Apa Itu SWDKLLJ? Definisi, Tarif, dan Manfaatnya bagi Pemilik Kendaraan
Saat mengecek lembar STNK, pasti kamu akan menemukan komponen bernama SWDKLLJ di kolom biaya. Sayangnya tidak semua orang paham apa itu SWDKLLJ dan manfaatnya. Padahal, pungutan tambahan ini punya peran penting sebagai perlindungan bagi korban kecelakaan.
Melalui artikel ini, kamu bisa menemukan penjelasan terkait sumbangan wajib ini, termasuk definisi, tarif, serta manfaatnya.
Apa Itu SWDKLLJ?
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran wajib ini berperan sebagai asuransi dan dana yang telah terkumpul akan dikelola oleh Jasa Raharja.
Perusahaan milik negara ini bergerak di bidang asuransi sosial dan berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi korban laka lantas.
Lalu, SWDKLLJ dibayar kapan? Semua pemilik kendaraan pribadi ataupun bisnis wajib membayar iuran wajib ini saat mengurus proses perpanjangan STNK atau saat bayar pajak tahunan.
Dana yang terkumpul nantinya dapat diklaim oleh korban laka lantas yang terlibat tabrakan antara kendaraan bermotor atau antara pejalan kaki dengan pengguna kendaraan bermotor.
Tarif SWDKLLJ
Berbeda dengan PKB yang menjadi kewenangan daerah sehingga tarifnya bervariasi antarwilayah, besaran pungutan untuk SWDKLLJ ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Jadi, SWDKLLJ mobil pastinya berbeda dengan motor. Jadi, tarif ini berlaku untuk seluruh wilayah di tanah air.
Berikut adalah daftar sumbangan wajib yang berlaku:
- Motor dengan berkapasitas mesin kurang dari 50cc: Rp3.000.
- Motor dan scooter berkapasitas 50cc-250cc: Rp35.000
- Motor berkapasitas di atas 250cc: Rp83.000
- Mobil derek: Rp23.000
- Sedan, jeep, serta mobil pribadi berkapasitas tidak melebihi 2400cc: Rp143.000
- Mobil untuk angkutan umum berkapasitas di bawah 1600cc: Rp73.000
- Microbus dan bus yang bukan angkutan umum: Rp153.000
- Microbus, bus, dan juga mobil penumpang untuk angkutan umum berkapasitas di atas 1600cc: Rp90.000
- Truk, Kontainer, truk tangki, truk gandeng berkapasitas di atas 2400cc: Rp163.000
Tarif di atas sudah meliputi biaya kartu dana senilai Rp3.000. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembayaran sumbangan ini bisa kamu lakukan saat perpanjangan STNK setiap tahun.
Lalu, bagaimana kalau ada keterlambatan? Sama halnya dengan PKB, keterlambatan pembayaran sumbangan ini akan dikenakan denda.
Berikut aturan denda SWDKLLJ:
- Terlambat 1 – 90 hari: 25% dari tarif sumbangan
- 91 – 180 hari: 50% dari tarif
- 181 – 270 hari: 75% dari tarif
- Di atas 270 hari: 100% dari tarif
Untuk aturan ini, denda maksimal adalah 100% dari sumbangan wajib yang tertagih. Untuk menghindari denda, pastikan untuk selalu bayar pajak dan sumbangan ini tepat waktu.
Manfaat SWDKLLJ
Membayar sumbangan ini tidak hanya sekadar kewajiban tapi juga memberi manfaat penting bagi dirimu sendiri dan masyarakat luas. Pasalnya, dana sumbangan yang terkumpul ini akan dipergunakan untuk memberi santunan pada korban laka lantas.
Berikut nominal santunan yang dapat diklaim oleh korban:
- Korban lakalantas meninggal: Rp50.000.000
- Cacat tetap: Rp50.000.000
- Biaya pengobatan: Rp20.000.000 (maksimal)
- Biaya pertolongan pertama: Rp1.000.000 (maksimal)
- Pemakaman (jika tidak punya ahli waris): Rp4.000.000
- Ambulance: Rp500.000 (maksimal)
Dengan membayar sumbangan ini, kamu turut berkontribusi dalam perlindungan pengguna jalan. Setelah tahu apa itu SWDKLLJ dan kegunaannya, pastikan kamu tidak terlambat membayarnya.
Nah, agar proses pembayaran pajak tahunan dan juga sumbangan ini lebih praktis, manfaatkan saja layanan dari Jumpapay. Semua urusan pajak kendaraan dan administrasi lain yang berkaitan dengan kendaraanmu akan diurus dengan aman dan cepat.
Kamu tak perlu bersusah payah datang dan antre di kantor Samsat untuk menyelesaikan proses perpanjangan STNK dan administrasi lain. Segera kunjungi website Jumpapay untuk melakukan pemesanan layanan ini.