Simak Bagian BPKB yang Difotokopi untuk Memperpanjang STNK

layanan jumpapay

Dalam mengurus perpanjangan STNK tentu perlu dokumen pendukung. Misalnya saja identitas diri, STNK, dan BPKB. Selain itu kamu juga perlu tahu bagian BPKB yang difotokopi untuk memperpanjang STNK.

BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Penerbitnya adalah Satlantas Polri (Satuan Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia). Buku ini berfungsi untuk memperpanjang STNK bermotor 5 tahunan.

Perpanjangan STNK tahunan biasanya hanya butuh KTP dan STNK saja. Sementara perpanjangan 5 tahunan wajib membawa BPKB asli dan fotokopi. Semula BPKB berisi 22 halaman, tapi kini hanya 10 halaman.

Nah, bagian BPKB yang perlu kamu fotokopi adalah sebagai berikut:

  • Identitas Kendaraan

Pada halaman pertama terdapat informasi identitas kendaraan. Isinya adalah nomor polisi, merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor mesin, bahan bakar, dan lainnya.

Tertera pula tanda tangan pihak yang mengeluarkan BPKB lengkap dengan stempelnya. kamu juga bisa menemukan nomor registrasi BPKB ini. Lembar identitas kendaraan juga menunjukan jumlah roda, sumbu, sertifikat uji tipe, dan uji berkala.

  • Identitas Pemilik

Pada halaman kedua kamu akan menemukan lembar identitas pemilik. Pada lembar ini berisi nama pemilik kendaraan. Terdapat pula alamat lengkap pemilik sesuai KTP.

Ada pula informasi pekerjaan pemilik kendaraan tersebut. Apabila yang memperpanjang STNK kendaraan tersebut bukan nama yang tertera pada BPKB maka harus menyediakan surat kuasa perpanjangan STNK.

Surat kuasa tersebut tertera tanda tangan pemilik kendaraan sesuai BPKB dan pihak yang akan melakukan perpanjangan. Tercantum pula informasi nama, nomor KTP hingga alamat semua pihak.

  • Lembar Dokumen Persyaratan Registrasi Pertama

Pastikan ketika melakukan perpanjangan STNK juga memfotokopi bagian lembar dokumen persyaratan registrasi pertama. Lembar ini umumnya memuat nomor dan tanggal faktur. Terdapat pula informasi nama APM (Agen Pemegang Merek) kendaraan milik kamu. 

Apabila ada perubahan identitas atau balik nama maka tersedia pula lembar perubahan identitas pada BPKB itu. Terdapat pula lembar catatan polisi yang menyediakan informasi pergantian plat lama dengan yang baru.

Walau bentuk BPKB adalah buku bisa pula fotokopi dalam bentuk dua sisi atau atas bawah. Syarat perpanjang STNK perusahaan tak jauh berbeda dengan perorangan. Hanya saja perlu menyertakan SIUP jika atas nama perusahaan sendiri.

Selain itu syarat dokumen lainnya seperti KTP dan STNK juga perlu digandakan. Bawa semua dokumen asli dan fotokopinya saat melakukan perpanjangan. Kamu juga bisa mengandalkan biro jasa perpanjangan STNK seperti JumpaPay.

JumpaPay telah menangani perpanjangan STNK untuk lebih dari 10.000 pemilik kendaraan. Layanan JumpaPay bisa diakses melalui smartphone dengan mengunjungi www.jumpapay.com.

Didukung oleh tim berpengalaman dan terpercaya. kamu tak perlu bingung lagi bagian BPKB yang difotokopi untuk memperpanjang STNK karena JumpaPay siap membantu kamu kapan pun dan di mana pun.

Temukan panduan layanan dari JumpaPay di sini:

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *