Opsen PKB Jakarta 2025: Apakah Pajak Kendaraan Anda Akan Naik?
Belakangan ini, istilah Opsen mulai ramai diperbincangkan dalam konteks pajak kendaraan bermotor (PKB). Banyak warga bertanya-tanya: “Apakah pajak kendaraan saya akan naik?” atau “Apakah Opsen PKB juga berlaku di Jakarta?”
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu Opsen PKB, bagaimana cara menghitungnya, dan—yang paling penting—apakah kebijakan ini akan berdampak bagi Anda sebagai warga Jakarta.
1. Apa Itu Opsen PKB?
Opsen adalah singkatan dari Optional Sharing—pungutan tambahan atas pokok pajak yang telah ada. Dalam konteks ini, Opsen PKB adalah tambahan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayar masyarakat.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UUHKPD). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kemandirian fiskal kabupaten/kota dengan memberi mereka porsi langsung dari pajak kendaraan.
Sebelumnya, distribusi PKB mengikuti skema 70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota. Dengan adanya Opsen, kabupaten/kota bisa langsung memungut sebagian pajak dari masyarakat.
2. Cara Menghitung Opsen PKB (Jika Berlaku)
Berikut adalah ilustrasi sederhana mengenai skema perhitungan Opsen di luar Jakarta:
Sebelum Opsen (contoh di provinsi X):
-
Dasar Pengenaan Pajak → Rp100.000.000
-
Tarif PKB → 1,5%
-
Pokok Pajak → Rp1.500.000
-
Distribusi: 70% Provinsi (Rp1.050.000), 30% Kabupaten/Kota (Rp450.000)
Setelah Opsen (misalnya di provinsi X):
-
Tarif Provinsi turun menjadi 0,9% → Rp900.000
-
Opsen Kabupaten/Kota 0,6% → Rp600.000
-
Total dibayar tetap: Rp1.500.000
Intinya: Beban pajak tidak bertambah. Yang berubah adalah mekanisme pembagiannya antara provinsi dan kabupaten/kota.
3. Apakah Opsen PKB Berlaku di Jakarta?
Tidak. Opsen PKB tidak berlaku di DKI Jakarta.
Mengapa?
Karena berdasarkan UUHKPD, Opsen hanya bisa diterapkan oleh kabupaten/kota yang berstatus daerah otonom. Sementara itu, wilayah administratif Jakarta (seperti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, dll) bukan daerah otonom, melainkan bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini dipertegas melalui:
-
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
→ Tidak mencantumkan Opsen PKB maupun Opsen BBNKB sebagai jenis pajak yang dipungut.
Jadi, bagi Anda warga Jakarta, tidak perlu khawatir. Tidak ada tambahan pungutan berupa Opsen PKB.
4. Kesimpulan
-
Opsen PKB adalah kebijakan untuk mendistribusikan langsung sebagian pajak kendaraan ke kabupaten/kota.
-
Tujuannya adalah memperkuat pendanaan daerah tanpa membebani masyarakat.
-
Jakarta tidak menerapkan Opsen PKB, karena tidak memiliki kabupaten/kota otonom di bawahnya.
5. Urus STNK Tanpa Ribet? Gunakan JumpaPay
Walau Jakarta bebas dari Opsen, mengurus pajak dan administrasi kendaraan tetap bisa melelahkan: antre panjang, jam terbatas, atau dokumen yang merepotkan.
JumpaPay hadir untuk membantu Anda mengurus:
-
Perpanjangan STNK tahunan & 5 tahunan
-
Balik nama kendaraan
-
Blokir kendaraan
-
Mutasi cabut berkas antar daerah
- Pengurusan STNK hilang
- Buka blokir BPKB
JumpaPay biro jasa online yang telah dipercaya 100.000 kendaraan sejak 2018 untuk pengurusan berbagai macam surat kendaraan. Layanan JumpaPay termasuk layanan antar jemput dokumen juga tersedia untuk area Jabodetabek.
Baca juga: Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa Repot di Jakarta
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah semua provinsi menerapkan Opsen PKB?
A: Tidak. Penerapan Opsen tergantung pada peraturan daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Q: Apakah pajak kendaraan saya di Jakarta akan naik karena Opsen?
A: Tidak. Opsen tidak berlaku di Jakarta. Tarif PKB Anda tetap mengikuti ketentuan DKI Jakarta.
Q: Bagaimana cara cek apakah saya dikenakan Opsen atau tidak?
A: Lihat pada lembar pajak kendaraan atau aplikasi Samsat daerah Anda. Jika ada komponen Opsen, biasanya akan tercantum terpisah dari pokok PKB.