Daftar Pajak BMW 320i Tahun 1995-2023, Mulai Rp800 Ribuan
BMW 320i merupakan salah satu jenis kendaraan sport mewah yang dirilis BMW sejak tahun 1995 lalu. Entah tertarik membeli mobil baru atau bekasnya, namun selalu perhatikan bahwa kamu harus membayar pajak BMW 320i ini.
Oleh karena itu, salah satu pertimbangan sebelum membelinya adalah mengecek prediksi pajak mobil BMW yang wajib kamu keluarkan setiap tahun ataupun dalam sekali lima tahun. Untuk memperjelasnya, mari simak pembahasan lengkap pajak BMW 320i e90 serta berbagai tipe lainnya di bawah ini!
Daftar Pajak Mobil BMW 320i Keluaran 1995 Hingga 2023
Beberapa perkiraan pajak mobil mobil BMW 320i bisa kamu lihat melalui daftar beriku, di mana perhitungannya adalah 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
- BMW 320i tahun 1995: Start Rp881 ribuan
- BMW 320i tahun 1996: Start Rp920 ribuan
- BMW 320i tahun 1997: Start Rp960 ribuan
- BMW 320i tahun 1998: Start Rp1 jutaan
- BMW 320i tahun 2005: Start Rp2 jutaan
- BMW 320i tahun 2006: Start Rp2,3 jutaan
- BMW 320i tahun 2007: Start Rp2,7 jutaan
- BMW 320i tahun 2008: Start Rp3,1 jutaan
- BMW 320i tahun 2009: Start Rp3,6 jutaan
- BMW 320i tahun 2010: Start Rp4,1 jutaan
- BMW 320i tahun 2011: Start Rp5 jutaan
- BMW 320i tahun 2012: Start Rp5,5 jutaan
- BMW 320i tahun 2013: Start Rp6,3 jutaan
- BMW 320i tahun 2014: Start Rp6,9 jutaan
- BMW 320i tahun 2015: Start Rp8,5 jutaan
- BMW 320i tahun 2016: Start Rp9,8 jutaan
- BMW 320i tahun 2017: Start Rp11 jutaan
- BMW 320i tahun 2018: Start Rp 12,1 jutaan
- BMW 320i tahun 2019: Start Rp12,8 jutaan
- BMW 320i tahun 2020: Start Rp12,9 jutaan
- BMW 320i tahun 2021: Start Rp11,4 jutaan
- BMW 320i tahun 2022: Start Rp13,5 jutaan
- BMW 320i tahun 2023: Start Rp13,9 jutaan
Pajak Tahunan dan Lima Tahunan BMW 320i
Selain membayarkan pajak setelah pertama membeli sedan sport ini, maka di tahun berikutnya kamu wajib menjalankan kewajiban pajak tahunan. Selain itu terdapat pula pajak lima tahunan yang sering dikenal dengan perpanjang STNK atau mengganti plat mobil.
Contoh perhitungan masing-masingnya ialah:
1. Pajak Tahunan
Pajak pertama ini jumlahnya relatif kecil dibandingkan pajak sewaktu beli BMW baru ataupun pajak sekali dalam lima tahun. Hal itu karena terdapat tiga komponen yang perlu kamu bayar, yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) + SWDKLLJ (Rp143.000).
Misalnya PKB mobilmu Rp11.000.000, maka pajaknya adalah:
Rp11.000.000 + Rp143.000 = Rp11.143.000
2. Pajak Lima Tahunan
Sementara pajak sekali dalam lima tahun akan mengharuskan kamu membayar PKB + SWDKLLJ (Rp143.000) + penerbitan STNK (Rp200.000) + pengesahan STNK (Rp50.000) + TNKB (Rp100.000)=.
Dengan PKB Rp11.000.0000, maka totalnya adalah:
Rp11.000.000 + Rp143.000 + Rp200.000 + Rp50.000 + Rp100.000 = Rp11.493.000
Jika merasa perhitungan ataupun langkah pembayaran pajaknya sulit, kamu dapat menggunakan layanan pengurusan pajak dari JumpaPay, lho!
JumpaPay telah dipercaya sejak 2018 untuk mengurus lebih dari 10.000 kendaraan di wilayah Jabodetabek.
Dengan layanan JumpaPay kamu tinggal order layanannya, dengan cara mengunggah foto beberapa dokumen, dan nantinya tim JumpaPay akan menghubungi kamu untuk melakukan pick-up dokumen untuk mulai mengurus dokumenmu.
Layanan pengurusan dokumen kendaraan yang ditawarkan JumpaPay :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Mutasi Kendaraan (Submit/Cabut/Lengkap)
- Blokir Plat Kendaraan
- Balik Nama
- Pengurusan STNK hilang
Tidak perlu menunggu lama, ayo hubungi kami untuk membantu mengurus pajak BMW 320i serta surat-surat kendaraanmu yang lainnya!