man writing on paper

Surat Kuasa Perpanjang STNK: Pengertian, Syarat, dan Contoh

layanan jumpapay

Tidak semua orang sempat meluangkan waktu untuk mengurus perpanjangan STNK. Maka dari itu, kamu bisa “menitip” kepada orang lain. Namun sebelum itu, kamu perlu surat kuasa perpanjang STNK.

Surat kuasa ini akan bertindak sebagai persetujuan bahwa kamu melimpahkan kekuasaan terhadap orang yang bersangkutan untuk mengurusi perpanjangan STNK kamu.

Nah, berikut adalah segala hal yang kamu perlu ketahui tentang surat kuasa perpanjangan STNK.

Kenapa Perlu Memperpanjang STNK Surat Kuasa?

Ketika memperpanjang STNK, biasanya hanya pemilik STNK tersebut yang bisa mengurusnya. Surat kuasa berguna untuk memberikan wewenang terhadap orang lain, baik itu anggota keluarga dan/atau teman yang terpercaya, untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan kamu.

Karena bersifat legal, kamu tidak bisa membuat surat kuasa secara asal-asalan. Ada ketentuan-ketentuan yang perlu kamu patuhi dalam membuat surat kuasa.

Hal yang Perlu Kamu Siapkan untuk Membuat Surat Kuasa

Pastikan kamu sudah mencantumkan poin berikut di dalam surat kuasa:

  • Nama kamu sesuai yang tertera di KTP juga STNK
  • Tanda tangan kamu sebagai pemilik kendaraan
  • Nomor plat kendaraan
  • Brand dan tipe kendaraan
  • Nomor BPKB
  • Nomor rangka dan mesin yang tertera di STNK maupun BPKB
  • Fotokopi KTP pemohon (orang yang mewakili kamu)
  • Materai

Masih belum paham? Yuk, lihat contoh surat kuasa perpanjangan STNK berikut.

Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK

SURAT KUASA

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: __________

Tempat/Tanggal Lahir: __________

Kewarganegaraan: __________

Pekerjaan: __________

Alamat: __________

Nomor KTP: __________ / Tanggal: __________

Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama Lengkap: __________

Tempat/Tanggal Lahir: __________

Kewarganegaraan: __________

Pekerjaan: __________

Alamat: __________

Nomor KTP: __________ / Tanggal: __________

Selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang, dengan spesifikasi sebagai berikut:

Merek/Tipe: __________

Jenis/Model: __________

Tahun Pembuatan/Perakitan: __________

Isi Silinder: __________ CC

Warna Kendaraan Bermotor: __________

Nomor Rangka (NIK): __________

Nomor Mesin: __________

Nomor BPKB: __________

Warna TNKB: __________

Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.

Untuk Urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Singkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apapun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.

[Kota], [Tanggal] [Bulan] [Tahun]

 

 

[Pemberi Kuasa]                                                          [Penerima Kuasa]

 

 

[Materai]

Apakah Ada Pilihan Alternatif dari Surat Kuasa?

Mungkin kamu masih belum sempat membuat surat kuasa dan/atau bahkan mendapatkan orang untuk mewakili kamu ke kantor Samsat. Daripada membuat surat kuasa, kamu juga bisa mencoba jasa perpanjang STNK online.

Kamu pun tidak perlu ribet mengantri, cukup menyerahkan dokumen persyaratan, seperti KTP, STNK, dan SKPD. Nah, soal urusan perpanjangan STNK, kamu bisa langsung urus di JumpaPay. Daripada ribet sendiri, yuk coba JumpaPay dulu! Perpanjang STNK atau Bayar Pajak mulai dari Rp 50.000 aja


JumpaPay adalah birojasa berbasis teknologi yang membantu pemilik kendaraan bebas dari kerepotan mengurus surat kendaraan. Karena kami percaya waktu kamu berharga. JumpaPay sudah berdiri sejak 2018 dan telah membantu 10.000 kendaraan untuk mengurus surat-surat. Selain perpanjangan STNK, JumpaPay juga menawarkan layanan lainnya.

Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *