Cek Pajak Kendaraan DKI Tanpa NIK

Tenang! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Tanpa NIK

layanan jumpapay

Di era yang serba canggih ini, kamu bisa melakukan cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK dengan sangat cepat, kamu hanya membutuhkan HP saja untuk melakukannya.

Sebenarnya Samsat juga memiliki sebuah situs dan aplikasi khusus untuk melakukan cek pajak kendaraan Jakarta, tetapi sayangnya situs dan aplikasi tersebut mengharuskan kamu untuk memasukkan NIK.

Tapi tenang, terdapat 3 cara lain yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak DKI tanpa NIK. Silakan simak artikel ini hingga selesai.

1. Melalui SMS E-Samsat

Pertama yaitu dengan menggunakan fitur SMS E-Samsat.

SMS E-Samsat merupakan sebuah fitur resmi dari Samsat yang bisa kamu gunakan untuk melihat pajak kendaran DKI tanpa NIK.

Cara melakukannya juga tergolong sangat mudah, bahkan kamu bisa melakukannya tanpa harus menggunakan smartphone sekalipun.

Berikut cara untuk melakukannya:

  1. Buka aplikasi SMS di HP kamu.
  2. Buat pesan baru dan ketik format di bawah ini:
    Info <spasi> RANMOR <spasi> Nomor Plat
  3. Setelah itu, kirimkan pesan ke nomor 8893.

Contoh penulisan format SMS:

“Info Ranmor B217AN”.

Setelah melakukannya, tunggu hingga kamu mendapatkan SMS balasan dari Samsat yang berisi detail mengenai STNK dan biaya pajak yang harus kamu bayarkan.

Untuk melakukan SMS ini, kamu akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif SMS standar yang ditetapkan oleh provider yang kamu gunakan.

2. Melalui Kode USSD

Selain melalui pesan teks, kamu juga dapat melakukan cek pajak kendaraan tanpa NIK dengan menggunakan kode USSD khusus.

Cara melakukannya juga sangat mudah, silahkan buka menu panggilan dan masukkan kode *368*1#.

Setelah itu akan ada sebuah jendela yang muncul, silahkan pilih opsi “Polda Metro Jaya”, kemudian pilih “Info Ranmor”, lalu masukkan plat nomor kendaraan kamu.

Terakhir, silahkan tunggu hingga muncul jendela berisi informasi mengenai kendaraan tersebut dan biaya pajak yang harus kamu bayarkan.

Berbeda dengan melakukannya melalui SMS, cek pajak ini dapat kamu lakukan secara gratis.

3. Melalui Jumpapay.com

Terakhir, kamu dapat melakukannya melalui website jumpapay.com.

Jumpapay merupakan sebuah layanan khusus untuk mengurus pajak kendaraan tanpa harus mengantri.

Berikut cara melakukannya:

  1. Kunjungi situs jumpapay.com.
  2. Pada menu utama, gulir ke bawah dan pilih opsi “Perpanjang STNK Tahunan” atau “Perpanjang STNK 5 Tahun”.
  3. Masukkan semua data mengenai kendaraan kamu, mulai dari jenis kendaraan, tipe kendaraan, spesifikasi kendaraan, plat nomor, tahun kendaraan, dan lainnya.
  4. Setelah itu, pilih opsi Check Harga.

Setelah kamu melakukan proses tersebut, maka secara otomatis akan muncul jumlah pajak yang wajib kamu bayar.

Selain dapat kamu gunakan untuk melakukan cek pajak kendaraan, kamu juga bisa urus perpanjangan STNK di jumpapay.com.


JumpaPay adalah biro jasa terdaftar Polda Metro Jaya yang sudah membantu 10ribu kendaraan lebih mengurus surat kendaraan sejak tahun 2018. Selain perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan, JumpaPay juga memiliki layanan lainnya.

Kamu bisa membaca terkait layanan lain dari JumpaPay melalui link dibawah ini :

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *