Tata Cara Menghitung Pajak Motor di STNK

Cara Menghitung Pajak Motor di STNK Tahunan

layanan jumpapay

Setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk kendaraan roda dua wajib membayar pajak dalam waktu tahunan atau 5 tahunan. Kamu bisa menggunakan rumus khusus sebagai cara menghitung pajak motor di STNK. 

Penting!

Bayar pajak motor kamu supaya tidak kena denda. Aturan terbaru jika pajak menunggak dan STNK mati 2 tahun setelah masa berlaku habis, maka status data motor kamu akan langsung terblokir.

Istilah-Istilah dalam Pajak Motor

Mengenal Istilah dalam Pajak Motor

Sebelum masuk ke rumus cara menghitung pajak motor 5 tahunan atau pajak tahunan, kamu perlu tahu dulu istilah-istilah yang akan masuk ke dalam rumus perhitungan.

Berikut ini istilah penting dalam pembayaran pajak motor yang perlu kamu ketahui:

1. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

Nilai ini bukanlah harga dari motor kamu, tetapi nilai PKB yang sudah tertera di bagian belakang lembar STNK. Setiap motor memiliki nilai PKB yang berbeda. Jadi sebelum bayar pajak, cek berapa nilai PKB motor kamu.

2. Bobot Kendaraan

Nilai bobot kendaraan ini biasanya berupa koefisien 1 atau lebih. Bobot kendaraan di sini merupakan refleksi dari tingkat kerusakan jalan yang mungkin penyebabnya kendaraan tersebut.

3. SWDKLLJ

Nilai SWDKLLJ sudah ada ketetapannya. Untuk kendaraan roda dua motor nilainya Rp35 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat mobil nilainya Rp100 ribu.

4. Pajak Progresif

Selanjutnya, kamu wajib tahu apa itu pajak progresif. Pajak progresif ini akan berbeda jumlahnya kalau kamu memiliki motor satu, dua, tiga dan seterusnya. Jumlah maksimalnya 10 persen, sedangkan untuk pajak kendaraan pertama besarnya 2 persen. [1] 

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan

Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dengan Mudah

Supaya kamu lebih jelas, berikut ini contoh perhitungan pembayaran pajak motor tahunan: 

Ani memiliki motor pertama dengan nilai PKB di STNK nya sebesar Rp 220.000. Maka cara menghitung pajak motor Ani adalah:

Rumus menghitung pajak motor:

Tarif pajak = NJKB x koefisien x tarif pajak

Maka = ((PKB/2) x 100) x 1 x 2% = ((220/2) x 100) x 1 x 2%

Jadi jumlah pajaknya adalah = 11.000.000 x 1 x 2% = Rp220.000

Nah, sekarang kamu sudah cukup paham kan, bagaimana cara melihat pajak motor di STNK kamu? 

Jadi nilai PKB bukanlah nilai pajak yang harus kamu bayar, tetapi ada perhitungan lain menggunakan ketentuan rumus di atas.

Jumlah di atas belum termasuk denda jika kamu terlambat melakukan pembayaran. Usahakan jangan telat membayar pajak karena aturan terbaru akan menghapuskan data motor jika STNK lebih dari dua tahun dari masa jatuh tempo perpanjangan tidak kamu urus. [2]

Nah, itu dia cara menghitung pajak motor di STNK. Kamu punya masalah dalam membayar pajak atau STNK milikmu hilang? Nggak perlu khawatir, kamu bisa hubungi JumpaPay, layanan pembayaran pajak motor yang akan membantu berbagai masalah seputar pembayaran pajak.

JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018.
Layanan yang JumpaPay bisa bantu untuk kamu : 

  • Perpanjangan STNK Tahunan
  • Perpanjangan STNK 5 Tahunan
  • Blokir Plat
  • Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
  • Balik Nama

Temukan Layanan JumpaPay untukmu di:

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *