Berapa Biaya Balik Nama Motor Terbaru 2025? Ini Syarat, Proses & Biayanya
Hal pertama yang seharusnya kamu lakukan sesudah beli motor second adalah segera melakukan balik nama. Tapi, banyak yang masih enggan melakukannya karena berpikir biaya balik nama motor mahal.
Sebenarnya, berapa nominal yang perlu kamu persiapkan untuk mengalihkan nama pemilik lama menjadi milikmu dan mencatatnya secara legal? Berikut penjelasan terkait syarat, biaya ternaru, serta alurnya.
Biaya Balik Nama
Biaya pengurusan balik nama kendaraan di tiap daerah mungkin akan berbeda-beda. Tapi untungnya, sekarang kamu bisa cek biaya balik nama online, dengan cara mengakses website Bapenda sesuai domisili kamu.
Umumnya, biayanya senilai 10% untuk motor baru dan 1% untuk motor second. Namun, ada kabar gembira bagi pemilik motor yang ingin mengurus kepemilikan motor bekas di tahun 2025. Mulai awal Januari lalu, Pemprov Jatim telah membebaskan BBNKB untuk motor second.
Jadi, kamu tidak perlu lagi menunggu program balik nama motor pemutihan untuk mengurus kepemilikan tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.
Meskipun BBNKB kini telah gratis, kamu masih harus menyiapkan dana untuk bayar pajak tahunan, SWDKLLJ, penerbitan STNK dan juga BPKB.
Jadi, rincian biaya yang perlu kamu persiapkan ialah:
- BBNKB: Gratis
- Cek fisik: Gratis
- PKB: besar pajak tergantung daerah dan jenis motor, untuk lebih jelasnya, kamu bisa cek di situs Bapenda atau periksa lembar STNK-mu.
- Opsen: 66% dari PKB
- Penerbitan STNK: Rp100.000
- BPKB Baru: Rp225.000
- Penerbitan plat nomor: Rp60.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
Nah, untuk menghitung biaya balik nama motor dan ganti plat, kamu hanya perlu menjumlahkan semua biaya-biaya di atas.
Syarat Balik Nama Motor
Untuk pengurusan pengalihan kepemilikan, ada sejumlah dokumen yang wajib kamu siapkan. Kamu tidak cuma perlu menyiapkan dokumen aslinya tapi juga lembar fotocopi rangkap tiga.
Ini syarat yang harus kamu siapkan:
- KTP kamu selaku pemilik baru
- BPKB
- STNK
- Bukti pemeriksaan fisik motor
- Kwitansi saat membeli motor
- Bukti pelepasan hak yang dibubuhi stempel dan materai (siapkan dokumen ini bila motor yang dibeli adalah milik perusahaan)
Alur Pengurusan Balik Nama Motor
Selain faktor biaya, proses balik nama juga menjadi alasan banyak pemilik kendaraan yang tidak segera melakukan balik nama. Bagi sebagian orang, proses ini cukup ribet dan menyita banyak waktu.
Berikut proses yang harus kamu lalui untuk mengurus kepemilikan motor:
- Siapkan seluruh dokumen.
- Datangi Samsat terdekat sesuai domisili kamu.
- Lakukan pendaftaran untuk pemeriksaan fisik motor.
- Isilah formulir untuk cek fisik dan balik nama.
- Setelah cek fisik selesai, hasil akan diperiksa keabsahannya beserta semua dokumen kelengkapannya.
- Lalu, lanjutkan ke proses blokir ERI (Electronic Registration and Identification)
- Lakukan pendaftaran pembuatan BPKB baru
- Lanjutkan ke kasir untuk membayar semua biaya yang ditagihkan.
- Petugas akan menyerahkan bukti pembayaran dan menginformasikan waktu untuk mengambil BPKB dan STNK baru.
Kalau kamu tidak mau menghabiskan waktu di Samsat untuk antre mengganti kepemilikan motor, serahkan saja proses ini pada Jumpapay, yang akan mengurus semua proses untuk balik nama dengan aman dan tarif transparan. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan menunggu kurir untuk mengambil dan mengantarkan dokumen kendaraan kembali.Setelah mengetahui perkiraan biaya balik nama motor dan prosesnya, kamu tak perlu ragu lagi untuk mengurus kepemilikan motor secara legal. Gunakan saja layanan Jumpapay untuk mengurusnya. Segera kunjungi Website Jumpapay untuk memperoleh informasi lebih lanjut.