Pajak Mobil Listrik di Indonesia, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Seiring perkembangan waktu, perbincangan mengenai penggunaan mobil listrik di Indonesia semakin populer. Namun sebelum menggunakannya, perlu untuk mengetahui serba-serbi di dalamnya, termasuk pajak mobil listrik. Hal ini penting kamu perhatikan, agar siap untuk mengadaptasi teknologi mobil bermotor listrik.
Kemunculan merek-merek mobil listrik kenamaan mengakibatkan banyak orang yang kini membahasnya. Tesla salah satunya. Selain itu, ada beragam merek mobil dari perusahaan besar yang menawarkan mobil listrik. Lantas, berapa besaran pajaknya? Yuk simak penjelasan berikut ini!
Menghitung Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Selayaknya kendaraan bermotor lainnya, memiliki mobil listrik juga harus membayar pajak. Lalu berapa pajak untuk mobil listrik, khususnya di Indonesia? Hal ini tergantung berapa harga jual dari mobil listrik tersebut. Semakin besar harga jual mobil, maka semakin besar pajaknya.
Dalam menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB), biasanya akan mengeluarkan biaya sebanyak 2% dari harga jual. Artinya jika harga jual mobil listrik yang kamu beli adalah seharga 2 miliar, maka PKB nya adalah sebesar Rp40.000.000
Belum selesai sampai disana, kamu tidak membayar pajak sesuai nilai perhitungan PKB. Pasalnya, terdapat insentif oleh ketentuan peraturan pemerintah terkait pajak bagi mobil listrik. Alhasil, kamu hanya perlu membayar sebesar 10% dari total PKB untuk membayar pajak.
Itu artinya, biaya pajak terpangkas menjadi hanya sekitar Rp400 ribu, yang kemudian akan ditambah dengan biaya SWDKLLJ sebesar 143 ribu. Maka, total pajak yang harus kamu bayarkan hanya sekitar Rp543 ribu saja.
Aturan Pajak dari Mobil Listrik di Indonesia
Kebijakan mengenai pembayaran pajak dan insentif pemerintah, sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 pasal 10 dan 11. Pada aturan tersebut, terdapat penjelasan bahwa kendaraan bermotor listrik mendapatkan insentif paling tinggi sebesar 10%.
Angka tersebut tentu sangat tinggi, sehingga bisa menekan jumlah pengeluaran pajak. Lalu mengapa insentif yang terdapat dalam peraturan cukup besar? Jawabannya sederhana, karena pemerintah mendukung penggunaan kendaraan bermotor listrik, salah satunya mobil listrik.
Menggunakan mobil listrik merupakan salah satu solusi atas berbagai macam permasalahan yang muncul akibat kendaraan bermotor. Salah satunya adalah polusi udara. Menggunakan mobil listrik bisa menekan permasalahan tersebut, alhasil insentif pajak pun tinggi.
Mulai mengadaptasi penggunaan mobil listrik menjadi satu dari sekian banyak hal yang bisa kamu lakukan untuk kehidupan sehari-hari, meskipun perlu memperhatikan beberapa hal perubahan dari kendaraan bermotor konvensional menjadi bermotor listrik. Pajak yang harus kamu bayar juga menjadi bekal pengetahuan yang harus kamu perhatikan.
Nah, selain mengetahui pajak mobil listrik, kamu juga bisa mendapatkan beragam informasi mengenai pengurusan surat kendaraan bermotor di JumpaPay. JumpaPay sudah terpercaya lebih dari 10.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018.
Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini
- Perpanjangan STNK Tahunan : Perpanjangan STNK Motor Online [Panduan Lengkap 2022]
- Cara Blokir STNK Kendaraan : Cara Blokir STNK Online Bebas Ribet dari Rumah di Tahun 2022
- Cara Urus STNK Hilang : Ini Dia Cara Urus STNK Hilang 100% Online [Tahapan Lengkap]
- Balik Nama Kendaraan : Ini Dia Prosedur Untuk Balik Nama Mobil Jakarta 100% Online
- Mutasi Kendaraan & Perpanjang STNK 5 Tahunan
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli