Pajak Mobil Mati 5 Tahun? Ini Solusi Memperpanjangnya!
Kamu tidak terlalu memperhatikan surat dan perizinan kendaraan sampai tidak sadar jika pajak mobil mati 5 tahun? Jika iya, jangan panik dulu. Kamu masih bisa menghidupkannya kembali asal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Simak jawaban lengkap atas pertanyaanmu mengenai “Pajak mobil mati 5 tahun apakah bisa diperpanjang?” melalui artikel di bawah ini, ya!
Apa yang Terjadi jika Pajak Mobil Mati 5 Tahun?
Walaupun kamu lupa atau tidak sempat membayar pajak kendaraan hingga biaya pajak mobil mati 5 tahun kian menumpuk, ternyata masih ada kesempatan untuk membayarkan semua tunggakan tersebut.
Syarat utama untuk memiliki kesempatan itu adalah bahwa mobilmu masih terdaftar pada Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Kalau kendaraanmu masih terdaftar, kamu mendapatkan kesempatan dalam dua tahun untuk memperpanjangnya.[1]
Jika sudah lewat dari kesempatan tersebut, maka plat motor kamu akan dihapus oleh Samsat, sehingga tidak berlaku lagi dan dianggap sebagai plat bodong. [2]
Kamu memang mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang STNK selama itu, namun denda atau biaya urus pajak mobil mati 5 tahun tersebut tetap berlaku.
Nah untuk mengetahui nominal dendanya, maka ada rumus denda pajak yang bisa kamu gunakan untuk memperkirakan biayanya, yaitu:
Denda pajak= (Nilai PKB) X 25% X (Bulan)/12
Untuk mengetahui nilai PKB, kamu bisa mengeceknya melalui STNK.
Bukan hanya membayar denda pajak, masih ada biaya lain yang harus kamu bayar, yaitu denda SWDKLJJ sebanyak Rp35.000 hingga Rp83.000 per tahun, tergantung CC kendaraan.
Syarat Membayar Pajak Mati 5 Tahun
Jika sudah tahu perkiraan atau estimasi biaya yang harus kamu bayar, selanjutnya kamu perlu mengetahui persyaratan untuk membayarnya.
Dengan mengetahui persyaratan membayar denda pajak tersebut lebih awal, kamu bisa mengurusnya dalam satu hari saja, sehingga lebih hemat waktu.
Beberapa syarat untuk membayar pajak mobil mati adalah:
- KTP
- STNK
- PKB.
Ketiga persyaratan tersebut harus ada versi asli dan fotokopinya, ya.
Cara Membayar Pajak Mobil Mati 5 Tahun
Jika sudah mempersiapkan persyaratan tersebut, kamu bisa segera mulai melakukan pengurusan, dengan langkah:
- Kunjungi Samsat pada hari kerja. Sebaiknya kamu datang lebih awal supaya bisa segera mendapat antrian dan pelayanan
- Antre pada loket cek nomor mesin dan rangka. Setelah mengikuti prosedurnya, kamu akan mendapatkan dokumen hasil pengecekan
- Langsung pergi menuju loket pembayaran pajak dan minta formulir untuk membayar pajak tahunan
- Kembalikan formulir yang telah kamu isi tersebut kepada petugas dan tunggu sampai namamu dipanggil lagi
- Setelah itu kamu akan mendapatkan totalan biaya pajak yang harus dibayar, termasuk dendanya.
- Silakan lakukan pembayaran, lalu ambil STNK baru beserta plat nomornya
- Perlu diketahui, BPKB-mu akan tetap di Samsat dan dapat dijemput seminggu lagi
Jika kamu merasa prosedur di atas cukup rumit dan terhalang waktu, kamu bisa menggunakan layanan JumpaPay untuk mengurus pajak mobil mati 5 tahun secara online, lho!
JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018
Layanan yang JumpaPay bisa bantu untuk kamu :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Blokir Plat
- Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
- Balik Nama
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Website Lifepal : https://lifepal.co.id/pajak-mobil/
- Website Parkee : https://parkee.jumpapay.com/
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli
Semoga membantu!