Berapa Pajak Mobil Hybrid? Ini Besaran PPN, PPnBM, dan PKB
Mobil hybrid kini semakin banyak diminati karena lebih irit sekaligus ramah lingkungan. Tapi, sebelum memutuskan untuk beli jenis kendaraan ini, sebaiknya kamu cari tahu bagaimana sistem pajak mobil hybrid.
Dengan mempelajari kewajiban ini, kamu tidak akan merasa terbebani dengan pajak barang mewah beserta pajak tahunannya. Berikut ulasan selengkapnya mengenai pajak mobil hybrid 2025 yang meliputi PPN, PPnBM, dan PKB.
PPN Mobil Hybrid
Ketika membeli kendaraan hybrid, konsumen umumnya akan dikenai PPN sebesar 12%. Sayangnya, pemerintah tidak memberikan insentif terhadap jenis kendaraan hybrid. Ini berbeda dengan kendaraan listrik yang memperoleh keringanan PPN senilai 10% sehingga konsumen cuma perlu bayar PPN senilai 2% saja.
PPnBM Mobil Hybrid
Selain PPN, mobil tipe hybrid juga dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Besaran pajak ini tentu akan memengaruhi harga jualnya. Penentuan PPnBM berdasarkan pada kapasitas, konsumsi BBM, serta emisinya.
Ada beberapa tarif berbeda untuk PPnBM mobil hybrid yang meliputi:
1. 15% dari 40% Harga Jual
Tarif 15% dari 40% harga jual berlaku untuk kendaraan full hybrid baik berbahan bakar bensin maupun diesel berkapasitas 3000cc, konsumsi BBM lebih dari 26 km/l, dengan emisi tidak melebihi 100 g/km.
2. 15% dari 53,3% Harga Jual
Tarif ini berlaku untuk mobil tipe full hybrid bensin maupun diesel, berkapasitas kurang dari 3000cc, dan emisinya antara 125 sampai 150 g/km.
3. 15% dari 46.6% Harga Jual
Ketentuan ini berlaku untuk tipe full hybrid dengan BBM berjenis bensin dan emisinya tidak melebihi 125 g/km.
4. 15% dari 33,3% Harga Jual
Tarif ini untuk mobil berjenis hybrid plug-in bensin dan emisinya tidak melebihi 100 g/km.
Jadi, mobil tipe hybrid bensin berkapasitas 3000cc dan emisinya tidak lebih dari 100 g/km, akan dikenai PPnBM sebesar 15% dari 40% harga jualnya. Jika harganya Rp200.000.000, maka perhitungan PPnBM adalah:
PPnBM = 15% x (40% x Rp200.000.000)
= 15% x Rp80.000.000
= Rp12.000.000
Per Januari 2025, pemerintah menawarkan insentif pajak mobil hybrid berupa diskon PPnBM senilai 3%. Hal ini bertujuan untuk mendongkrak penjualan mobil berjenis hybrid.
Jadi, setelah mendapat keringanan pajak mobil hybrid, perhitungan PPnBM menjadi:
- Diskon = 3% x PPnBM
= 3% x Rp12.000.000
= Rp360.000
- PPnBM = Rp12.000.000 – Rp360.000
= Rp11.640.000
Pajak Tahunan Mobil Hybrid
Sama halnya dengan mobil BBM, setiap tahunnya, mobil hybrid juga dikenai PKB. Adapun PKB untuk mobil jenis hybrid besarnya sama dengan mobil BBM biasa. Ini berbanding terbalik dengan mobil listrik yang mendapat insentif PKB 0% alias gratis.
Perhitungan PKB kendaraan hybrid juga sama seperti kendaraan konvensional. Besar PKB bervariasi untuk tiap daerah yakni mulai 1,2% hingga 2% dari NJKB.
Berikut simulasi perhitungan PKB kendaraan hybrid dengan NJKB Rp200.000.000:
PKB = 2% x NJKB
= 2% x Rp200.000.000
= Rp4.000.000
Selain PKB, kamu juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk membayar opsen dan juga SWDKLLJ.
Setelah mengetahui besaran pajak saat beli kendaraan hybrid dan juga pajak tahunannya, apakah kamu masih tertarik untuk memiliki mobil ini? Jika dibandingkan dengan mobil listrik, beban pajak untuk kendaraan hybrid jauh lebih tinggi karena hanya mendapat insentif diskon 3% untuk PPnBM.
Tapi kamu bisa memperkirakan besar pajak mobil hybrid dengan mudah dengan panduan di atas. Apalagi sekarang kamu tak perlu repot-repot mengurus pajak tahunannya karena bisa mengandalkan layanan Jumpapay. Kunjungi website Jumpapay sekarang juga untuk melakukan pemesanan layanan bayar pajak tahunan atau 5 tahunan.