black cruiser motorcycle on soil

Ketentuan Denda Pajak Motor Terbaru 2025

layanan jumpapay

Membayar PKB tepat waktu adalah kewajiban seluruh pemilik kendaraan roda dua. Bila terlambat, pemilik akan dikenai denda pajak motor. Nilai denda ini bisa membengkak jika kamu menunggak terlalu lama karena perhitungannya berdasarkan lama keterlambatan. 

Oleh sebab itu, penting untuk memahami bagaimana skema denda ini.

Ketentuan Denda Pajak Motor 2025

 berapa denda pajak motor

Denda ini akan diberlakukan pada pemilik motor yang tidak membayar PKB atau melakukan perpanjangan STNK sebelum jatuh tempo. 

Lalu, berapa denda pajak motor?

Sejak Januari 2025, terdapat perubahan skema perhitungan denda sehingga kamu perlu memahami aturan terbaru. Jika sebelumnya denda hanya dikenakan pada PKB dan SWDKLLJ, kini opsen juga akan dikenakan denda.

Untuk membandingkan ketentuan lama dan yang baru, simak penjelasan berikut:

Skema Denda Pajak Motor Lama

Sebelumnya, denda PKB untuk motor dihitung dengan rumus berikut: Denda = 25% x PKB x (Jumlah bulan terlambat/12)

Berikut contoh perhitungannya. 

Misalnya, PKB motor kamu adalah senilai Rp400.000 dan kamu telah terlambat bayar pajak selama 2 bulan, jadi dendanya adalah:

Denda = 25% x PKB x (6/12)

            = 25% x Rp400.000 x 2/12

            = Rp16.666

Kemudian, jika terlambat bayar 1 tahun, dendanya adalah:

Denda = 25% x PKB x (12/12)

            = 25% x Rp400.000 x 1

            = Rp100.000

Pada skema lama ini, denda yang berlaku hanyalah denda PKB dan denda SWDKLLJ senilai 100%. Jadi, jika terlambat 1 tahun, denda yang harus kamu bayar adalah Rp 100.000 + Rp35.000 = Rp135.000.

Skema Denda Pajak Motor Baru

Mulai awal tahun 2025, seluruh provinsi di Indonesia akan memungut opsen dengan nilai 66% dari PKB. Nah, ternyata jika kamu telat membayar pajak, kamu juga akan dikenai denda opsen. Jadi, denda yang harus kamu bayarkan akan semakin banyak karena ada denda PKB, denda SWDKLLJ, dan denda opsen.

Ketentuan denda opsen ialah 1% per bulan dari opsen yang tertunggak, dengan batas maksimal denda 24%.

Jadi skemanya menjadi:

  • Terlambat 1 bulan: denda 1% dari opsen
  • Terlambat 2 bulan: denda 2% dari opsen
  • Terlambat 3 bulan: denda 3% dari opsen
  • Terlambat 4 bulan: denda 4% dari opsen
  • Dan seterusnya maksimal 24%

Supaya lebih paham skema baru ini, simak simulasi berikut. 

Bila PKB motormu Rp400.000 dan kamu terlambat bayar pajaknya hingga 1 tahun, maka denda pajak motor telat 1 tahun ialah:

Denda PKB = 25% x PKB x (12/12)

            = 25% x Rp400.000 x 1

            = Rp100.000

Opsen = 66% x Rp400.000

            = Rp264.000

Denda Opsen = 12% x Rp264.000

            = Rp31.680

Jadi, bila terlambat bayar 1 tahun, kamu harus bayar denda PKB Rp100.000 dan denda opsen Rp31.680. Ini belum termasuk denda SWDKLLJ 1 tahun sebanyak 100% atau senilai Rp35.000.

Agar lebih mudah, kamu bisa cek denda pajak motor online dengan mengakses website e-Samsat Bapenda wilayah domisilimu. Kamu hanya perlu memasukkan nopol kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka untuk memperoleh info tentang PKB dan denda kendaraanmu.

Perlu kamu ingat bahwa semakin besar PKB dan lama tunggakan, maka nominal denda tertagih akan makin membengkak. Untuk menghindarinya, ingatlah untuk bayar PKB tepat waktu.

Terlalu sibuk dan malas antre di kantor Samsat bukan lagi jadi alasan untuk menunggak pajak kendaraan. Kini kamu bisa mengandalkan layanan Jumpapay untuk pengurusan pajak tanpa harus datang langsung ke Samsat.

Dengan layanan Jumpapay, pembayaran pajak motor akan dilakukan secara aman dan biaya yang transparan. Kamu cukup menunggu di rumah, kurir Jumpapay akan mengambil STNK dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk mengurus pajak. Setelah proses selesai, kurir akan mengantarkan dokumenmu kembali.

Agar dapat terhindar dari denda pajak motor, periksalah STNK untuk mengetahui kapan jatuh tempo pembayarannya. Kemudian, segera kunjungi situs Jumpapay untuk melakukan pemesanan layanan mengurus pajak ataupun untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan lainnya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *