Syarat Perpanjang STNK Kendaraan Tahunan dan 5 Tahun
Syarat perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan perlu kamu persiapkan jauh-jauh hari sebelum waktu tempo pembayaran. Hal ini penting agar kamu tidak terlewat waktu tempo pembayaran sehingga tidak akan terkena denda.
Persyaratan perpanjang STNK sebenarnya tidak ada berkas yang menyulitkan asalkan kamu menyimpannya secara rapi. Salah satu dokumen yang selalu harus kamu bawa pada saat perpanjang STNK adalah BPKB.
Namun, apakah benar perpanjang STNK harus menggunakan BPKB? Agar tidak salah, simak penjelasan syarat perpanjang STNK motor dan mobil berikut ini.
Aturan Syarat Perpanjang STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku 5 tahun yang harus selalu kamu perpanjang sebelum masuk waktu tempo pembayaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pembayaran pajak 5 tahunan ini bertujuan untuk penerbitan STNK dan plat nomor baru sebagai bukti registrasi ulang.
Namun sebelum 5 tahun, kamu perlu memperpanjang STNK setiap tahunnya. Perpanjangan STNK tahunan ini merupakan syarat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apabila di kedua waktu tersebut, kamu terlambat membayar maka akan ada denda yang menanti. Biaya denda yang harus kamu bayarkan adalah Rp500.000 dan pidana penjara maksimal dua bulan.
Daripada mendapatkan denda, lebih baik kamu menyiapkan berkas mobil atau motor berikut ini dari jauh-jauh hari.
1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa kamu lakukan secara online melalui aplikasi E-Samsat atau Samsat Digital Nasional (Signal).
Beberapa persyaratan untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, simak penjelasannya berikut ini:
- Mendaftarkan KTP asli sesuai yang tertera di STNK
- STNK asli
- Bukti pembayaran
- BPKB (opsional)
Apabila pengurusan melalui layanan E-Samsat, kamu perlu mengisikan formulir perpanjangan STNK dengan melampirkan dokumen di atas. Setelah itu, kamu akan mendapatkan kode bayar. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau internet banking.
Sedangkan apabila melalui pelayanan Samsat fisik, kamu perlu mengisikan formulir yang sama di loket pendaftaran. Setelah itu, sertakan dokumen fisik ke loket pembayaran.
2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun
Perpanjangan STNK 5 tahun hanya bisa secara langsung dengan mendatangi kantor Samsat setempat atau Samsat keliling. Karena hingga saat ini aplikasi E-Samsat belum bisa melayani pengurusan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan.
Sebelum mendatangi layanan Samsat terdekat, siapkan syarat perpanjang STNK 5 tahun berikut ini:
- KTP atau kartu identitas diri lainnya yang sah;
- BPKB asli dan fotokopi;
- STNK asli dan fotokopi.
Berkas tersebut kemudian kamu bawa ke layanan Samsat terdekat atau Samsat keliling. Terdapat ketentuan dan syarat perpanjang STNK di Samsat keliling.
Pertama, petugas akan melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan berupa nomor rangka dan nomor mesin. Berikutnya, isi formulir pendaftaran dan serahkan berkas yang sudah kamu bawa kepada petugas di loket pendaftaran.
Setelah itu, kamu perlu membayarkan sejumlah uang tunai ke kasir untuk membayar pajak dan penerbitan STNK.
Perpanjangan STNK baik tahunan maupun 5 tahunan bisa jauh lebih mudah dengan menggunakan jasa JumpaPay. Kamu hanya perlu mempersiapkan syarat perpanjang STNK di atas tanpa perlu repot mengantre di kantor Samsat setempat.
JumpaPay saat ini sudah dipercaya lebih dari 10.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018. Temukan Layanan Jumpapay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli