cara melihat pajak motor di stnk

Temukan Cara Melihat Pajak Motor Di STNK Disini

layanan jumpapay

Cara melihat pajak motor di STNK tentunya wajib diketahui semua pemilik kendaraan. Karena, di STNK masing-masing terdapat jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Hal ini sangat penting, agar kamu bisa mempersiapkan dana yang pas ketika harus membayar pajak tersebut. Selain itu, dengan rajin membayar pajak maka kamu ikut serta dalam membangun Indonesia yang lebih baik.

Cara Melihat Pajak Motor Dengan Mudah

Mengetahui pajak kendaraan bermotor masing-masing sangatlah mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Kamu bisa melakukan beberapa cara untuk mengecek pajak tersebut, yaitu:

STNK

Cara melihat pajak kendaraan motor di STNK yang kamu miliki adalah yang paling utama dan paling mudah. Setidaknya STNK kamu terdiri dari dua halaman dimana yang pertama berupa nama pemilik, identitas kendaraan dan stempel pengesahan. Halaman berikutnya dilengkapi dengan jumlah pajak kendaraan.

Pada bagian ini kamu dapat mengetahui rincian pajak yang terdiri dari PKB (pajak kendaraan bermotor), asuransi Jasa Raharja, BBN-KB (pajak penyerahan ha milik kendaraan bermotor), biaya administrasi dan jumlah total pajaknya.

Nah, minimalnya dari 6 bagian tersebut akan terisi 3 yaitu PKB, asuransi dan jumlah pajak. Pajak yang harus dibayar biasanya sesuai dengan yang terlihat di STNK. Tetapi, jika kamu telat bayar atau STNK mati maka terdapat denda tambahan yang harus dilunasi secepatnya agar STNK tersebut sah secara hukum.

POKOK SANKSI ADM JUMLAH
0 0 0 BBN-KB
150.000 0 150.000 PKB
35000 0 35.000 SW. JASA RAHARJA
0 0 0 BIAYA ADM. STNK
0 0 0 BIAYA ADM. TNKB
185000 0 185000 JUMLAH

Website

cara melihat pajak motor di stnk 2

Cara lain untuk memeriksa pajakĀ  STNK motor adalah melalui situs resmi. Tetapi, tidak semua daerah punya pelayanan ini. Jadi, masyarakat yang berada daerah lain harus melakukan cek dan bayar pajak motornya ke samsat setempat secara langsung.

Adapun beberapa daerah yang menyediakan layanan tersebut antara lain:

  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Sulawesi Tengah
  • Aceh
  • Kepulauan Riau
  • Riau
  • Yogyakarta

Setiap daerah ini memiliki situsnya tersendiri. Walaupun demikian, cara pemakaian situs tersebut kurang lebih sama dan dapat dilakukan oleh setiap pengguna kendaraan bermotor dengan mudah.

Ketika sudah membuka situs yang ada (ex. DKI Jakarta). Maka, kamu harus input jenis kendaraan bermotor, tahun kendaraan, dan mereknya. Lalu klik proses.

Pada bagian ini kamu bisa melihat berbagai jenis kendaraan yang ada beserta nilai pajaknya.

Aplikasi

Cara melihat pajak tahunan motor lainnya adalah dengan memakai aplikasi e-samsat. Aplikasi ini bisa kamu download dari Google Play Store secara gratis. Aplikasi satu ini cukup membantu karena mudah digunakan.

Kamu hanya perlu input identitas diri serta kendaraan. Kemudian, pilih provinsi tempat tinggal. Setelah itu, akan ditampilkan berbagai informasi terkait kendaraanmu seperti status pajak, total bayar pajak, tanggal pembayaran dan denda STNK jika ada.

Akan tetapi, aplikasi ini baru bisa diakses di beberapa provinsi saja seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan lainnya. Jadi, kamu harus bersabar sampai aplikasi dapat dipakai di seluruh daerah.

Nah, itulah cara melihat pajak motor di STNK baik itu secara manual ataupun online. Cara ini tentu bermanfaat karena kamu dapat mendapatkan info pajak dengan mudah. Selain itu, kamu bisa memakai layanan JumpaPay yang terkenal akan profesionalitasnya sehingga pembayaran pajak motor jadi lebih mudah.


Jika kamu membutuhkan jasa pengurusan surat kendaraan, kamu dapat menggunakan layanan JumpaPay. JumpaPay adalah perusahaan professional yang bergerak di pengurusan surat kendaraan yang telah membantu lebih dari 10.000 kendaraan untuk mengurus surat kendaraan sejak tahun 2018. JumpaPay adalah biro jasa terdaftar di Polda Metro Jaya.

Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini :

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *