Berapa Pajak Progresif Motor ke-2? Ini Cara Hitungnya!
Punya motor lebih dari satu? Siap-siap untuk bayar pajak progresif. Apa sebenarnya pajak progresif? Berapa pajak progresif motor ke-2?
Temukan jawaban lengkap dari pertanyaan-pertanyaan tersebut di artikel ini.
Definisi Pajak Progresif
Jadi apa yang dimaksud dengan pajak progresif? Pajak ini merupakan biaya yang harus kamu bayar jika memiliki kendaraan lebih dari satu.
Pajak ini berlaku untuk motor atau mobil kedua, ketiga, dan seterusnya. Perlu kamu ketahui bahwa pajak ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan atas nama pribadi kamu saja.
Akan tetapi, pajak akan dibebankan pada kendaraan yang dimiliki oleh semua anggota keluarga yang ada dalam 1 KK (kartu keluarga).
Jadi, meskipun motor kedua yang kamu beli atas nama istri atau anak, kamu tetap harus membayar pajak progresif ini. Kebijakan ini tercantum pada UU No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. [1]
Semakin banyak kendaraan yang kamu punya, berarti kamu turut serta menyumbang angka kemacetan. Tujuan pemberlakuan pajak progresif ini adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan.
Hal penting yang harus digarisbawahi adalah jenis kendaraan yang kamu punya. Misalnya, kamu memiliki satu mobil dan satu motor. Jadi, kamu harus bayar pajak progresif pertama.
Kemudian, jika kamu beli motor lagi, kamu akan dikenai pajak progresif kedua. Lantas, berapa besaran pajak progresif motor ke-2? Untuk kendaraan pertama, pajaknya antara 1 hingga 2%. Lalu, untuk motor kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak antara 2 hingga 10%.
Berikut adalah rincian pajaknya:
- Motor ke-1 : 2%
- Motor ke-2 : 2,5%
- Motor ke-3 : 3%
- Motor ke-4 : 3,5%
- Motor ke-5 : 4%
Pajak akan naik 0.5% untuk jumlah kepemilikan motor selanjutmya.
Cara Hitung Biaya Pajak Progresif Motor ke-2
Besaran pajak progresif motor ke 2 dapat kamu hitung berdasarkan NJKB atau Nilai Jual Kendaraan bermotor. Faktor lain yang memengaruhi besar pajak progresif adalah koefisien kendaraan tersebut.
Inilah cara hitung NJKB:
NJKB = PKB : 2 x 100
PKB merupakan pajak kendaraan bermotor. Kamu bisa mengecek besaran PKB di STNK motor. Misalnya jika PKB adalah Rp250.000, maka besar NJKB adalah sebagai berikut.
NJKB = 250.000 : 2 x 100 = Rp12.500.000
Sedangkan rumus untuk menghitung pajak progresif kendaraan ke-2 adalah sebagai berikut:
Pajak Progresif = NJKB x Bobot Koefisien x 2.5%
= Rp12.500.000 x 1 x 2.5%
= Rp312.000
Jadi, besaran pajak progresifnya adalah Rp312.000. Selanjutnya, tambahkan nilai ini dengan SWDKLLJ motor Rp32.000, sehingga besar pajak tahunan yang harus kamu bayarkan adalah Rp342.000.
Sangat mudah bukan cara hitung pajak progresif motor ke 2? Daripada antre dan membuang waktu kamu di Samsat untuk membayar pajak motor, lebih baik serahkan saja urusan ini pada JumpaPay.
JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018
Layanan yang JumpaPay bisa bantu untuk kamu :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Blokir Plat
- Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
- Balik Nama
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Website Lifepal : https://lifepal.co.id/pajak-mobil/
- Website Parkee : https://parkee.jumpapay.com/
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli