Cara buka blokir stnk mobil

Panduan Cara Buka Blokir STNK Mobil dan Estimasi Biaya

layanan jumpapay

Apakah saat ini kamu baru membeli mobil bekas, dengan keadaan STNK yang sudah terblokir? Mungkin kamu bingung, bagaimana cara buka blokir STNK mobil? Berikut penjelasan detailnya:

Prosedur Buka Blokir STNK Mobil

Ketika kondisi STNK mobil kamu terblokir, maka yang harus kamu lakukan adalah mengurusnya ke kantor Samsat. Di sana kamu akan dibantu oleh petugas terkait langkah-langkah membuka blokir STNK mobil.

Yang perlu menjadi catatan adalah, terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan sebelum mengurus buka blokir STNK mobil. Apa saja persyaratannya?

Persyaratan Dokumen Buka Blokir STNK Mobil

Beberapa persyaratan dokumen yang kamu butuhkan dalam membuka blokir STNK sebagai berikut:

  • STNK serta BPKB asli dan fotokopi. STNK dan BPKB sebagai dokumen penting tanda kepemilikan mobil, perlu kamu persiapkan
  • KTP kamu sebagai pemilik baru. Sebagai pemilik baru, kamu akan diminta untuk menyerahkan dokumen identitas yaitu KTP. Pastikan kamu juga membawa KTP yang sudah difotokopi, untuk keperluan arsip pihak Samsat.
  • Bukti pembelian dengan materai 10.000. Selanjutnya dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah tanda bukti dari kendaraan mobil yang kamu beli. Pada bukti pembelian tersebut harus terdapat tandatangan di atas materai 10.000.

Selain mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, kamu juga perlu mempersiapkan sejumlah biaya untuk membuka blokir STNK mobil.

Estimasi Biaya Buka Blokir STNK Mobil

Terdapat beberapa rincian biaya yang perlu kamu bayar, berikut rinciannya;

  • Biaya registrasi proses balik nama. Untuk biaya registrasi sebesar Rp75 ribu hingga Rp100 ribu.
  • Biaya balik nama mobil. Biaya tergantung pada jenis kendaraan yang kamu beli dan kebijakan daerah setempat. Karena setiap daerah memiliki kebijakan biaya yang berbeda-beda. Di Jakarta, kamu perlu membayar biaya balik nama mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil tersebut.
  • Biaya pajak kendaraan. Kamu bisa mengecek besaran biaya pajak yang tertera pada STNK. Perlu kamu ingat bahwa kendaraan yang sudah berumur lebih dari 5 tahun, nominal pajaknya akan turun.
  • Biaya sumbangan SWDKLLJ. Kamu perlu membayar biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Umumnya kamu perlu membayar sebesar 143 ribu rupiah untuk kendaraan mobil.
  • Biaya penerbitan STNK, TNKB dan BPKB. STNK: Rp200 ribu, TNKB: Rp100 ribu dan BPKB: Rp375 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan. Untuk biaya ini kamu perlu membayar sekitar 25 ribu rupiah saja.

Cara Mudah Buka Blokir STNK Mobil

Cara buka blokir STNK Mobil dengan mudah melalui jasa bir JumpaPay. Karena JumpaPay sudah melayani lebih dari 10.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018.

Temukan panduan layanan dari JumpaPay di sini:

Temukan Layanan JumpaPay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *