Bagaimana Syarat Balik Nama Motor tanpa kuitansi Pembelian?
Harga kendaraan bermotor dalam kondisi bekas tentunya lebih murah. Namun ada kewajiban bagi pengguna baru untuk melakukan balik nama. Permasalahannya muncul ketikan harus memenuhi syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian.
Untuk bisa balik nama ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut digunakan untuk memastikan bahwa motor yang dibalik nama merupakan hasil dari jual beli yang sah.
Nah, apa saja persyaratan balik nama ini?
Syarat Wajib Mutasi Kendaran Bermotor
Beberapa syarat balik nama mobil, sepeda motor, maupun kendaraan lainnya yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- STNK Asli dan Fotokopi
Dokumen pertama yang harus dipenuhi berupa STNK Asli. STNK ini sebagai bukti nomor kendaraan yang sesuai dengan kendaraan tersebut.
STNK ini juga digunakan untuk pencabutan berkas sesuai dengan wilayah dari tempat dikeluarkannya nomor kendaraan. - KTP Pemilik Baru Asli dan Fotokopi
KTP pemilik baru ini nantinya digunakan untuk membuat dokumen balik nama yang baru sesuai dengan lokasi yang baru. Nantinya STNK baru akan diganti sesuai dengan alamat pemilik baru. - BKPB Asli
BPKB ini menjadi syarat wajib yang harus disertakan. Nantinya BPKB ini akan diganti menjadi pemilik baru. - Kuitansi Pembelian
kuitansi ini menjadi dokumen wajib yang menandakan sahnya kendaraan berpindah tangan. Contoh kuitansi pembelian motor bekas untuk balik nama di dalamnya disertakan tanggal pembelian, harga kendaraan, nomor rangka dan mesin, tanda tangan dua pihak, dan materai Rp 6 ribu.
Tanpa adanya kuitansi ini, proses balik nama tidak bisa dilakukan. Jika memang kamu kehilangan kuitansi tersebut, kamu harus membuat kuitansi baru dengan tanda tangan pemilik kendaraan di atas materai. - Faktur Kendaraan Asli
Faktur kendaraan ini merupakan identitas kendaraan yang berisi identitas perusahaan penjual, dealer, nomor rangka dan mesin, serta warna kendaraan. Faktur ini biasanya terdapat di dalam BPKB dan kamu bisa menemukannya di bagian belakang.
Jika memang faktur tersebut tidak ada, cara bikin faktur motor yang hilang bisa dilakukan dengan mudah. Tanyakan ke bagian arsip di Samsat kota dikeluarkannya dokumen tersebut. Fotokopi arsip tersebut, dan hal itu sudah cukup memenuhi syarat balik nama.
Syarat wajib lainnya adalah dengan membawa serta kendaraan bermotor tersebut. Hal ini dilakukan untuk dilakukan cek fisik terhadap nomor rangka dan nomor kendaraan.
Bagaimana Jika tanpa Ada Kuitansi Pembelian?
Setelah mengetahui syarat wajib yang harus dibawa saat mutasi atau balik nama kendaraan tersebut, kuitansi pembelian menjadi salah satunya. Tentunya tanpa adanya kuitansi ini, kamu tidak bisa melakukan balik nama tersebut.
Kamu harus membuat kuitansi baru untuk memenuhi persyaratan tersebut. Kamu bisa menghubungi kembali pemilik kendaraan dan memintanya untuk menandatangani kuitansi diatas materai.
Urus Balik Nama Motor tanpa Harus Keluar Rumah
Untuk melakukan pengurusan balik nama ini sekarang semakin mudah dengan adanya JumpaPay. Kamu bisa melakukan balik nama tanpa harus keluar rumah, semuanya akan diurus oleh tim JumpaPay. Sehingga kamu tidak perlu bolak-balik ke Samsat.
Itulah jawaban atas pertanyaan syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian. Lakukan proses balik nama ini di JumpaPay tanpa ribet. JumpaPay telah dipercaya sejak 2008 dan hingga sekarang lebih dari 10 ribu pemilik kendaraan menggunakan jasanya.
Temukan panduan layanan dari JumpaPay di sini:
- Perpanjangan STNK Tahunan : Perpanjangan STNK Motor Online [Panduan Lengkap 2021]
- Cara Blokir STNK Kendaraan : Cara Blokir STNK Online Bebas Ribet dari Rumah di Tahun 2021
- Cara Urus STNK Hilang : Ini Dia Cara Urus STNK Hilang 100% Online [Tahapan Lengkap]
- Balik Nama Kendaraan : Ini Dia Prosedur Untuk Balik Nama Mobil Jakarta 100% Online
- Mutasi Kendaraan & Perpanjang STNK 5 Tahunan
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website jumpapay : jumpapay.com
- GoService di Aplikasi Gojek : gojek.jumpapay.com
- Layanan Perpajakan : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli