Pajak Mobil Diblokir? Cari Tahu Penyebab hingga Solusinya!
Pajak mobil merupakan salah satu hal penting yang wajib kamu cek statusnya. Jika pajak mobil diblokir, maka masalah terkait mobil bisa saja hadir di masa mendatang.
Kalau kamu ingin mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak, hingga solusinya, kamu bisa simak ulasan lengkapnya pada artikel di bawah ini, ya!
Penyebab Pajak Mobil Terblokir
Sebenarnya, kenapa status kendaraan diblokir Samsat? Umumnya, ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebabnya, yaitu:
1. Tidak Melakukan Perpanjangan Surat Izin
Pajak kendaraan akan otomatis terblokir apabila surat izinnya telah berakhir lebih dari setahun dan kamu tidak mengurus perpanjangannya. Jika tidak merespon surat peringatan dari Polri yang berlaku sekitar sebulan hingga tiga bulan, maka pajakmu pasti terblokir. [1]
2. Permintaan Pemilik Mobil
Pemblokiran ini juga bisa kamu minta apabila mobil sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi.
3. Melanggar Aturan Lalu Lintas
Penyebab terakhir ini cukup sering terjadi, terutama ketika kamu tidak patuh. Setelah mendapatkan surat tilang elektronik dan tidak melakukan pembayaran selama 14 hari, maka pajak akan terblokir.
Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak
Ada banyak metode untuk mengecek status kendaraanmu, mulai dari SMS hingga mengakses lewat situs dan aplikasi.
Untuk melakukan pengecekan statusnya, kamu bisa menggunakan beberapa opsi di bawah ini:
1. Melalui SMS
Beberapa daerah di Indonesia telah menyediakan layanan SMS untuk mempermudah pemilik kendaraa mengecek status pajaknya. Daerah tersebut antara lain Kepulauan Riau, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta DKI Jakarta.
Kamu bisa cek format dan nomor SMS di lembaga setempat.
2. Situs dan Aplikasi SAMSAT
Silakan akses situs SAMSAT sesuai domisilimu atau mengunduh aplikasi Samsat Online.[2] Di sana akan tersedia menu untuk pengecekan status pajak kendaraan.
3. Datang ke SAMSAT
Jika lebih suka langkah konvensional, kamu bisa langsung datang ke SAMSAT dan menemui petugas loket. Jika terblokir, kamu dapat sekalian mengurusnya langsung di sana.
Syarat dan Cara Membuka Blokir Mobil
Apabila setelah mengeceknya ternyata pajak mobilmu mati, maka kamu bisa mengikuti tahapan pada pembahasan ini.
1. Syarat Membuka Blokir
Syarat yang harus kamu persiapkan untuk membuka blokir pajak mobil antara lain:
- BKKP, KTP, serta STNK (asli dan fotokopi)
- Surat permohonan membuka blokir
- Kuitansi pembelian kendaraan, apabila membeli mobil bekas
- Bukti cek fisik dari SAMSAT
- Melunasi pembayaran yang berlaku: tagihan pinjaman apabila pemblokiran oleh kreditur, e-tilang apabila terlambat membayar denda
2. Cara Membuka Blokir
Setelah melengkapi persyaratan di atas, maka kamu bisa mulai membuka blokir pajak kendaraan dengan cara berikut:
- Siapkan dokumen yang disampaikan sebelumnya.
- Datangi SAMSAT sesuai domisili mobil. Jika kamu membeli mobil dari wilayah lain, maka silakan lakukan pencabutan berkas dari wilayah tersebut terlebih dulu.
- Cek fisik kendaraan, untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai STNK.
- Ikuti prosedur dari SAMSAT.
Berdasarkan penjelasan mengenai penanganan jika pajak mobil diblokir, ternyata caranya tidak terlalu ribet. Nah, jika kamu ingin mengurus pemblokiran ini dengan lebih mudah, kamu bisa gunakan JumpaPay, ya.
JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018
Layanan yang JumpaPay bisa bantu untuk kamu selain buka blokir adalah :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
- Balik Nama
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Website Lifepal : https://lifepal.co.id/pajak-mobil/
- Website Parkee : https://parkee.jumpapay.com/
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli
Untuk info lebih lengkap silakan hubungi kami di WA ini, ya!