Apa itu Pajak Progresif Motor? Ini Pengertian & Cara Menghitungnya
Salah satu cara yang diterapkan pemerintah untuk mengurangi kemacetan yaitu dengan menetapkan jenis pajak progresif motor. Apa itu pajak progresif motor? Untuk siapa pajak ini diterapkan dan bagaimana perhitungannya?
Yuk, cari tahu di penjelasan berikut!
Apa Itu Pajak Progresif Motor?
Pajak progresif motor adalah biaya dengan persentase tarif tertentu berdasarkan kuantitas objek pajak dan nilai objek pajak. [1]
Sederhananya, pajak progresif yaitu pungutan biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan.”
Jadi, persentase tarif yang harus dibayar akan meningkat jika jumlah dan nilai objek pajak juga bertambah. Selain itu, tarif pajak yang harus dibayarkan untuk motor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya juga berbeda.
Lalu, bagaimana jika motor dijual kepada pihak lain?
Apabila sudah berganti nama maka menjadi tanggungan pemilik kendaraan yang baru. Namun jika tidak, maka pajak progresif tetap menjadi tanggungan pemilik kendaraan yang pertama.
Dasar Hukum
Pelaksanaan pajak progresif kendaraan bermotor berlandaskan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU tersebut menetapkan tarif sebagai berikut:[2]
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama: 1-2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya: 2-10%
Ketentuan tersebut berlaku untuk jenis kendaraan motor dan mobil.
Apakah ketentuan tarif pajak progresif ini berlaku untuk seluruh Indonesia?
Perlu diketahui, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah tarif pajak progresif sendiri.
Namun dengan catatan, tidak kurang dari batas paling rendah dan tidak melebihi batas tertinggi yang sudah ditetapkan dalam UU No.28 Tahun 2009.
Itu sebabnya, tarif pajak progresif kendaraan untuk berbagai daerah bisa berbeda-beda.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak progresif Motor?
Pada dasarnya, kalkulator pajak progresif motor berlandaskan pada:
- Nilai PKB (Pajak kendaraan Bermotor)
- Nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Nilai Pajak progresif
Contoh cara hitung pajak progresif motor:[1]
Kamu berdomisili di Jawa Barat dan memiliki 2 motor yang dibeli di tahun yang sama. Bagaimana rincian pajak dan biaya lainnya?
Misalnya saja diketahui tarif pajak progresif di Jawa Barat untuk kendaraan pertama adalah 1,75%. Selanjutnya, untuk kendaraan kedua dan seterusnya naik sebesar 0,5%.
Jadi, begini perhitungannya:
- Kendaraan pertama: 1,75%
- Kendaraan kedua: 2,25%
- Kendaraan ketiga: 2,75%
Rincian Pajak:
- PKB di STNK: Rp250.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- NJKB: (Rp250.000:2) x 100 = Rp12.500.000
Menghitung besaran tarif pajak motor pertama:
- PKB: Rp12.500.000 x 1,75% = Rp218.750
- SWDKLLJ: Rp35.000
Pajak progresif kendaraan pertama:
- Rp218.750 + Rp35.000 = Rp253.750
Menghitung besaran tarif pajak motor kedua:
- Harga motor: Rp12.000.000
- PKB: Rp12.000.000 x 2,25% = Rp270.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
Pajak progresif kendaraan kedua:
- Rp270.000 + Rp35.000 = Rp305.000
Sekarang kamu bisa menghitung besar pajak progresif untuk motor ketika memiliki lebih dari satu motor, kan?
Lalu, bagaimana cara mudah bayar pajak progresif motor? Untuk kamu yang tidak ada waktu menyelesaikan pajak kendaraan, kabar baiknya, kamu bisa mempercayakannya ke JumpaPay.
Layanan JumpaPay untuk berbagai kebutuhan pajak kendaraan yang sudah ada sejak tahun 2018.
Layanan JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan yang terdiri dari:
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
- Blokir Plat
- Balik Nama
Temukan Layanan JumpaPay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Website Lifepal : https://lifepal.co.id/pajak-mobil/
- Website Parkee : https://parkee.jumpapay.com/
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli