Daftar Lengkap Pajak HRV Tahunan & 5 Tahunan Semua Tipe
Popularitas Honda HRV di Indonesia terbilang masih cukup tinggi, mengingat animo masyarakat yang positif untuk membeli mobil baru ataupun bekasnya. Sebelum memutuskan membeli salah satu seri Honda HR-V bekas ataupun baru, pastikan kamu sudah tahu perkiraan pajak HRV yang harus dibayar nantinya.
Cek berbagai informasi terkait pajak mobil HRV Prestige atau tipe lainnya dari tahun 2000 hingga 2023 di artikel ini!
Daftar Pajak Mobil Honda HRV di Indonesia
Di bawah ini, kami telah merangkum daftar pajak beberapa seri Honda HRV sesuai tahunnya, sehingga mempermudahmu untuk menemukan jawaban.
- HRV tahun 2000: Start Rp2,7 jutaan
- HRV tahun 20001 Start Rp2,9 jutaan
- HRV tahun 2002: Start Rp3 jutaan
- HRV tahun 2003: Start Rp3,2jutaan
- HRV tahun 2014: Start Rp3,4 jutaan
- HRV tahun 20015: Start Rp3,5 jutaan
- HRV tahun 2016: Start Rp3,7 jutaan
- HRV tahun 2017: Start Rp3,9 jutaan
- HRV tahun 2018: Start Rp4,37 jutaan
- HRV tahun 2019: Start Rp4,4 jutaan
- HRV tahun 2020: Start Rp4,4 jutaan
- HRV tahun 2021: Start Rp4,7 jutaan
- HRV tahun 2022: Start Rp4,7 jutaan
- HRV tahun 2023: Start Rp5,3 jutaan
Beberapa perkiraan pajak di atas merupakan perkiraan kasar dengan mengacu pada ketentuan di Undang-Undang No.28 Tahun 2009 lalu mengenai tarif pajak. Namun dalam daftar ini masih belum mencantumkan iuran wajib SWDKLLJ sebanyak Rp143.000.
Besaran pajak pun bisa jadi tidak sama antar wilayah, karena masing-masing daerah memiliki aturannya sendiri. Namun setidaknya, angka di atas bisa membantumu untuk menyiapkan dana sekian rupiah.
Pajak Tahunan dan Sekali Lima Tahun Honda HRV
Seperti yang kamu tahu, pajak mobil ini terbagi menjadi pajak tahunan dan satu kali dalam lima tahunan yang dibayarkan ke Samsat.
1. Pajak Tahunan
Untuk pajak tahunan, uang yang akan kamu keluarkan tergolong masih murah. Sebab, uang yang dikeluarkan tersebut hanya untuk PKB + SWDKLLJ sebesar Rp143.000 saja.
Misalnya PKB HRV kamu Rp5.3000.000. Maka pajak tahunan yang kamu keluarkan adalah Rp5.3000.0000 + Rp143.0000 = Rp5.4443.000.
2. Pajak Lima Tahunan
Sementara itu, pajak lima tahunan memang akan sedikit lebih banyak, karena sekaligus ajang untuk ganti plat Honda HRV ini.
Rincian pengeluaran kamu adalah untuk PKB, SWDKLLJ (Rp143.000), Penerbitan STNK (Rp200.000), TNKB (Rp100.000), serta BPKB (Rp375.000).
Masih dengan asumsi PKB HRV kamu sebesar, Rp5.3000.000, maka perhitungan pajak lima tahunan tersebut adalah:
Rp5.300.000 + Rp143.000 + Rp200.000 + Rp100.000 + Rp375.000 = Rp6.118.000
Namun perlu diingat bahwa perhitungan ini masih prediksi, terutama dari besaran PKB yang bergantung pada mobil dan daerah domisili.
Jika merasa perhitungan hingga proses pembayarannya sulit dan membingungkan, kamu bisa mencoba memercayakan pengurusan pajak atau surat lainnya di JumpaPay saja.
JumpaPay telah dipercaya sejak 2018 untuk mengurus lebih dari 10.000 kendaraan di wilayah Jabodetabek.
Dengan layanan JumpaPay kamu tinggal order layanannya, dengan cara meng-upload foto beberapa dokumen, dan tim JumpaPay akan menghubungi kamu untuk melakukan pick-up dokumen untuk mulai mengurus dokumenmu.
Layanan pengurusan dokumen kendaraan yang ditawarkan JumpaPay :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Mutasi Kendaraan (Submit/Cabut/Lengkap)
- Blokir Plat Kendaraan
- Balik Nama
- Pengurusan STNK hilang
Jadi, tunggu apa lagi? Ayo hubungi JumpaPay untuk bantu kamu mengurus pajak HRV ataupun surat kendaraan lainnya sekarang juga!