Syarat Balik Nama Kendaraan [Panduan Lengka 2021]

layanan jumpapay

Ketika kamu beli kendaraan bekas tentu kamu perlu balik nama agar kendaraan yang kamu miliki menjadi atas nama kamu. Untuk mengganti identitas kepemilikan dari pemilik lama menjadi baru, kamu perlu menyiapkan syarat untuk ganti nama. Lalu, apa saja syarat balik nama? Berikut ulasannya.

Syarat Ganti Nama STNK

Dalam proses ganti nama kamu akan mengganti identitas kepemilikan kendaraan yang ada dalam STNK. Ada beberapa syarat balik nama mobil dan motor yang perlu kamu siapkan untuk mengganti nama STNK yaitu sebagai berikut

  1. BPKB asli dan Fotokopi
  2. STNK asli dan Fotokopi
  3. Kartu Tanda Penduduk pemilik baru asli
  4. Fotokopi kwitansi bukti pembelian kendaraan dan kwitansi asli
  5. Fotokopi hasil pengecekan fisik

Proses Balik Nama STNK

syarat balik nama
  1. Datanglah ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan tes atau cek fisik. Cek fisik ini terdiri dari pengecekan nomor mesin kendaraan dan nomor rangka.
  2. Jika sudah melakukan cek fisik kamu akan mendapat keterangan cek fisik, simpan hasil tersebut untuk syarat pengajuan ganti nama STNK.
  3. Kumpulkan berkas berkas yang sudah disebutkan diatas beserta hasil cek fisik. Berikan dokumen tersebut kepada petugas loket Samsat.
  4. Kemudian kamu akan diberi arahan mengenai pembayaran biaya administrasi seperti pelunasan pajak dan sejenisnya. Simpan kwitansi pembayaran tersebut.
  5. Selanjutnya kamu juga harus membayar biaya untuk STNK baru sebelum kamu diberi STNK yang baru atas nama kamu.
  6. Tahap terakhir kamu tinggal datang lagi ke Samsat sesuai tanggal yang ditentukan untuk pengambilan STNK yang baru.

Syarat Ganti Nama BPKB

Selain mengganti nama STNK, kamu juga akan mengganti nama BPKB. Adapun syarat balik nama motor BPKB yang perlu kamu siapkan yaitu

  1. STNK baru dan fotokopi
  2. Fotokopi kwitansi cek fisik yang sudah dilegalisir
  3. BPKB yang asli
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  5. Fotokopi kwitansi bukti pembelian motor

Proses Ganti Nama BPKB

  1. Kamu bisa kunjungi kantor Polda terdekat dengan membawa berkas berkas di atas
  2. Kumpulkan berkas dan berikan kepada petugas loket di Ditlantas
  3. Isilah formulir yang diberikan oleh petugas untuk proses balik nama BPKB
  4. Setelah pengisian formulir selesai dan berkas dinyatakan sudah lengkap maka kamu akan mendapat tagihan pembayaran
  5. Jika sudah membayar kamu akan mendapat tanda terima yang harus dibawa untuk pengambilan BPKB
    1. Kunjungi lagi kantor Polda sesuai waktu yang ditentukan dan ambil BPKB kamu yang baru.

Biaya Proses Balik Nama

Ketika mengurus proses untuk balik nama kamu akan membayar beberapa tagihan pembuatan STNK dan BPKB yang baru. Adapun biaya balik nama motor yaitu terdiri dari pembuatan STNK yaitu Rp 80 ribu. Sedangkan untuk mobil Rp 200 ribu.

Untuk biaya pengesahan yaitu Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 50 ribu untuk kendaraan beroda empat.

Sedangkan untuk biaya pembuatan BPKB motor yaitu Rp 225 ribu dn Rp 375 ribu untuk mobil. Ada juga biaya pembuatan TNKB untuk motor yaitu Rp 60 ribu dan Rp 100 ribu untuk beroda empat.

Untuk proses balik nama tanpa ribet kamu bisa menggunakan layanan JumpaPay untuk melakukan proses balik nama dari rumah saja. Kamu bisa kunjungi www.jumpapay.com dan dapatkan balik nama untuk kendaraan baru kamu segera.

Itulah proses, biaya dan syarat balik nama yang bisa kamu jadikan ulasan untuk menyiapkan proses balik nama. Selain menyiapkan berkas berkas persyaratan kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk membayar administrasi. Jika kamu tidak memiliki banyak waktu, kamu bisa gunakan jasa JumpaPay.

Temukan panduan layanan lainnya dari JumpaPay disini :


Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *