Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil?
Membayar pajak merupakan kewajiban bagi warga negara yang termasuk dalam kategori wajib pajak. Misalnya kamu memiliki kendaraan bermotor, maka kamu tentu menjadi wajib bayar pajak atas kendaraan tersebut. Lalu bagaimana jika misalnya telat bayar pajak mobil? Berapa denda telat bayar pajak mobil?
Kamu tak perlu risau, karena dalam artikel ini kami berikan informasi mengenai denda jika telat membayar pajak mobil beserta cara menghitungnya. Simak artikel ringkas ini hingga selesai, supaya kamu mendapatkan informasi yang kompleks.
Berapa Denda Telat Pajak Kendaraan?
Sebagai manusia biasa, mungkin saja kamu pernah lalai terhadap sesuatu, termasuk lupa membayar pajak kendaraan seperti mobil. Padahal pajak mobil telah ada batas akhirnya tersendiri, baik pajak tahunan maupun pajak 5 tahunan.
Telat membayar pajak kendaraan tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung, mulai dari denda administrasi ringan, hingga makin membengkak.
Adapun besaran denda pajak mobil ini antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda, meski sedikit sekali selisihnya, alias hanya beberapa persen saja. [1] Misalnya denda telat bayar pajak mobil Jawa Timur tidak sama dengan di Jakarta. Namun pada umumnya, jika pembayaran pajak mobil telat sampai 1 tahun, maka dendanya sebesar 25 persen.
Adapun jika telatnya dalam hitungan bulan saja tidak sampai setahun, maka 25 persen tersebut dibagi dengan jumlah bulannya. Misalkan telat 4 bulan, maka besaran setahun tadi dibagi empat.
Namun semakin telat membayar pajak, makin membengkak pula denda yang akan dibebankan kepada wajib pajak. Jadi, denda pajak mobil telat 1 minggu ataupun 17 hari, wajib pajak akan tetap dikenakan hitungan bulan.[2]
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Agar kamu makin paham dengan perhitungan denda telat pajak mobil, yuk, belajar dari simulasi perhitungannya. Namun sebelum itu, perlu kamu ketahui bahwa dalam pajak kendaraan ada yang namanya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).
Denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp32.000, sedangkan untuk roda empat atau mobil adalah sebesar Rp100.000.
Kamu perlu mengetahui SWDKLLJ ini karena nanti akan masuk dalam perhitungan denda pajak mobil.
Berikut ini kami berikan beberapa contoh cara perhitungannya:
- Denda telat bayar pajak mobil 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak mobil 5 bulan: PKB x 25% x 5/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak mobil 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat bayar pajak mobil 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk besaran PKB dapat kamu lihat di STNK mobil, biasanya sebesar Rp1.450.000. kami berikan contoh kasusnya. Misalnya kamu telat bayar pajak mobil selama 3 bulan, maka berikut perhitungannya:
PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ mobil
= (Rp1.450.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000
= (Rp362.500 x 3/12) + Rp100.000
= (Rp90.625) + Rp100.000
= Rp190.625
Sehingga, jika kamu telat bayar pajak mobil selama tiga bulan, denda pajak yang harus kamu bayar adalah sebesar Rp190.625.
Mungkin faktor keterlambatan pajak sebagian orang adalah karena kesibukannya dalam bekerja, sehingga lupa kapan batas akhir bayar pajaknya. Oleh sebab itu kami berikan alternatif berupa bayar pajak cepat, aman, dan mudah hanya di JumpaPay.
JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018. Berikut layanan yang JumpaPay bisa bantu untuk kamu :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Blokir Plat
- Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
- Balik Nama
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Website Lifepal : https://lifepal.co.id/pajak-mobil/
- Website Parkee : https://parkee.jumpapay.com/
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli.
Demikian sedikit informasi dari kami mengenai denda telat bayar pajak mobil. Semoga bisa mengedukasi kita semua.