denda pajak motor 3 tahun

Berapa Denda Pajak Motor Jika Telat 3 Tahun? Gini Hitungnya!

layanan jumpapay

Sebagai pengendara motor di Indonesia, kamu memiliki kewajiban untuk membayar pajak tahunan motor ketika memperpanjang STNK. Lantas, bagaimana jika kamu lupa? Apa yang akan terjadi jika kamu menunggak denda pajak motor 3 tahun?

Jika kamu memang kelupaan, pastikan kamu segera membayar ya. Pasalnya, jika tidak, dendanya akan semakin tinggi dan mahal. Ingat, kamu jadi harus membayar pajak kamu dan disertai dengan denda tersebut.

Daripada pusing sendiri, mari kita hitung bersama!

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Besarnya biaya denda pajak motor tergantung pada nilai PKB kamu (Pajak Kendaraan Bermotor). Nilai PKB sendiri adalah 1.5 persen nilai jual motor kamu. Jika nilai jual motor kamu adalah Rp10 Juta, maka PKB-nya adalah Rp150.000.

Ketika kamu memperpanjang STNK, biasanya akan dikenakan nilai PKB ini. Jika kamu telat membayar PKB ini, maka kamu harus membayar PKB dan denda atas telatnya pembayaran PKB tersebut.

Berikut rumusnya:

Denda PKB = PKB x 25% x (jumlah bulan)/12

Selain denda PKB, kamu juga harus membayar denda atas SWDKLLJ, yaitu sumbangan wajib untuk jaminan kecelakaan dari BUMN Jasa Raharja.

Berikut adalah nilai denda SWDKLLJ:

  • Motor yang kurang dari 250 cc: Rp35.000 per tahun.
  • Motor yang lebih dari 250 cc: Rp83.000 per tahun.

Jadi, Berapa Denda Pajak Motor Jika Telat 3 Tahun?

Berikut adalah simulasi perhitungan denda pajak motor jika telat 3 tahun:

Misalnya PKB kamu sebesar Rp150.000, kamu sudah menunggak pembayaran selama 3 tahun, dan motor kamu 150CC. Maka, jumlah denda yang harus kamu bayar adalah:

  • Denda pajak motor: Rp150.000 (PKB) x 25% x 36 bulan/12: Rp112.500; dan
  • Denda SWDKLLJ: Rp35.000 x 3 tahun = Rp105.000.

Maka jumlah denda yang kamu perlu bayarkan adalah Rp112.500 + Rp105.000, yaitu Rp217.500. Selain dari denda, jangan lupa untuk memperhitungkan jumlah biaya pajak motor dan SWDKLLJ yang kamu tunggak selama 3 tahun.

Sering Lupa Bayar Pajak Motor?

Daripada harus bayar pajak motor beserta dendanya, usahakan untuk bayar pajak tepat pada waktunya. Jika kamu kesulitan membayar pajak karena tidak sempat mampir ke SAMSAT langsung, kamu bisa mencoba bayar pajak motor online.

Kalau masalah mengurus denda atau perpanjang STNK, kamu bisa urus denda motor kamu melalui Jumpa Pay. Daripada ribet antri, yuk dicoba dulu!


JumpaPay adalah perusahaan teknologi yang bisa membantu kamu untuk mengurus Pajak kendaraan/perpanjang STNK baik tahunan ataupun 5 tahun. Selain perpanjang STNK, JumpaPay memberikan pelayanan untuk balik nama, mutasi, dan juga blokir STNK.

JumpaPay berdiri sejak 2018 dan sudah membantu lebih dari 10.000 lebih kendaraan untuk mengurus surat-surat kendaraan, baik perseroan ataupun institusi.

Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini :

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *