Ukuran STNK dalam cm: Panduan Praktis untuk Pemilik Kendaraan
Bagi banyak pemilik kendaraan, terutama di kota besar seperti Jakarta, pertanyaan soal ukuran STNK dalam cm sering muncul. Umumnya saat ingin laminating, membuat dompet STNK custom, atau sekadar menyimpan dokumen kendaraan secara rapi.
Artikel ini akan menjawab pertanyaan seputar ukuran STNK, mengapa penting mengetahuinya, serta bagaimana Anda bisa mengurus STNK dengan mudah tanpa harus antre di Samsat.
Apa Itu STNK dan Mengapa Ukurannya Penting?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa sebuah kendaraan telah terdaftar dan sah digunakan di jalan. Dokumen ini mencantumkan data penting seperti:
-
Nomor polisi
-
Identitas pemilik
-
Nomor rangka dan mesin
-
Masa berlaku pajak
Karena sifatnya resmi dan harus selalu dibawa, banyak pemilik kendaraan ingin melindungi STNK dengan baik. Di sinilah pentingnya mengetahui ukuran STNK dalam cm, agar Anda bisa:
-
Laminating tanpa menutupi bagian penting
-
Menyesuaikan ukuran dompet STNK
-
Membuat salinan atau scan dengan tepat
Ukuran STNK dalam cm (Centimeter)
Secara umum, ukuran STNK dalam kondisi belum dilipat adalah:
-
Panjang: ±21 cm
-
Lebar: ±17 cm
Namun karena STNK biasanya dilipat menjadi tiga bagian, ukuran saat dilipat kira-kira:
-
Panjang: ±21 cm
-
Lebar (dilipat): ±7 cm
📌 Catatan: Ukuran ini bisa sedikit berbeda tergantung cetakan dan daerah, tetapi perbedaan biasanya tidak signifikan.
Simulasi Kasus Penggunaan
Misalnya Anda ingin membuat dompet STNK custom, berikut perhitungannya:
-
Sediakan slot dokumen berukuran 21 x 7,5 cm agar pas untuk kondisi STNK lipat
-
Jangan laminating STNK hingga ke bagian hologram atau tanda tangan
-
Pastikan tidak menekuk STNK terlalu sering agar tidak mudah sobek
Apakah Ukuran STNK Berlaku Sama di Jakarta?
Ya, di Jakarta dan seluruh Indonesia, ukuran standar STNK umumnya sama karena dicetak dengan format nasional oleh Korlantas Polri. Jadi jika Anda berdomisili di Jakarta, Anda tidak perlu khawatir soal ukuran berbeda atau format khusus.
Kesimpulan
Mengetahui ukuran STNK dalam cm memang terlihat sepele, tapi bisa sangat membantu saat Anda ingin menyimpannya dengan rapi, membuat cover, atau bahkan melakukan scan legal. Pastikan Anda tidak merusak bagian penting saat laminating, dan selalu simpan STNK di tempat aman.
Jika Anda ingin mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan atau layanan dokumen kendaraan lainnya, kini ada cara yang jauh lebih praktis tanpa harus ke Samsat.
Urus STNK Gak Perlu Ribet, Gunakan JumpaPay
JumpaPay adalah biro jasa dengan layanan pengurusan surat kendaraan yang telah membantu lebih dari 100.000 kendaraan sejak 2018.
🎯 Layanan JumpaPay mencakup:
-
Perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan
-
Balik nama kendaraan
-
Mutasi masuk & keluar wilayah
-
Blokir plat dan STNK hilang
📦 Dengan layanan antar jemput dokumen untuk area Jabodetabek, Anda bisa urus surat kendaraan semudah belanja online.
➡️ Pesan sekarang di: https://order.jumpapay.com
🌐 Info lengkap: JumpaPay.com
FAQ Seputar Ukuran STNK
1. Berapa ukuran STNK dalam cm?
Ukuran STNK belum dilipat adalah sekitar 21 x 17 cm, sedangkan saat dilipat menjadi sekitar 21 x 7 cm.
2. Apakah ukuran STNK berbeda di tiap daerah?
Tidak. Format dan ukuran STNK diatur secara nasional oleh Korlantas Polri dan berlaku sama di seluruh wilayah, termasuk Jakarta.
3. Bolehkah STNK dilaminating?
Boleh, asalkan tidak menutupi bagian penting seperti barcode, hologram, atau tanda tangan petugas.
4. Apa risiko jika ukuran STNK salah saat laminating?
Jika dilaminating terlalu rapat atau tidak sesuai, bisa menyebabkan bagian penting tertutup atau sulit dibuka saat pemeriksaan.
5. Bisakah saya membuat dompet khusus STNK?
Tentu, dengan ukuran ±21 x 7 cm saat lipat, Anda bisa pesan dompet STNK custom agar pas dan tidak merusak dokumen.
6. Di mana bisa perpanjang STNK tanpa ke Samsat?
Gunakan JumpaPay.com untuk layanan antar-jemput dokumen dan pengurusan STNK tanpa antre.
7. Apakah JumpaPay hanya melayani Jakarta?
JumpaPay melayani seluruh wilayah Jabodetabek untuk layanan pengurusan dokumen kendaraan.