Cara Cek STNK Online untuk Pajak Kendaraan Lewat E-Samsat

layanan jumpapay

Cara Cek STNK Online kini semakin mudah dengan adanya layanan dan website E-Samsat. kamu tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui  besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau denda yang harus kamu bayarkan.

Selain itu, kamu juga bisa memastikan keaslian legalitas STNK saat jual beli motor dan mobil bekas. Cara cek STNK asli bisa kamu lakukan juga secara online sehingga kamu tidak akan tertipu.

Lalu bagaimana cara cek STNK secara online? Ada tiga cara mudah untuk mengecek STNK tanpa perlu datang ke kantor Samsat terdekat.

Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online

Photo by Unsplash

Cara cek pajak motor atau mobil secara online berbeda-beda setiap Provinsi. Hal ini karena tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur berdasarkan peraturan daerah provinsi masing-masing. 

Pemerintah Pusat hanya menetapkan batas bawah dan atas tarif PKB dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai pendapatan daerah. Alhasil untuk mengeceknya pun hanya bisa melalui kanal resmi Samsat provinsi masing-masing.

Cek pajak kendaraan bermotor juga penting untuk pemilik kendaraan lebih dari satu karena pemerintah telah menetapkan adanya tarif pajak progresif. 

Untuk mengetahui cara cek nama dan pajak di STNK secara online, kamu bisa lakukan tiga cara berikut ini.

1. Website Samsat Daerah 

Pertama, cara untuk mengecek nama dan besaran pajak yang tertera di STNK bisa melalui website masing-masing Provinsi. Dari Aceh hingga Maluku telah memiliki layanan website Samsat daerah masing-masing. 

Meski memiliki link yang berbeda, data yang kamu masukkan kurang lebih sama di setiap website Samsat daerah. Data yang wajib kamu masukkan yaitu Nomor Polisi (Nopol) yang tertera di plat nomor kendaraan, NIK, warna plat nomor (TNKB), dan kode captcha.

2. Layanan SMS Samsat Daerah

Selain website, Samsat daerah juga menyediakan layanan SMS untuk pengguna non-internet. Layanan ini tentu memudahkan pemilik kendaraan bermotor di daerah yang tidak memiliki jaringan internet baik, bisa menggunakan layanan SMS. 

Untuk cara cek pajak motor atau mobil lewat SMS di HP cukup dengan mengetikkan aturan registasi ini. 

Ketik “Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat nomor/warna motor” kirim ke nomor Samsat masing-masing. Contoh: Info B/1234/RFD Hitam.

Setelah itu, tunggu balasan SMS dari pihak Samsat yang berisi kode bayar, info kendaraan, dan besaran nominal pajak.

3. Website e-Samsat.id atau Aplikasi e-Samsat

Cara online berikutnya untuk mengecek STNK adalah melalui website e-Samsat.id atau aplikasi e-Samsat. 

Setelah membuka link website https://e-samsat.id atau download aplikasi e-Samsat, masukkan data berupa Plat, Nomor, Seri, No. Rangka, dan pilih provinsi pembelian kendaraan. Lalu, klik “cek sekarang”. 

Selanjutnya, kamu akan mendapatkan laporan berupa pajak kendaraan dan total tagihannya. Selain itu, terdapat juga informasi berupa jatuh tempo pembayaran  pajak STNK.

Jangan sampai kamu telat membayar pajak karena terdapat denda yang tidak sedikit. Informasi mengenai denda Pajak Kendaraan Bermotor juga bisa kamu periksa melalui cara di atas. 

Cara cek STNK online mudah lainnya bisa melalui layanan JumpaPay. Kamu juga bisa membayar dan mengurus berbagai urusan lainnya terkait STNK melalui layanan satu pintu ini. 

JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 10.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018. Temukan panduan layanan dari JumpaPay di sini:

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *