Nominal Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun

Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun? Begini Cara Menghitungnya

layanan jumpapay

Membayar pajak motor memang nominalnya tak seberapa, tapi kadang orang sering lupa atau malas ribet mengurus sana-sini. Akibatnya, telat hingga tahunan. Berapa denda pajak motor telat 2 tahun, 3 tahun, dan seterusnya? Yuk, cari tahu cara menghitungnya di sini!

Cara Hitung Denda Pajak Motor

Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun

Perlu kamu catat bahwa untuk jumlah denda pajak motor ini penetapannya di setiap pemerintah daerah masing-masing [1]

Jadi, kamu perlu mengecek di kantor Samsat daerah tempat kamu tinggal. Cara mudahnya bisa cek media sosial kantor Samsat terkait. Bisa juga melalui website. Setiap daerah biasanya memiliki layanan Samsat online melalui website, yang bisa kamu akses kapan saja melalui HP.

Teknologi kian memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk telat bayar pajak.

Perhitungan denda telat bayar pajak mulai dari satu hari. Denda pajak motor telat 1 hari, telat 1 bulan, hingga tahunan,  perhitungannya akan beda. Namun, intinya kamu tetap kena denda.

Jadi, kalau pajak mati 2 tahun bayar berapa?  Simak contoh berikut yang merupakan perhitungan denda pajak motor dalam berbagai waktu keterlambatan: [2] 

Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat Dua Tahun

Rumus: 25% x PKB x 24/12 + denda SWDKLLJ

Keterangan: PKB nilainya bisa kamu lihat di STNK masing-masing. Sedangkan denda SWDKLLJ untuk motor besarnya Rp32 ribu, untuk mobil Rp100 ribu.

Jadi, jika kamu telat 2 tahun, maka perhitungannya (dengan permisalan PKB kamu adalah Rp200 ribu), adalah:

25% x Rp200.000 x 24/12 + Rp32 ribu = Rp50 ribu x 2 + Rp32.000 = Rp132.000

Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun

Rumus: 25% x PKB x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterangan: PKB nilainya bisa kamu lihat di STNK masing-masing. Sedangkan denda SWDKLLJ untuk motor besarnya Rp32 ribu, untuk mobil Rp100 ribu.

Jadi, jika kamu telat satu tahun, maka contoh perhitungannya (misalnya PKB kamu Rp200 ribu), maka totalnya:

25% x Rp200.000 x 12/12 + Rp32 ribu = Rp50 ribu x 1 + Rp32.000 = Rp82.000

Bagaimana dengan denda pajak motor telat 1 bulan?

Besarnya denda pajak motor telat 1 hari sampai satu bulan adalah 25 persen dari PKB tanpa penambahan denda SWDKLLJ. Sedangkan untuk 2 bulan dan seterusnya, rumusnya 25% x PKB x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Pemerintah Daerah biasanya memiliki kebijakan pemutihan denda pajak. Setiap daerah kebijakannya berbeda-beda, kamu bisa cek kebijakan di daerah kamu. [3] 

Sering telat bayar pajak dan suka ribet kalau harus urus sana-sini sendiri? Tak perlu khawatir, kamu bisa hubungi Jumpapay, yang akan membantu kamu membayar pajak kendaraan bermotor. Dijamin praktis dan tepat waktu!

Mau bayar pajak, mengurus STNK hilang, mutasi kendaraan, atau masalah denda pajak motor telat 2 tahun, langsung aja hubungi Jumpapay, yang sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018.
Layanan yang JumpaPay bisa bantu untuk kamu : 

  • Perpanjangan STNK Tahunan
  • Perpanjangan STNK 5 Tahunan
  • Blokir Plat
  • Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
  • Balik Nama

Temukan Layanan JumpaPay untukmu di:

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *