Syarat & Cara Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan
Pajak mobil 5 tahunan adalah tanggungan setiap pemilik kendaraan, yang bisa kamu lakukan di Samsat sesuai domisili. Berkat teknologi digital, kini kamu bisa memilih metode bayar pajak mobil 5 tahunan yang paling nyaman, melalui sistem online atau langsung ke Samsat.
Apabila kamu telah membayar pajak ini selama 2 tahun, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terhapus. Nah, kalau kamu baru pertama kali akan membayar pajak 5 tahunan, yuk, simak syarat dan prosedurnya di bawah ini agar tidak bingung.
Biaya Pajak Mobil 5 Tahunan
Besaran biaya pajak 5 tahunan antara kendaraan satu dengan lainnya berbeda-beda. Rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan ini diatur sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 [1] yang meliputi:
- STNK 5 tahunan baru sebesar Rp200.000
- STNK 5 tahunan perpanjangan yakni Rp200.000
- Pengesahan STNK perlu Rp50.000 per tahun
- Pembuatan BPKB baru sebesar Rp225.000
- BPKB pemilik yakni Rp225.000
Selain biaya di atas biasanya ada biaya tambahan, antara lain:
- Ganti plat nomor baru dengan biaya Rp60.000-Rp100.000
- SWDKLJJ sekitar Rp35.000
Bayar pajak mobil 5 tahunan online pun kini bisa lewat minimarket atau e-commerce.[2]
Jadi, tidak ada alasan untuk menunda membayar pajak, apalagi sampai telat bayar ya, karena ada metode pembayaran kini makin mudah! Jika kamu terlambat membayar pajak, ada risiko terkena tilang.
“Tidak membayar pajak 5 tahunan bisa beresiko terkena denda berupa uang dan hukuman penjara sesuai UU yang berlaku”
Besaran nominal tilang akan disesuaikan dengan UU No. 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1 akan terkena denda Rp500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan. [3]
Syarat Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan
Syarat bayar pajak mobil tahunan memerlukan beberapa dokumen antara lain adalah:
- Salinan asli dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera pada STNK dan BPKB
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya
- Formulir perpanjangan STNK dari kantor Samsat
- Surat kuasa bila pengurusan diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan buka blokir jika STNK memiliki status terblokir
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bila kendaraan atas nama perusahaan serta membawa fotokopi domisili perusahaan
- Kendaraan sesuai dokumen
- Bukti hasil cek fisik kendaraan
Prosedur Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan
Persiapkan dokumen dari jauh-jauh hari serta datang ke Samsat lebih awal untuk menghindari antrean. Adapun prosedur bayar pajak mobil 5 tahunan ini bisa mengikuti poin berikut:
- Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili dan bawa kendaraan yang perlu diperpanjang STNK
- Daftarkan dulu kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan
- Legalisir hasil cek fisik mobil
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan dokumen ke pos loket progresif’
- Bayar pajak kendaraan di loket yang telah ditentukan
- Tunggu penerbitan plat nomor baru dan STNK di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan baru
Yang tak kalah penting untuk diperhatikan, usahakan saat bayar pajak mobil 5 tahunan, siapkan uang pas agar prosesnya cepat dan tidak ribet. Jika tidak ingin repot mengurusi kebutuhan perpanjangan dokumen mobil ini, kamu bisa memanfaatkan layanan JumpaPay.
JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018
Layanan yang JumpaPay bisa bantu untuk kamu :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Blokir Plat
- Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
- Balik Nama
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Website Lifepal : https://lifepal.co.id/pajak-mobil/
- Website Parkee : https://parkee.jumpapay.com/
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli