Biaya STNK

Cek Biaya STNK untuk Penerbitan baru maupun Perpanjangan

layanan jumpapay

Buat kamu yang punya kendaraan bermotor, STNK sangat penting. Kamu perlu cek biaya Pajak STNK, penerbitan baru maupun perpanjangannya.

Jika STNK milikmu hilang, kamu perlu mengurus penerbitan STNK baru. Tujuannya agar dokumen kendaraan kamu tetap lengkap.

Jika sudah punya STNK, kamu tetap perlu melakukan perpanjangan. Ada perpanjangan tahunan dan 5 tahunan.

STNK ini wajib kamu bawa bersama SIM saat berkendara. Jika kamu tidak membawanya, siap-siap kena sanksi. Sanksi juga akan diberikan kalau kamu membawa STNK yang sudah hangus.

Sanksinya adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Ini diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bukankah rugi jika sampai kena sanksi?

Oleh karena itu, kamu perlu mengurus STNK. Cek biaya Pajak TNK motor maupun mobil, penerbitan baru maupun perpanjangannya.

Biaya Penerbitan Baru dan Perpanjangan 5 Tahunan

Biaya untuk penerbitan STNK baru maupun perpanjangan adalah sebagai berikut:

Untuk sepeda motor, kendaraan roda 2 atau roda 3:

  • Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000.
  • Biaya penerbitan STNK perpanjangan sebesar Rp100.000.
  • Biaya pengesahan STNK sebesar Rp25.000.

Untuk mobil, kendaraan roda 4 atau lebih:

  • Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000.
  • Biaya penerbitan STNK perpanjangan sebesar Rp200.000.
  • Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50.000.

Itu adalah biaya perpanjangan setiap 5 tahun. Sedangkan biaya perpanjangan tahunan akan berbeda.

Biaya Perpanjangan Tahunan

Untuk biaya perpanjangan tahunan, besar biayanya sangat tergantung kendaraan.

Besarnya adalah 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kemudian, biaya tadi ditambah dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarnya SWDKLLJ adalah Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 153.000 untuk mobil.

Misalnya, jika kamu punya sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp23.900.000 maka perhitungannya sebagai berikut:

2% dari 23.900.000 adalah Rp478.000.

Kemudian, hasil tadi ditambah biaya SWDKLLJ sebesar 35.000.

Rp478.000 + Rp35.000 = Rp513.000.

Jadi, biaya perpanjangan STNK tahunan untuk kendaraan kamu sebesar Rp513.000.

Itulah biaya Pajak STNK mobil maupun motor. Baik baru maupun perpanjangan.

Biaya tersebut hanya perkiraan. Sebaiknya, kamu menyiapkan uang lebih. Daripada kurang uangnya.

Dan yang terpenting, jangan menunda. Jangan sampai kena sanksi karena STNK kamu hangus. Apalagi jika kamu tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta petugas.

Maka dari itu, segera urus STNK hilang atau perpanjangan STNK. Jika tidak, siap-siap kena tilang petugas.

Kini, kamu sudah mengetahui biaya Pajak STNK. Baik baru maupun perpanjangan. Artinya, kamu sudah tidak perlu takut uang yang kamu siapkan kurang.

Cara Perpanjangan STNK bebas ribet

Agar kamu dapat terhindar dari denda telat membayar pajak STNK, kamu dapat menggunakan layanan perpanjangan STNK yang sudah dipercayai 10.000 lebih kendaraan sejak tahun 2018 yaitu JumpaPay. JumpaPay adalah biro jasa profesional yang dapat membantu kamu menghemat waktu untuk mengurus hal administratif terkait surat kendaraan.

Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *