Biaya Pajak Scoopy 2022 Tahunan, Lima Tahunan & Perhitungannya
Setelah mengamankan Scoopy 2022 di garasi rumahmu, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan pajak motor Scoopy ini. Sebab, urusanmu tidak hanya sampai uang membeli motor ataupun perawatannya. Oleh karena itu, pastikan kamu tahu berapa kisaran pajak Scoopy 2022 hingga cara menghitungnya.
Temukan informasi terlengkap mengenai motor ini pada artikel di bawah!
Pajak Motor Scoopy 2022
Setiap tahun dan sekali lima tahun, para pemilik Scoopy tipe apa pun wajib untuk membayar pajak kendaraan roda duanya ini.
Tidak ada besaran pasti mengenai biayanya, namun rata-rata PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Scoopy 2022 ini adalah sekitar Rp116.000 hingga Rp286.000. Namun nominal tersebut belum termasuk SWDKLLJ atau komponen lainnya, ya.
Mengapa jumlah PKB motor ini bisa berbeda satu sama lain walaupun memiliki tipe atau seri yang sama? Nah, jawabannya adalah:
1. Usia Motor Scoopy
Pembeda pertama tinggi rendahnya harga atau biaya pajak ini adalah karena usia motornya, yaitu tua, baru, ataupun bekas. Jika tahun rilis atau usia motor Scoopy ini lebih tua, maka harganya akan menjadi lebih murah. Begitu pula ketika semakin tinggi tahun keluarannya, maka pajaknya akan semakin tinggi juga.
2. NJKB Scoopy 2022
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Scoopy 2022 pun juga akan membuat nilai kewajiban pajak motor kamu akan berbeda. Karena pada dasarnya perhitungannya adalah dari nilai jual motor ini. Semakin tinggi nilai jualnya, maka akan semakin tinggi juga uang yang harus kamu bayar untuk pajak.
3. Daerah
Daerah domisili atau pembelian Scoopy 2022 juga akan menjadi pembeda lainnya. Hal tersebut karena perbedaan kebijakan dan aturan perpajakan di setiap daerah. Jadi jangan kaget jika kamu dan kenalanmu memiliki kewajiban pajak berbeda sekalipun tipe dan NJKB motornya sama, ya.
Perhitungan Pajak Scoopy 2022
Untuk menghitung pajak tahunan, hanya ada dua aspek yang masuk ke dalam pengeluaranmu, yaitu PKB dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000.
Misalnya PKB motor Scoopy 2022 milikmu adalah Rp116.000, maka perhitungannya adalah:
Rp116.000 + Rp35.000 = Rp151.000
Sementara itu untuk pajak lima tahunan atau biaya ganti plat motor Scoopy, maka komponen yang kamu bayar akan lebih banyak.
Hal tersebut mencakup PKB + SWDKLLJ (Rp35.000) + cetak STNK (Rp100.000 ) + cetak plat nomor/TNKB (Rp60.000).
Dengan PKB Rp116.000 tersebut, maka perhitungan pajak atau ganti plat nomor ini adalah:
Rp116.000 + Rp35.000 + Rp100.000 + Rp60.000 = Rp311.000
Untuk melaksanakan pembayaran pajak tersebut, kamu bisa langsung datang menuju kantor Samsat atau Samsat Keliling di domisili atau lokasi pembelian motor. Selain itu juga sudah tersedia opsi pembayaran melalui aplikasi SIGNAL milik kepolisian.
Namun jika kamu merasa cara perhitungan dan pembayarannya ribet, percayakan saja kepada JumpaPay sebagai partner mengurus pajak dan surat kendaraan.
JumpaPay telah dipercaya sejak 2018 untuk mengurus lebih dari 10.000 kendaraan di wilayah Jabodetabek.
Dengan layanan JumpaPay kamu tinggal order layanannya, dengan cara meng-upload foto beberapa dokumen, setelah itu nanti tim JumpaPay akan menghubungi kamu untuk melakukan pick-up dokumen untuk mulai mengurus dokumenmu.
Layanan pengurusan dokumen kendaraan yang ditawarkan JumpaPay :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Mutasi Kendaraan (Submit/Cabut/Lengkap)
- Blokir Plat Kendaraan
- Balik Nama
- Pengurusan STNK hilang
Jadi, tunggu apalagi? Hubungi JumpaPay untuk urus pajak Scoopy 2022 dan surat kendaraanmu!