Ketahui Syarat, Biaya, dan Cara Balik Nama STNK Motor
Tidak melulu harus kendaraan jenis baru, kendaraan bekas pun memiliki banyak peminat dan mungkin kamu salah satunya. Pertanyaannya, apakah bisa menjadikan STNK motor itu menjadi atas namamu? Bagaimana cara balik nama STNK motor tersebut?
Syarat Balik Nama STNK Motor
Berikut adalah dokumen yang harus kamu bawa ketika mengurus proses balik nama STNK motor:
- STNK asli beserta fotokopi
- KTP asli calon pembalik nama dan fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- Kwitansi atau bukti pembelian motor disertai materai Rp10.000
- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
Cara Balik Nama STNK Motor
Setelah semua dokumen persyaratan siap, kamu bisa melakukan proses balik nama STNK motor dengan cara:
-
Mendatangi Kantor Samsat
Pertama, kamu harus mendatangi kantor samsat guna mengurus proses balik nama. Bila tidak mengetahui alamatnya, kamu bisa mencari tahu informasi alamat kantor samsat melalui internet.
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu untuk mempermudah prosesnya.
-
Melakukan Cek Fisik Motor
Pengecekan ini akan dilakukan oleh petugas. Di sini kamu harus mengantre di loket khusus pengecekan fisik kendaraan. Tujuan pengecekan ini adalah untuk memperoleh data nomor mesin beserta rangka kendaraan.
Proses ini harus kamu lalui karena hasil cek fisik kendaraan menjadi salah satu syarat balik nama STNK motor.
-
Mendaftarkan Diri di Loket
Setelah cek fisik selesai, selanjutnya kamu harus kembali mengantre di loket pendaftaran balik nama STNK. Di sini kamu bisa menyerahkan semua dokumen yang telah kamu persiapkan tadi.
Pada tahap ini, proses STNK baru telah dibuat. Biasanya memerlukan waktu lebih lama dibanding proses lainnya, jadi harus sabar, ya! Petugas akan memanggil namamu untuk melanjutkan proses balik nama ini.
-
Menyelesaikan Pembayaran
Bila petugas telah mengarahkanmu ke tahap proses pembayaran, maka itulah tahap akhir dari proses balik nama STNK. Petugas akan mengarahkanmu menuju ke loket.
Namun, kamu harus kembali bersabar karena proses pembayaran pun memakan waktu dan harus antre. Adapun biaya balik nama STNK motor atau kendaraan beroda dua/tiga adalah sebesar Rp100.000.
Proses administrasi selesai bila kamu telah menerima stempel lunas pada semua dokumen persyaratan yang telah kamu serahkan pada awal proses. Dan selamat! Kamu akan menemukan namamu tercantum sebagai pemilik pada STNK motor tersebut.
Keuntungan Balik Nama STNK Motor
Apa, sih, keuntungan bila kamu membalik nama STNK motor? Salah satu keuntungannya adalah kamu bisa mengurus kepemilikan nama pada BPKB motor tersebut menjadi namamu juga.
Adapun biaya ganti kepemilikan BPKB adalah sejumlah Rp225.000 untuk roda dua atau tiga. Biaya tersebut berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 76 Tahun 2000 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebetulnya cara balik nama STNK motor tidak begitu ribet. Hanya saja kamu harus bersedia bersabar sebab prosesnya yang memakan waktu lumayan panjang.
Bagi kamu yang tidak memiliki waktu untuk antre atau mengurus proses penggantian nama STNK, kamu bisa menggunakan jasa JumaPay. JumaPay merupakan perusahaan jasa pengurusan surat kendaraan yang telah dipercaya lebih dari 10.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2008.
Temukan panduan layanan dari JumpaPay di sini:
- Perpanjangan STNK Tahunan : Perpanjangan STNK Motor Online [Panduan Lengkap 2021]
- Cara Blokir STNK Kendaraan : Cara Blokir STNK Online Bebas Ribet dari Rumah di Tahun 2021
- Cara Urus STNK Hilang : Ini Dia Cara Urus STNK Hilang 100% Online [Tahapan Lengkap]
- Balik Nama Kendaraan : Ini Dia Prosedur Untuk Balik Nama Mobil Jakarta 100% Online
- Mutasi Kendaraan & Perpanjang STNK 5 Tahunan
—
Temukan Layanan Jumpapay di
—
- Website jumpapay : jumpapay.com
- GoService di Aplikasi Gojek : gojek.jumpapay.com
- Layanan Perpajakan : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli