black mercedes benz g 63

Cari Tahu Pajak Mobil Fortuner Terupdate di Tahun 2021

layanan jumpapay

Pajak merupakan salah satu komponen yang harus dipertimbangkan sebelum kamu memutuskan untuk membeli kendaraan baru. Tak terkecuali ketika kamu ingin membeli mobil Fortuner. Mengingat harganya yang fantastis, pajak mobil Fortuner juga sedikit lebih tinggi dibandingkan jenis mobil Toyota yang lain.

Perhitungan pajak yang harus kamu bayarkan tersebut harus dipertimbangkan di awal agar kamu tidak kerepotan. Belum lagi, kamu juga harus rutin melakukan maintenance terhadap mobil tersebut nantinya, kan?

Nah, supaya kondisi keuanganmu tetap aman dan kamu bisa memenuhi keperluan pajak kendaraan rutin tiap tahunnya. Yuk, simak berapa kisaran pajak yang harus kamu bayar jika memiliki mobil Fortuner.

Perhitungan Pajak Mobil Fortuner

Untuk menghitung besaran pajak mobil Fortuner sebenarnya sangatlah mudah. Terlebih jika kamu baru saja membeli atau akan membelinya untuk pertama kali.

Berikut rumusnya yang bisa kamu jadikan patokan untuk menghitung besaran pajak di awal yang harus kamu bayar saat membeli mobil Fortuner.

PKB + BBN KB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi TNKB + Bea Administrasi STNK

Nah, agar memudahkan kamu dalam melakukan perhitungan pajaknya, berikut keterangan lengkapnya.

  1. PKB senilai 2 x nilai jual mobil saat itu
  2. BBN KB senilai 10% harga jual mobil saat itu
  3. SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu
  4. Biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu
  5. Biaya Bea Administrasi STNK sebesar Rp 50 ribu (untuk pengesahan) + Rp 200 ribu (untuk penerbitan)

Penting untuk diingat bahwa rumus di atas digunakan hanya untuk menghitung pajak mobil Fortuner di awal atau pertama kali. Pada pembayaran pajak yang berikutnya, kamu tidak perlu menyertakan poin BBN KB, administrasi TNKB dan biaya penerbitan STNK-nya.

Kisaran Pajak Mobil Fortuner di Tahun 2021 (Ter-Update)

Seri Mobil Tahun Kisaran Pajak
Fortuner 2.4 2015 R 4,3 – 5,6 juta
Fortuner 2.5 2015 Rp4,4 – 5,4 juta
Fortuner 2.7 2015 Rp4,8 – 5,4 juta
Fortuner 2.4 2016 Rp4,6 – 6 juta
Fortuner 2.5 2016 Rp4,6 – 5,7 juta
Fortuner 2.7 2016 Rp5,3 – 6 juta
Fortuner 2.4 2017 Rp 5,8 – 7.5 juta
Fortuner 2.7 2017 Rp6 jutaan
Fortuner 2.4 2018 Rp5,4 – 7,7 juta
Fortuner 2.7 2018 Rp6 – 6,3 juta
Fortuner 2.4 2019 Rp5,5 – 7,8 juta
Fortuner 2.7 2019 Rp6 – 6,4 juta
Fortuner 2.4 2020 Rp5,3 – 7,8 juta
Fortuner 2.7 2020 Rp6 – 6,5 juta
   

(Harga diatas hanyalah estimasi)

Nah, selain besaran pajak mobil Fortuner yang sudah tertera di atas, kamu mungkin juga akan dikenai biaya tambahan lain seperti denda pajak akibat keterlambatan dalam membayarnya. Tentunya biaya tersebut hanya dikenakan jika kamu tidak membayar pajak tepat waktu, ya.

Kalau kamu termasuk orang yang rajin membayar pajak tentu tidak perlu khawatir terkait denda keterlambatan tersebut.

Bayar Pajak Fortuner Bebas Ribet

Buat kamu yang mungkin sedang sibuk dan tidak sempat membayar pajak tepat waktu. Sekarang kamu bisa menggunakan jasa dari JumpaPay.com.

JumpaPay adalah perusahaan yang menawarkan jasa layanan pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kendaraan baik untuk perorangan maupun perusahaan. Lewat layanan yang JumpaPay berikan, kamu tidak perlu lagi repot-repot antri di kantor Samsat untuk mengurusi pajak atau dokumen kendaraan lainnya.

JumpaPay sudah bekerja sama dengan beberapa platform besar lain seperti Gojek dan Blibli, jadi kamu tidak perlu khawatir lagi soal kredibilitas layanan yang diberikan.

Selain dapat dipercayai untuk melakukan pembayaran pajak, JumpaPay juga melayani pengurusan dokumen kendaraan lain, lho. Di antaranya seperti perpanjang STNK, balik nama, blokir plat nomor kendaraan, pengurusan STNK hilang dan masih banyak lagi lainnya.

So, tunggu apa lagi? Yuk, manfaatkan kemudahan pembayaran pajak mobil fortuner atau kendaraan bermotor lain bersama JumpaPay.

Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *