3 Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP, Mudah!
KTP adalah salah satu syarat utama untuk bayar pajak tahunan motor. Akan tetapi, bagaimana jika kamu beli motor bekas dan belum balik nama, sedangkan pemilik lama tidak bisa kamu hubungi? Bisakah bayar pajak motor tanpa KTP?
Tenang saja karena artikel ini akan mengulas beberapa 3 cara bayar pajak motor tanpa KTP asli pemilik.
Apa saja tiga cara tersebut?
1. Balik Nama
Cara pertama bayar pajak motor secara legal jika tidak ada KTP pemilik lama adalah dengan balik nama terlebih dahulu. Proses balik nama bisa kamu lakukan di SAMSAT atau melalui biro jasa.
Caranya mudah, syaratnya, siapkan dulu berkas-berkas berikut:
- KTP kamu
- STNK
- BPKB
- Kuitansi pembelian
- Hasil tes fisik untuk nomor rangka dan nomor mesin.
Proses balik nama ini sekaligus untuk memperpanjang STNK. Jadi, kamu harus membayar pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama, dan SWDKLLJ.
2. Bayar Pajak lewat Minimarket
Bayar pajak motor tanpa KTP, apakah bisa? Jika tidak ingin membayar biaya balik nama yang cukup mahal, cobalah cara kedua yaitu bayar pajak lewat minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.[1]
Cara ini mudah karena kamu tidak perlu mengantre di Samsat. Cukup siapkan dokumen-dokumen berikut:
- STNK asli
- NIK pemilik motor
- Nomor HP
- Nomor polisi
- Nomor mesin.
Pembayaran pajak motor lewat toko retail seperti Alfamart dan Indomaret lebih praktis karena tidak perlu menunjukkan KTP asli, cukup tunjukkan NIK pemilik motor saja.
Kalau syarat dokumen sudah lengkap, ini langkah selanjutnya:
- Serahkan data tersebut di kasir untuk diproses.
- Setelah proses pembayaran selesai, kamu akan memperoleh SMS berisi link dari kepolisian.
- Klik link tersebut untuk melihat bukti pembayaran.
- Simpan bukti ini untuk ambil lembar pajak STNK asli di SAMSAT.
3. Bayar Pajak lewat Biro Jasa
Mencari metode yang paling praktis selain kedua cara di atas? Kamu bisa memanfaatkan jasa bayar pajak motor tanpa KTP. Ada banyak biro jasa yang menawarkan layanan ini. Namun, biro jasa yang paling kredibel adalah JumpaPay.
Untuk menggunakan layanan perpanjangan STNK melalui JumpaPay, ikuti langkah-langkah berikut.
- Kunjungi situs order.jumpapay.com.
- Klik opsi “Urus STNK Tahunan”.
- Selanjutnya, klik tombol “Continue”.
- Isi data diri meliputi email, nomor WhatsApp, dan juga jenis kendaraan.
- Kemudian, akan ada pertanyaan “Apakah data di STNK sama dengan di KTP?” pilih Tidak.
- Setelah itu, masukkan nomorplat kendaraan, nominal PKB, dan masa berlaku pajak motor.
- Unggah foto KTP dan STNK
- Klik “Pesan Sekarang”.
Kamu hanya perlu bersantai di rumah karena kurir JumpaPay akan menjemput dan mengantar semua dokumenmu dengan naman. Tanpa harus keluar rumah, kamu bisa bayar pajak motor dengan mudah.
Itulah cara bayar pajak motor tanpa KTP melalui JumpaPay. Tidak perlu khawatir dengan kredibilitas JumpaPay karena biro jasa ini telah membantu pengurusan surat puluhan ribu kendaraan. Selain itu, biaya pengurusan juga sangat terjangkau, yaitu mulai Rp40 ribu saja.
JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018
Layanan yang JumpaPay bisa bantu untuk kamu :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Blokir Plat
- Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
- Balik Nama
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Website Lifepal : https://lifepal.co.id/pajak-mobil/
- Website Parkee : https://parkee.jumpapay.com/
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli