Pajak Xpander

Daftar Lengkap Biaya Pajak Xpander sesuai Tahun Rilis

layanan jumpapay

Xpander adalah tipe mobil keluarga yang memiliki banyak peminat, sehingga memiliki nilai jual yang masih cukup tinggi. Faktanya, harga jual memengaruhi biaya pajak mobil Xpander. Lantas, berapa biaya pajak Xpander?

Rincian Biaya Pajak Mobil Xpander

Berikut daftar biaya pokok pajak mobil xpander 2018-2023 berbagai tipe dan tahun rilis:

Tipe Tahun Pajak
Xpander 1.5L Ultimate 4×2 AT 2017 Rp3.213.000
Xpander 1.5L Ultimate 4×2 AT dan Xpander 1.5L Ultimate-K 4×2 AT 2018 Rp3.885.000
Xpander Cross 1.5L 4×2 AT 2019 Rp4.137.000
Xpander Cross 1.5L Cross 4×2 MT 2020 Rp4.137.000
Xpander 1.5L Exceed L 4×2 AT 2020 Rp3.780.000
Xpander 1.5L Exceed L 4×2 MT 2021 Rp3.654.000
Xpander 1.5L GLX L 4×2 MT 2021 Rp3.276.000
Xpander 1.5L Sport L 4×2 AT 2022 Rp4.263.000
Xpander 1.5L GLS L 4×2 MT 2022 Rp3.780.000
Xpander 1.5L GLS L 4×2 MT 2023 Rp3.885.000
Xpander 1.5L Sport L 4×2 AT 2023 Rp4.368.000

Jenis-Jenis Pajak Mobil Xpander

Pajak Xpander

Berikut jenis pajak mobil Xpander:

1. Pajak Tahunan Mobil Xpander

Harus diketahui, ketentuan Pajak mobil Xpander Cross dipengaruhi oleh NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Maka dari itu, ketahui NJKB mobil supaya mengetahui perkiraan biaya pajak yang harus dibayar.

Jadi, semakin mahal nilai jual mobil maka semakin tinggi jumlah pajaknya dan setiap daerah penentuannya berbeda.

Bagi kamu yang berdomisili di Jakarta, persentase pajak pokoknya 1.5%. Sementara di luar wilayah Jakarta 2%.

2. Pajak Mobil Xpander 5 Tahunan

Penentuan pajak 5 tahunan dipengaruhi layanan tambahan, yaitu:

  • Ganti plat (biaya dipengaruhi tarif PKB)
  • Pembaruan STNK

Itu sebabnya ketentuan biaya pajak 5 tahunan lebih tinggi dari pajak tahunan. Detail tambahan biaya yang akan dikenakan saat bayar pajak 5 tahunan:

Tambahan Pajak Biaya
SWDKLLJ Rp143.000
TNKB Rp100.000
STNK Rp200.000

Jadi perhitungan pajak tipe Ultimate dan tipe lainnya yaitu:

  • Biaya pajak + SWDKLLJ + TNKB + STNK

3. Biaya Pajak Progresif Mobil Xpander

Pajak Xpander

Kepemilikan untuk beberapa mobil akan dikenakan pajak progresif. Ini sesuai peraturan Pasal 6 UU No.28 Tahun 2009, di mana jumlah tarif progresif mulai dari 2% – 10%.

Jadi, pajak pokok dikalikan dengan tarif pajak progresif.

Sementara selisih pajak untuk mobil pertama ke mobil kedua adalah 0,5%, begitu juga mobil kedua dengan mobil ketiga, mobil ketiga dengan keempat dan urutan-urutan selanjutnya.

Perhitungan Denda Pajak Mobil

Pajak Xpander

UU No.28 Tahun 2009 menetapkan denda administratif 2% dari PKB per bulan ditambah SWDKLLJ Rp100.000 per tahun.

Pelunasan tanggungan pajak ditambah dendanya, kamu harus membawa dokumen lengkap, seperti:

  • STNK
  • BPKB
  • KTP

Syaratnya, sertakan dokumen asli serta salinannya dan pastikan dokumen yang kamu bawa masih berlaku atau tidak bermasalah.

Mungkin kamu ingin bebas dari pajak progresif yang dirasa cukup memberatkan atau BPKB kamu terblokir?

Serahkan kepengurusannya ke JumpaPay. Layanan mudah dan aman untuk pengurusan:

  • Blokir plat
  • Buka blokir BPKB
  • STNK tahunan
  • STNK 5 tahunan
  • STNK hilang
  • Balik nama STNK
  • Mutasi kendaraan
  • Cabut berkas (pindah lokasi)
  • Submit berkas

JumpaPay hadir membantu berbagai kebutuhan pengurusan surat kendaraan yang sudah berpengalaman sejak 2018. Bahkan sudah mengurus lebih dari 10.000 kendaraan di seluruh wilayah Jabodetabek.

Bagaimana menggunakan layanan JumpaPay?

Kunjungi halaman resmi JumpaPay dan lakukan order sekarang. Selanjutnya kamu akan diminta mengupload foto dokumen dan pengurusan akan dilakukan.

Tunggu dokumen dijemput dan akan diantar jika sudah selesai. Setelah pengurusan dokumen selesai, kamu bisa langsung membayar pajak Xpander.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *