Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Ini Cara Hitungnya
Kalau kamu lupa membayar pajak kendaraan, tentu konsekuensinya adalah terkena denda. Apalagi jika tenggat waktu pembayaran sudah lewat 1 tahun. Lantas, berapa denda pajak motor telat 1 tahun?
Simak pembahasan berikut untuk mengetahui berapa besaran denda yang harus kamu bayar.
Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun 2023
Apakah kamu telat bayar pajak motor hingga setahun lamanya? Pahami bahwa terlambat membayar pajak tentu ada risikonya.
Risiko Telat Bayar Pajak Motor
Perlu kamu ketahui bahwa konsekuensi dari tidak membayar pajak kendaraan bermotor itu bukan hanya berupa denda. Risiko lainnya adalah penghapusan registrasi kendaraan tersebut.
Penghapusan registrasi tersebut akan dilakukan jika kamu tidak registrasi ulang 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Hal ini tertuang pada UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2, yang berbunyi:
“Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan jika: pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”[1]
Jadi, untuk menghindari penghapusan registrasi motor, jangan sampai menunggak bayar pajak, apalagi hingga lebih dari 2 tahun.
Kemudian, bagaimana jika lupa tidak membayar pajak dan sudah lewat 1 tahun? Berapa denda yang harus kamu bayar?
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun
Berikut adalah cara menghitung denda telat 1 tahun:
25% x PKB x 12/12 + denda SWDKLLJ
PKB adalah besar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk kendaraan berupa motor, besar SWDKLLJ yang harus kamu bayar adalah Rp32.000. Sementara itu, besar PKB bervariasi tergantung jenis dan tahun sepeda motor.
Berapa bayar pajak motor 1 tahun atau PKB? Kamu bisa mengeceknya di STNK. Sebagai contoh perhitungan denda, simak penjabaran berikut:
Misalnya PKB motor kamu adalah Rp300.000. Jadi, cara menghitung dendanya adalah:
25% x Rp300.000 x 12/12 + 32.0000 = Rp107.000
Sehingga, jumlah pajak dan denda yang harus kamu bayar adalah senilai:
PKB + Denda = Rp300.000 + Rp107.000 = Rp407.000
Agar lebih mudah, kamu bisa cek denda pajak motor online melalui situs e-Samsat. Kamu hanya perlu mengisi formulir untuk mengetahui besar denda pajak motor kamu.
Cara Bebas Denda Pajak Motor
Sebenarnya, denda pajak motor merupakan urusan pemerintah daerah. Ini sebabnya, pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk menghapus denda.
Biasanya, dalam kesempatan tertentu pemerintah daerah menyelenggarakan program pemutihan pajak. Artinya, pemerintah akan memberikan keringanan dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Namun jangan menyalahartikan bahwa program pemutihan ini berarti gratis pajak. Ini karena pemerintah hanya menghapus dendanya saja. Jadi, kamu tetap harus membayar pokok pajak.
Itulah cara hitung denda pajak motor telat 1 tahun. Setelah mengetahui besarnya denda, jangan lupa langsung bayar pajak tersebut agar jumlah denda tidak semakin besar. Agar proses perpanjangan STNK tahunan lebih mudah, gunakan saja layanan JumpaPay melalui website order.jumpapay.com.
JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018
Layanan yang JumpaPay bisa bantu untuk kamu :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Blokir Plat
- Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
- Balik Nama
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Website Lifepal : https://lifepal.co.id/pajak-mobil/
- Website Parkee : https://parkee.jumpapay.com/
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli