pajak motor berapa tahun sekali

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Ini Jawaban & Cara Mengeceknya

layanan jumpapay

Bagi kamu yang baru pertama kali memiliki motor sendiri, pertanyaan mengenai pajak motor berapa tahun sekali, mungkin pernah terlintas di benak. Hal ini wajar, karena tidak semua orang tahu. Kalaupun pernah mendengar, biasanya yang terkenal hanyalah pajak lima tahun sekali. Padahal masih ada pajak lainnya.

Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut, mari simak beberapa informasi pentingnya di bawah ini!

Kapan Pemilik Motor Harus Membayar Pajak?

pajak motor dibayar setiap tahun 

Pemilik kendaraan roda dua ternyata harus membayar pajak kendaraan dalam dua periode, yaitu periode tahunan dan lima tahunan.

Di mana penjelasan keduanya bisa di lihat pada poin di bawah:

1. Pajak Tahunan

Sesuai dengan namanya, pajak motor dibayar setiap tahun. Kamu harus mengeluarkan sejumlah uang setiap tahunnya untuk membayar pajak ini. Metode pembayarannya ada dua, yaitu offline ke kantor Samsat ataupun online melalui situs resmi Samsat setiap daerah.

2. Lima Tahunan

Proses pembayaran pajak lima tahunan tidak sama dengan pajak tahunan. Sebab, motor kamu harus diperiksa, penggantian nomor polisi, serta penggantian STNK.

Selain itu, kamu tidak bisa membayarnya langsung di Samsat keliling atau online, melainkan di kantor Samsat setempat. Karena seperti yang dijelaskan sebelumnya, kendaraan akan diperiksa fisiknya terlebih dahulu.

Cara Mengecek Pajak Motor Tahunan dan Lima Tahunan

cek biaya pajak motor

Untuk memperkirakan jumlah uang yang harus kamu bayar untuk pajak, silakan cek terlebih dahulu dari rumah. Sebab, saat ini pengecekannya bisa kamu lakukan dengan membuka situs Samsat, aplikasi e-Samsat, serta SMS sesuai domisili.

Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua daerah yang telah memiliki layanan cek pajak motor online ataupun SMS.

Oleh karena itu, kamu juga bisa mengeceknya langsung ke kantor Samsat ataupun Samsat keliling. Karena datang ke lembaga resmi, maka persyaratannya mungkin cukup ribet.

Persyaratan yang harus kamu bawa adalah:

  • KTP, BPKB, dan STNK asli serta fotokopiannya
  • Bukti PKB (Pembayaran Kendaraan Bermotor) terakhir

Kalau syarat sudah kamu siapkan, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas yang berada di kantor Samsat atau Samsat Keliling.
  2. Setelah itu, mereka akan cek biaya pajak motor milikmu. Kemudian petugas akan menyerahkan bukti pembayaran sementara untuk kamu pegang. Di dalamnya akan tertera nominal pajak yang harus kamu bayar nanti.
  3. Jika menemukan ketidaksesuaian antara data yang ada di bukti tersebut, kamu dapat sekalian melakukan koreksi agar tidak ada masalah ketika harus membayar nantinya.

Setelah mengetahui informasi mengenai berapa kali membayar pajak motor hingga cara cek jumlah pajak yang harus kamu bayar, maka segeralah tunaikan kewajibanmu ketika waktunya datang. Namun jika ingin prosesnya lebih mudah, kamu bisa menggunakan bantuan dari JumpaPay.

JumpaPay, Solusi Permasalahan Pajak Anda

JumpaPay telah dipercaya sejak 2018 untuk mengurus lebih dari 10.000 kendaraan di wilayah Jabodetabek. Ini sebabnya, kamu tidak perlu ragu dengan kualitasnya.

Dengan layanan JumpaPay kamu tinggal order layanannya, dengan cara meng-upload foto beberapa dokumen, setelah itu nanti tim JumpaPay akan menghubungi kamu untuk melakukan pick-up dokumen untuk mulai mengurus dokumenmu.

Layanan pengurusan dokumen kendaraan yang ditawarkan JumpaPay :

Nah, kamu sudah paham mengenai jawaban atas pertanyaan pajak motor berapa tahun sekali serta alternatif mengurusnya lewat layanan profesional dari JumpaPay. Nah, simpan tenaga dan waktu berhargamu, lalu hubungi kami sekarang!

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *