Cara Mengecek STNK untuk Tahu Informasi Pajak dan Dendanya
Sebagai pemilik kendaraan bermotor tentu wajib membayarkan pajak beserta dendanya (apabila telat membayarkannya), salah satunya adalah dengan cara mengecek STNK, apakah sudah waktunya membayarkan pajaknya atau belum.
Namun, terkadang kendaraan bermotornya tidak selalu berdekatan dengan kamu, contohnya anak sedang membawanya untuk kegiatan berkuliah di luar kota atau ada orang menyewa kendaraannya. Sehingga terkadang sulit mengetahui apakah pajaknya sudah membayar pajaknya atau belum.
Tetapi tidak perlu khawatir, terdapat cara mengetahui informasi STNK-nya tanpa ribet, yaitu menggunakan teknologi online. Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan berbagai platform yang memudahkan warganya mengetahui kewajiban bayar pajaknya, termasuk STNK ini.
Cara Cek STNK Online
Kemudahan teknologi informasi mendorong tercapainya keterbukaan informasi melalui daring. Salah satunya adalah informasi tentang perpajakan kendaraan bermotor.
Inovasi ini muncul untuk memudahkan setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memeriksa status pajaknya serta mendorong masyarakat agar tidak lagi telat membayarkan kewajibannya.
1. Melalui Bapenda Daerah
Bapenda merupakan Badan Pendapatan Daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah daerah mengatur pendapatan daerahnya, salah satunya melalui pajak kendaraan bermotor. Untuk membantu melayani masyarakat beberapa daerah membuka informasinya secara daring.
Memang belum semua provinsi sudah menyiapkan informasinya, tetapi beberapa provinsi besar seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jabar, dan sebagainya sudah membukanya. Nama situsnya berbeda – beda, namun mudah ditemukan dengan memasukkan kata kunci ke mesin pencarian.
Lantas bagaimana cara mengecek STNK Online? Mudah, kamu perlu beberapa data dasar terkait kendaraannya, yaitu plat nomor dan nomor rangka kendaraan. Beberapa daerah mungkin hanya membutuhkan sebagian informasi saja.
Informasi yang tertampil pada situs online tersebut meliputi plat nomor, warna kendaraan, tipe, tanggal pajak, tanggal STNK, dan berbagai detail pajaknya. Melalui data tersebut kamu bisa paham apakah pajaknya sudah terbayarkan atau belum.
2. Melalui USS Kode dan Melalui Aplikasi Perpajakan Online
Selain melalui situs Bapenda daerah, ada cara cek pajak kendaraan sudah dibayar apa belum melalui aplikasi dan kode USS. Lebih sederhana dan mudah dibandingkan cara sebelumnya, terlebih apabila banyak menggunakan ponsel dalam beraktivitas.
Untuk menggunakan kode USS tinggal melakukan panggilan ke *368*1#. Pilihlah informasi dari Polda Metro Jaya dan sistem akan mengarahkan pada berbagai informasi. Mulai dari kendaraan bermotor, pajak, dan banyak lagi.
Sementara itu, ketika ingin menggunakan aplikasi, bisa masuk ke Google Play dan cari Samsat provinsi terkait. Tunggu hingga proses pemasangan selesai, tidak memerlukan waktu lama. Kemudian masukkan data dasar, seperti nomor plat dan tunggulah hingga informasinya keluar.
Jangan Sampai Kelewat Bayar Pajak
Salah satu fungsi mengecek STNK secara online adalah agar tidak telat membayar pajaknya. Namun muncul kebingungan ketika hendak membayarkan pajaknya, karena terkadang tidak memiliki waktu.
Tenang, kini kamu bisa bayar STNK online, salah satunya menggunakan JumpaPay sebagai partner terpercayamu. JumpaPay sendiri sudah mendampingi lebih dari 10.000 pemilik kendaraan bermotor sejak tahun 2008.
Prosesnya sendiri juga cepat dan tidak ribet, kamu juga bisa mengontrol dan mengecek status prosesnya sehingga dijamin aman. Apabila masih bingung cara mengecek STNK, bisa juga berkonsultasi dengan JumpaPay.
Temukan panduan layanan dari JumpaPay di sini:
- Perpanjangan STNK Tahunan : Perpanjangan STNK Motor Online [Panduan Lengkap 2021]
- Cara Blokir STNK Kendaraan : Cara Blokir STNK Online Bebas Ribet dari Rumah di Tahun 2021
- Cara Urus STNK Hilang : Ini Dia Cara Urus STNK Hilang 100% Online [Tahapan Lengkap]
- Balik Nama Kendaraan : Ini Dia Prosedur Untuk Balik Nama Mobil Jakarta 100% Online
- Mutasi Kendaraan & Perpanjang STNK 5 Tahunan
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website jumpapay : jumpapay.com
- GoService di Aplikasi Gojek : gojek.jumpapay.com
- Layanan Perpajakan : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli