Berapa Denda STNK Motor Telat dan Cara Mengeceknya?
Pernah tidak, kamu lupa bayar pajak dan akhirnya kena denda STNK motor telat? Belum pernah? Pernah atau belum pernah, ada baiknya kamu membaca informasi di artikel ini.
Perlu kamu tahu sebelumnya, besar denda yang harus kamu bayarkan itu berbeda-beda. Denda STNK mobil telat 1 minggu berbeda dengan yang 1 tahun.
Karena itu, langsung cari tahu yuk!
Penghitungan Besar Denda STNK Motor
Pada dasarnya, besar denda telat bayar pajak motor 2022 berdasarkan pada lama waktu keterlambatan, yaitu:
1. Terlambat Kurang dari 1 Bulan
Pajak kendaraan bermotor (PKB) akan ditanggungkan jika kamu terlambat lebih dari 1 hari. Jadi, jika hanya terlambat 1 hari, artinya kamu tak akan kena denda.
Jika kamu terlambat membayar denda untuk waktu 2-30 hari, perhitungannya adalah PKB x 25%. Misalnya, wajib pajak motor 150 cc kamu sebesar Rp150.000 dan kamu terlambat 2 minggu. Maka perhitungannya Rp150.000 x 25% = Rp37.500.
Jadi, berapa denda pajak telat 1 bulan? Total denda yang harus kamu bayarkan dan pajak tahunan adalah Rp150.000 + Rp37.500 = Rp187.500.
2. Telat Bayar 1–11 Bulan
Jika kamu telat bayar pajak lebih dari 1 bulan, maka akan ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ untuk motor dengan mesin berkapasitas 50-250 cc sebesar Rp35.000 sedangkan untuk mesin kapasitas >250 cc sebesar Rp83.000.
Untuk penghitungan denda, kamu bisa menggunakan rumus:
PKB x 25% x (lama bulan keterlambatan)12+denda SWDKLLJ.
Misalnya kamu telat membayar selama 6 bulan dengan PKB Rp150.000, maka hitungannya Rp150.000 x 25% x 612+Rp35.000= Rp53.750. Jika kamu total dengan pajak tahunan, maka besarnya Rp200.750.
3. Telat Bayar Lebih dari 1 Tahun
Jika sudah telat lebih dari 1 tahun, maka rumusnya:
Jumlah tahun keterlambatan x PKB x 25% x 1212+denda SWDKLLJ. Jadi misalnya Anda telat 3 tahun, maka rumusnya, 3 x PKB x 25% x (lama bulan keterlambatan)12+denda SWDKLLJ.
Cek Besar Keterlambatan dan Cara Membayar
Bingung menghitung besar denda?
Kamu bisa langsung mengecek besar denda dan langsung membayar secara offline dan online. Untuk cara offline, kamu bisa kunjungi kantor Samsat, Samsat keliling dan gerai Samsat. Sedangkan untuk cara online, kamu bisa menggunakan aplikasi Samsat Online.
Kamu juga bisa menggunakan JumpaPay untuk pembayaran denda STNK motor yang telat dengan lebih praktis tanpa perlu ke Samsat.
JumpaPay yang sudah ada sejak tahun 2018 dan sudah membantu lebih dari 10.000 kendaraan hingga saat ini. Jadi, masih ragu dengan JumpaPay untuk mengurus denda STNK motor telat?
Temukan panduan layanan dari JumpaPay di sini
- Perpanjangan STNK Tahunan : Perpanjangan STNK Motor Online [Panduan Lengkap 2021]
- Cara Blokir STNK Kendaraan : Cara Blokir STNK Online Bebas Ribet dari Rumah di Tahun 2021
- Cara Urus STNK Hilang : Ini Dia Cara Urus STNK Hilang 100% Online [Tahapan Lengkap]
- Balik Nama Kendaraan : Ini Dia Prosedur Untuk Balik Nama Mobil Jakarta 100% Online
- Mutasi Kendaraan & Perpanjang STNK 5 Tahunan
Temukan Layanan Jumpapay di:
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di Blibli : JumpaPay di Blibli