cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri

Anti Ribet, Begini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

layanan jumpapay

Bingung mengenai cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri? Tidak usah khawatir, kamu tetap bisa mengurusnya asalkan mengetahui persyaratan dan langkah-langkah yang tepat.

Berkas-berkas yang harus kamu bawa juga tidak terlalu sulit, sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkah mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri:

1. Persyaratan yang Disiapkan

Langkah pertama adalah mempersiapkan segala persyaratan atau berkas yang perlu kamu bawa ke SAMSAT. Berkas-berkas yang dimaksud adalah Surat keterangan hilang, Legalisir salinan BPKB, serta Surat kuasa.

Untuk surat keterangan hilang bisa kamu peroleh di kantor polisi yang ada di kotamu. Sebelum pergi ke kantor polisi, bawa KTP asli, BPKB, dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisasi. Mengenai legalisasinya nanti bisa kamu dapatkan di kantor polisi.

Sedangkan surat kuasanya berisi tentang wewenang yang diberikan kepada kamu untuk mengurus STNK yang hilang tersebut. Pihak yang menyatakan di akhir surat adalah pihak yang namanya tercantum pada BPKB. Sebagaimana surat kuasa pada umumnya, harus ada tanda tangan di atas materai.

2. Mengisi Formulir

Proses pengisian formulir untuk mengurus STNK hilang  ini bisa kamu lakukan langsung di SAMSAT. Jadi, setelah surat kehilangan sudah siap, segera datang ke SAMSAT dan meminta formulir pengisian. Mengisi formulir di SAMSAT juga melibatkan materai yang harus ditempel.

3. Pengecekan Fisik Kendaraan dan Cek Blokir

Berikutnya adalah membawa kendaraan untuk antre pengecekan fisik. Setelah pengecekan dilakukan oleh petugas, kamu akan diberi hasil yang perlu untuk difotokopi.

Hasil dari cek fisik kendaraan akan digunakan untuk proses selanjutnya, yaitu cek blokir. Tujuan penerapan proses ini adalah mengetahui apakah STNK yang kamu urus ada blokirnya atau tidak. Sehingga cek blokir bisa dijadikan sebagai surat yang menerangkan bahwa STNK kamu benar-benar hilang.

4. Melakukan Pembayaran

Selesai melakukan cek blokir, surat keterangannya bisa kamu bawa ke loket BBN II untuk mengurus STNK baru. Serahkan semua berkas penting pada petugas loket, lalu tunggu prosesnya.

Setelah itu, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran pengurusan STNK hilang. Bukti pembayaran ini nanti akan digunakan untuk mengambil STNK baru.

5. Pengambilan STNK Baru

Bukti pembayaran yang sudah kamu simpan sebelumnya perlu diserahkan ke petugas untuk ditukarkan dengan STNK baru. Tunggu beberapa saat di ruang tunggu hingga namamu dipanggil oleh petugas.

Lalu serahkan bukti bayar untuk menukarnya dengan STNK baru serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Cara Mudah Urus STNK Hilang

Kalau kamu ingin cara yang paling mudah, serahkan saja pada jasa yang sudah ahli dan tepercaya. Seperti JumpaPay yang sudah dipercaya oleh lebih dari 10.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2008.

Dengan JumpaPay, cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri akan lebih praktis, mudah, dan anti ribet.

Temukan panduan layanan dari JumpaPay di sini:

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *