Telat Bayar Pajak Motor? Cek Cara Hitung Denda STNK Motor Ini!
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun seringkali kita terlambat melunasi karena satu hal dan lainnya. Jika terus dibiarkan denda ini akan menumpuk semakin banyak. Berapa jumlah denda STNK motor kita? Simak rumus menghitungnya berikut.
Dasar Peraturan Denda Pajak Motor
Dasar peraturan pajak kendaraan tercantum di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Besar pajak antar kendaraan tidak sama, tergantung jenis dan tipe kendaraan. Pasal mengenai denda pajak juga terkandung di undang-undang tersebut.
Denda telat bayar pajak motor tergantung kepada berapa bulan terlambatnya pembayaran pajak. Hitungannya adalah per bulan, jadi jika terlambat bayar satu hari, dua hari, ataupun satu bulan hitungannya tetap denda terlambat satu bulan.
Rumus Denda Motor Telat 1 Bulan
Jika telat sebulan, cara hitung denda STNK motor, yaitu 25% dari besar PKB yang tertulis di STNK. Contohnya jika tarif pajak di STNK sejumlah Rp150.000,00 biaya denda STNK motor telat 1 bulan akan sebesar Rp37.500,00.
Rp150.000,00 x 25% = Rp37.500,00
Denda Terlambat 2 Bulan sampai Bertahun – Tahun
Rumus denda 2 bulan dan seterusnya mirip dengan rumus 1 bulan. Tetapi dikalikan lagi dengan banyaknya bulan per dua belas dan ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Maka, cara hitung denda STNK motor menjadi seperti berikut:
- 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- 2 tahun (24 bulan) = PKB x 25% x 24/12 + denda SWDKLLJ
- 3 tahun (36 bulan) = PKB x 25% x 36/12 + denda SWDKLLJ
Nilai denda SWDKLLJ yaitu sejumlah Rp32.000,00 untuk motor dan Rp100.000,00 untuk mobil. Besarnya denda SWDKLLJ selalu tetap, tidak bergantung kepada tipe kendaraan atau pun seberapa lama terlambat.
Pembayaran Denda STNK Motor
Jika kamu merasa terlambat bayar denda pajak motor baiknya segera kamu lunasi sebelum menjadi semakin banyak. Pelunasan biaya denda STNK motor bisa kamu lakukan seperti membayar STNK motor biasa. Kamu bisa langsung melunasi ke SAMSAT ataupun melalui online.
Seandainya ingin membayar melalui online bisa menggunakan jasa urus STNK contohnya seperti GoService di GoJek. Jumpapay bekerjasama dengan GoJek kini membuka jasa urus segala administrasi STNK di GoService. Pembayaran bisa kita lakukan melalui tunai atau non-tunai seperti Gopay, transfer bank, ataupun LinkAja.
Jasa STNK GoService ini sangat praktis dan memudahkan untuk kamu yang banyak kesibukan. Kamu cukup menyiapkan STNK serta KTP dan menunggu agen GoService menjemput berkas. Besaran pajak yang wajib kamu bayar beserta dendanya pun akan langsung terlihat di aplikasi sehingga tak perlu repot menghitung lagi.
Bila tidak memiliki aplikasi GoJek, kamu bisa langsung mengunjungi situsnya di www.jumpapay.com.
Itulah tadi informasi mengenai cara menghitung denda STNK motor. Jangan sampai terlambat ya, karena dendanya semakin besar.
Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini
- Perpanjangan STNK Tahunan : Perpanjangan STNK Motor Online [Panduan Lengkap 2021]
- Cara Blokir STNK Kendaraan : Cara Blokir STNK Online Bebas Ribet dari Rumah di Tahun 2021
- Cara Urus STNK Hilang : Ini Dia Cara Urus STNK Hilang 100% Online [Tahapan Lengkap]
- Balin Nama Kendaraan : Ini Dia Prosedur Untuk Balik Nama Mobil Jakarta 100% Online
- Mutasi Kendaraan & Perpanjang STNK 5 Tahunan
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website jumpapay : jumpapay.com
- GoService di Aplikasi Gojek : gojek.jumpapay.com
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli