pajak motor mati 5 tahun

Pajak Motor Mati 5 Tahun, Memangnya Bisa Diperpanjang?

layanan jumpapay

Pajak motor mati 5 tahun terakhir? Tenang, kamu masih bisa menghidupkannya kembali, kok! Tentunya, ada beberapa persyaratan dan hal yang perlu kamu perhatikan.

Pastikan kamu sudah membaca tentang denda bayar pajak, juga semua ketentuan dalam menghidupkan kembali STNK motor yang sudah mati.

Pajak Motor Mati 5 Tahun Bisa Diperpanjang?

Kamu tetap mempunyai kesempatan untuk membayar tunggakan pajak kamu, asalkan motor kamu masih terdaftar di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2B, di mana tertulis:

“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor […] dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Secara singkatnya, Samsat akan menghapus plat nomor motor kamu dari pangkalan data mereka jika plat tersebut sudah mati selama 2 tahun. Dalam keadaan tersebut, motor kamu akan dianggap “bodong” dan tidak bisa digunakan lagi.

Tetapi selama plat tersebut mati sebelum jangka waktu 2 tahun, maka kamu masih tetap bisa perpanjang STNK motor kamu. Bagaimanapun juga, kamu tetap wajib melunasi tunggakan pajak, serta dendanya selama 5 tahun.

Berapa Denda Pajak Motor Setelah 5 Tahun?

Kamu bisa menghitung biaya denda pajak motor kamu dengan rumus ini:

Denda Pajak = (Nilai PKB) × 25% × (Bulan)/12

Nilai PKB tertera pada STNK kamu. Selain daripada itu, kamu juga perlu membayar denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000 per tahun jika motor kamu kurang dari 250 cc. Tapi jika lebih, maka kamu perlu membayar Rp83.000 per tahunnya.

Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor 5 Tahun

Jika PKB kamu bernilai Rp400.000 dan motor kamu 500cc. Maka dari itu, kamu perlu membayar denda-denda berikut:

  • Denda pajak: Rp400.000 (Nilai PKB) × 25% × (60 Bulan)/12 = Rp500.000
  • Denda SWDKLLJ: Rp83.000 × 5 tahun = Rp415.000

Pada akhirnya, jumlah denda yang kamu tunggak adalah Rp500.000 dan Rp415.000, yaitu dengan total nilai Rp915.000. Jumlah ini tidak termasuk pajak yang kamu belum bayar dalam 5 tahun ya.

Cara Mengurus Pajak Motor yang Telah Mati 5 Tahun

Kamu dapat mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati dengan datang langsung ke Loket SKP dan kantor Samsat Induk. Berikut adalah dokumen-dokumen dan hal yang perlu kamu persiapkan:

  • Siapkan KTP asli dan fotocopy;
  • Bawa STNK asli dan fotocopy;
  • Siapkan BPKB asli dan fotocopy;
  • Lunasi tunggakan pajak di Loket SKP;
  • Lakukan cek fisik kendaraan melalui Samsat Induk.

Jika kamu tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, kamu bisa mencoba alternatif untuk bayar pajak motor online. Nyatanya, banyak penyedia jasa untuk mengurus perpanjangan STNK. Bagi kamu yang belum tahu, kamu bisa mencoba urus denda motor melalui JumpaPay.

Daripada ribet antri, cek JumpaPay dulu yuk!


Kamu dapat mengurus surat perpanjangan STNK dan surat kendaraan lain seperti Blokir Nomor Plat, Mutasi Kendaraan atau Balik Nama Kendraan bersama Jumpapay. JumpaPay telah dipercaya mengurus 10.000 lebih surat kendaraan bermotor sejak 2018.

Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *