Bayar pajak motor berapa tahun sekali

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Ini Syarat dan Ketentuannya

layanan jumpapay

Bagi semua pemilik motor, ada kewajiban yang harus rutin dilakukan, yaitu melunasi pajak, seperti disebutkan dalam Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015. Lalu, bayar pajak motor berapa tahun sekali?

Lihat ketentuan dan syaratnya di sini.

Berapa Tahun Sekali Bayar Pajak Motor?

Berapa Tahun Sekali Bayar Pajak Motor?

Di Indonesia, pemerintah menetapkan pembayaran pajak kendaran bermotor setiap satu tahun dan 5 tahun sekali.

Apa perbedaannya?

1. Pajak Tahunan

Merupakan pajak yang wajib dilunasi pemilik kendaraan sekali dalam setahun.

Jenis pajak ini berlaku untuk pengesahan STNK atau menambah masa berlaku STNK supaya tidak sampai terkena denda.

Apakah tarif pajak sama seperti yang tercantum di STNK? Tidak, karena angka pada STNK menunjukkan NJKB.

Lantas, berapa bayar pajak motor 1 tahun? Jika kamu baru membeli motor dan ini menjadi kali pertama membayar pajak, ini daftar tarif pajaknya:

  • BBN KB
  • PKB
  • SWDKLLJ
  • TNKB
  • Bea Administrasi
  • Pembuatan STNK

Sementara pembayaran tahun-tahun setelahnya, terdiri dari:

  • PKB
  • SWDKLLJ
  • Administrasi

Penentuan pajak pokok adalah melalui perhitungan: NJKB x Bobot koefisien

2. Pajak 5 Tahunan

Ketentuan selanjutnya, wajib pajak memiliki tanggung jawab 5 tahun sekali yang berfungsi sebagai pembuatan STNK serta nopol motor.

Itu sebabnya, tarif pajak yang dilunasi lebih tinggi.

Untuk cek biaya pajak motor, berikut adalah beberapa biaya yang menjadi tanggung jawab wajib pajak untuk pembayaran 5 tahun sekali:

  • SWDKLLJ
  • PKB
  • Administrasi
  • Pengesahan dan pencetakan STNK
  • Administrasi TNKB

Syarat Pembayaran Pajak Tahunan dan 5 Tahunan

Syarat Pembayaran Pajak Tahunan dan 5 Tahunan

Untuk memperlancar proses pajak, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti:

  1. 2 lembar STNK yang masih berlaku
  2. BPKB
  3. KTP (motor milik pribadi)
  4. NPWP, SIUP, dan TDP (motor atas nama perusahaan)

Jangan lupa untuk menyertakan dokumen asli dan hasil fotokopi untuk ditunjukkan kepada petugas. Selanjutnya di Kantor Samsat kamu harus mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan petugas.

Saat membayar pajak, pastikan dokumen lengkap dan masih aktif. Apabila dokumen kamu ada yang bermasalah atau kurang dari syarat yang ditentukan, maka pembayaran pajak tidak bisa dilakukan.

Sementara dokumen tambahan lainnya yang kemungkinan dibutuhkan adalah surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Untuk itu, ketika kamu membutuhkan layanan seperti:

  • Perpanjangan STNK tahunan,
  • Perpanjangan STNK 5 tahunan,
  • Mutasi kendaraan (Submit/Cabut/Lengkap),
  • Blokir plat kendaraan,
  • Balik nama, dan
  • Pengurusan STNK hilang, segera kunjungi laman resmi JumpaPay.

Layanan pengurusan surat kendaraan tepercaya sejak 2018 yang beroperasi di wilayah Jakarta. Berbicara pengalaman, JumpaPay sudah mengurus lebih dari 10.000 surat kendaraan.

Cara menggunakan layanan JumpaPay:

  • Pergi ke halaman JumpaPay dan lakukan pemesanan sekarang
  • Tentukan jenis layanan yang kamu butuhkan
  • Upload semua foto dokumen yang diminta
  • Dokumen akan diambil ke tempatmu
  • Proses pengurusan surat sedang berlangsung
  • Tunggu dan surat kendaraan yang kamu butuhkan akan dikirim jika sudah selesai.

Jadi, bayar pajak motor berapa tahun sekali? Jawabannya adalah setiap setahun dan 5 tahun sekali. Pajak setahun sekali adalah untuk pengesahan STNK sementara 5 tahun untuk penerbitan STNK dan NOPOL baru.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *