Apa Itu BBNKB? Ini Pengertian, Tarif, dan Persyaratannya

layanan jumpapay

Berniat membeli kendaraan? Selain memperhatikan harga, kamu juga perlu memperhitungkan BBNKB saat membeli kendaraan baru ataupun bekas. Memangnya, apa itu BBNKB?

Berikut penjelasan terkait BBNKB yang meliputi definisi, tarif, serta persyaratan untuk mengurusnya.

Mengenal BBNKB

kapan BBNKB harus dibayar

BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pungutan ini dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan baik baru atau second.

Pembayarannya cukup dilakukan satu kali saat mengurus proses balik nama. Setelah pembayaran, nama pemilik pada STNK dan juga BPKB akan diperbarui sesuai identitas pemilik baru.

Proses pengalihan kepemilikan ini tidak hanya terjadi saat jual beli saja tetapi juga saat mendapat hibah dan warisan. Tanpa melakukan balik nama, kamu tidak bisa mengklaim secara legal kepemilikan kendaraan tersebut.

Lalu, kapan BBNKB harus dibayar? Kamu cukup membayarnya sekali saat pembelian kendaraan baru atau saat pemindahtanganan kepemilikan kendaraan second.

Tarif BBNKB

Seseorang menghitung dengan kalkulator

BBNKB terbagi jadi dua jenis, yakni BBNKB 1 dan BBNKB 2. BBNKB 1 dikenakan pada kendaraan baru yang dibeli langsung dari dealer.

Lalu, apa itu BBNKB 2? Pungutan ini juga sering kali disebut sebagai BBN-II yang dikenakan pada kendaraan second yang dibeli dari pemilik sebelumnya.

Tarif untuk balik nama kendaraan baru dan second tentu berbeda. Selain itu, tiap daerah juga punya kewenangan sendiri untuk menentukan besar pungutan ini.

Biaya BBNKB 1 berkisar antara 10% sampai 12% dari harga jual. Selain itu, sejak 5 Januari 2025, BBNKB dikenai opsen senilai 66%. Karena hal inilah BBNKB mobil baru jauh lebih mahal dari kendaraan second.

Karena pemberlakuan opsen ini, sejumlah provinsi menurunkan tarif BBNKB. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Timur sebelumnya menentukan tarifnya sebesar 12,5%. Tapi, setelah implementasi opsen, tarifnya kini hanya 12%.

Sebelumnya tarif BBN-II adalah sebesar 1% dari NJKB. Tapi, sejak tahun 2022, tarif BBN-2 telah dihapus alias gratis. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di tanah air.

Jadi, saat kamu beli mobil ataupun motor second dan mengalihkan kepemilikannya atas namamu, kamu tidak akan dikenai biaya balik nama sepeserpun. 

Tapi ingat, meski biaya pemindahtanganan kepemilikan ini gratis, kamu tetap wajib menyediakan budget untuk membayar:

  • PKB, opsen, dan SWDKLLJ jika pengalihan kepemilikan dilakukan saat membayar pajak tahunan. Besar PKB bervariasi di tiap wilayah sekitar 1,2% sampai 2% dari NJKB. Sedangkan opsen besarnya 66% dari PKB.
  • Penerbitan STNK (Mobil Rp200.000, Motor Rp100.000)
  • BPKB (Mobil Rp375.000, Motor Rp225.000)
  • Plat nomor (bila pemilik lama dan baru beda domisili): (Mobil Rp100.000, Motor Rp60.000)

Persyaratan Balik Nama

 syarat balik nama

Untuk pemindahtanganan kepemilikan kendaraan second, persiapkan sejumlah dokumen berikut, baik dalam bentuk asli maupun fotokopinya:

  • KTP pemilik baru kendaraan
  • STNK
  • BPKB
  • Hasil pemeriksaan fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
  • Kuitansi atau bukti pembelian
  • Surat pelepasan hak, warisan, atau hibah
  • Risalah lelang jika kendaraan kamu peroleh dari lelang

Bawa dokumen tersebut ke Samsat domisilimu untuk pengurusan pengalihan kepemilikan. Jika kamu dan pemilik lama kendaraan tinggal di kota yang berbeda, kamu perlu mencabut berkas di kota asal pemilik lama baru mengurus mutasi dan balik nama.

Proses pengalihan kepemilikan kendaraan di Samsat seringkali menyita banyak waktu dan tenaga. Tapi, kini pengurusannya akan menjadi lebih praktis dengan menggunakan layanan dari Jumpapay.

Dengan memanfaatkan layanan Jumpapay, kamu tak perlu antre panjang di kantor Samsat. Kurir akan menjemput dokumen untuk mengganti kepemilikan dan akan mengantarkan STNK serta BPKB yang baru.

Jadi, tunggu apa lagi? Setelah tahu apa itu BBNKB dan pentingnya pemindahan kepemilikan kendaraan, segera kunjungi website Jumpapay untuk lakukan pemesanan layanan ini.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *