denda tilang stnk 2

Kena Denda Tilang STNK ? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini

layanan jumpapay

Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia haruslah memiliki SIM dan STNK. Karena tanpa keduanya maka Kamu akan kena tilang. Tentu jumlah yang harus dibayar berbeda-beda bergantung kesalahan yang ada. Namun, kamu harus berhati-hati jika terkena denda tilang STNK.

Mengapa? Karena masih banyak orang yang masih salah paham hubungan tilang dari kepolisian dengan pajak STNK. Jadi, banyak orang yang berargumen bahwa polisi tidak berhak menilang jika pajak motornya belum dibayarkan dan pada akhirnya mereka terkena slip merah karena dianggap melawan petugas.

Hubungan Antara Pajak STNK dan Tilang

denda tilang stnk

STNK yang dimiliki biasanya berlaku selama 5 tahun, dan setiap tahunnya harus membayar pajak. Buktinya biasanya berupa stempel pada salah satu bagian STNK tersebut. Stempel tersebut menjadi bukti bahwa STNK yang dimiliki sah dan legal dimata hukum Indonesia.

Nah, pajak kendaraan bermotor biasanya masuk ke kas daerah. Karenanya, pajak kendaraan bermotor menjadi bagian dari pendapatan daerah dan tidak ada sangkut pautnya dengan polisi. Akan tetapi, ternyata pola pikir seperti ini salah dan hal ini yang banyak dipakai oleh kebanyakan pengendara motor.

Mengapa? Karena yang berwenang untuk mengesahkan STNK tersebut tetaplah pihak kepolisian. Jadi, mereka tetap memiliki wewenang untuk menilang pengendara yang memiliki STNK telat pajak atau mati. Karena jika dilihat secara hukum maka STNK tersebut tidak sah dan akan dikenakan pasal 288.

Jadi, kamu bisa dipenjara selama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Namun, ini kembali kepada polisinya sendiri. Karena ada polisi yang cukup mengingatkan untuk membayar pajak dan ada yang memberikan surat tilang.

Lakukan Ini Jika Terkena Denda Tilang STNK

Denda tilang SIM ataupun STNK khususnya pada kendaraan dua roda biasanya tidak begitu besar. Selain itu, denda tilang di pengadilan biasanya kurang dari Rp 100 ribu.

Walaupun demikian, besaran denda ini bisa berbeda tergantung kepada tingkat kesalahan yang dilakukan. Selain itu, hal ini jangan dianggap sepele karena terkena tilang berkali-kali juga tidak baik.

Nah, jika Kamu kena tilang maka jangan panik dan lakukanlah hal ini:

  1. Tanyakan kesalahan yang dilakukan. Kamu bisa memberikan sedikit argumen jika merasa benar. Contohnya saja, ketika berkendara di siang hari kamu sebenarnya menyalakan lampu utama.

Namun, tidak kelihatan oleh petugas dan mereka menilangmu karena hal itu.

Gunakan bahasa yang sopan agar tidak menyinggung perasaan mereka dan proses ini akan berlangsung dengan cepat.

  1. Jika kamu memang salah maka akui kesalahan tersebut. Karena sekarang tilang bisa diselesaikan secara online. Jangan sampai jatuh ke pengadilan karena nanti kamu harus meluangkan waktu khusus ke pengadilan tersebut.
  2. Ketahui berapa besaran denda tilang. Hal ini penting agar kamu terhindar dari oknum yang berseragam polisi.
  3. Minta tilang dibayarkan langsung baik itu melalui virtual account, transfer online, atm menggunakan e-tilang.
  4. Setelah transaksi selesai, maka kamu kembali kepada polisi sebelumnya dan serahkan bukti pembayaran. Nantinya, mereka akan mengembalikan SIM atau STNK kamu yang ditahan.

Nah, itulah hal yang harus kamu lakukan jika terkena denda tilang STNK dan SIM. Jika ingin terhindar dari tilang tersebut maka selalu urus perpanjangan STNK yang dimiliki dengan memakai layanan JumpaPay. Karena, layanan ini profesional jadi urusan STNK dapat selesai dengan mudah.

 

Jika kamu membutuhkan jasa pengurusan surat kendaraan, kamu dapat menggunakan layanan JumpaPay. JumpaPay adalah perusahaan professional yang bergerak di pengurusan surat kendaraan yang telah membantu lebih dari 10.000 kendaraan untuk mengurus surat kendaraan sejak tahun 2018. JumpaPay adalah biro jasa terdaftar di Polda Metro Jaya.

Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini :

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *