Cara Mengurus STNK Mobil Hilang, Dijamin Praktis Tanpa Ribet!
STNK mobil hilang seringkali jadi masalah besar bagi para pemilik kendaraan roda empat ini. Sebab, Surat Tanda Nomor Kendaraan ini merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai bukti pendaftaran kendaraan berdasarkan identitas dari pemiliknya.
Nah, berkendara mobil tanpa STNK dapat menyebabkan kamu dikenai tilang oleh pihak kepolisian. Tak hanya itu, pengendara mobil yang tidak membawa STNK juga biasanya akan dikenai sanksi berupa mobil yang ditahan alias tidak bisa dibawa pulang. Repot juga, kan?
Namun demikian, tidak ada yang tahu kapan musibah STNK hilang tersebut akan terjadi. Kalau kamu sedang mengalaminya, maka tidak perlu panik karena pada artikel berikut kami akan membagikan cara mengurus STNK mobil hilang yang praktis tanpa bantuan dari calo.
Cara Mengurus STNK Mobil Hilang
Mengurus STNK mobil yang hilang sebenarnya tidak begitu sulit. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa berkas atau dokumen penting yang dibutuhkan serta biaya pengurusan.
Setiap daerah mungkin memiliki perbedaan dalam hal pembuatan STNK baru. Namun secara keseluruhan langkah yang akan ditempuh sebenarnya sama saja.
Nah, berikut langkah-langkah mengurus STNK mobil hilang yang bisa kamu coba ikuti.
- Pertama, kamu perlu pergi ke kantor Samsat yang ada di daerahmu untuk melakukan pengurusan terkait pembuatan STNK baru tersebut.
- Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi e-KTP dan yang asli, BPKB kendaraan serta fotokopi STNK (jika ada).
- Buat kamu yang kehilangan STNK mobil dalam kondisi belum lunas dan BPKB-nya masih berada di leasing, maka cukup dengan membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing tersebut.
- Mintalah formulir permohonan untuk membuat STNK baru di kantor Samsat dan lakukan cek fisik mobil atau kendaraan yang akan dibuatkan STNK baru.
Biaya Mengurus STNK Mobil yang Hilang
Nah, untuk biaya mengurus STNK yang hilang sendiri sebenarnya cukup beragam. Untuk kendaraan roda dua biaya yang dibutuhkan sekitar Rp100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat kamu harus menyiapkan dana sekitar Rp200.000.
Tentu nominal tersebut tidak seberapa jika dibandingkan kamu harus terkena tilang di tengah jalan saat sedang asyik berkendara, kan?
Namun demikian, biaya tersebut bisa saja membengkak apabila kamu belum membayar pajak tahunan kendaraan. Untuk itu agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, pastikan juga kamu selalu rutin dan tepat waktu untuk membayar pajak mobil ataupun motornya, ya.
Kamu Bisa Urus STNK Hilang di JumpaPay.com
Kalau kamu lagi sibuk dan tidak punya waktu untuk mengurus persoalan STNK mobil hilang atau pembayaran pajak kendaraan tiap tahun, sekarang kamu bisa menggunakan jasa profesional yang dapat mengurus semua kebutuhan tersebut dengan cara yang lebih praktis.
JumpaPay adalah salah satu opsi yang bisa kamu gunakan untuk memudahkan pengurusan dokumen terkait kendaraan, baik itu perpanjangan pajak, STNK, balik nama, blokir nomor plat dan masih banyak lagi lainnya.
Layanan JumpaPay telah bekerja sama dengan Gojek, Blibli, LinkAja dan SoulParking. Kamu bisa menemukan layanan jasa JumpaPay pada platform aplikasi-aplikasi tersebut.
JumpaPay, solusi urus STNK mobil hilang dan perpajakan kendaraan tanpa antrian!
Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini
- Perpanjangan STNK Tahunan : Perpanjangan STNK Motor Online [Panduan Lengkap 2021]
- Cara Blokir STNK Kendaraan : Cara Blokir STNK Online Bebas Ribet dari Rumah di Tahun 2021
- Cara Urus STNK Hilang : Ini Dia Cara Urus STNK Hilang 100% Online [Tahapan Lengkap]
- Balin Nama Kendaraan : Ini Dia Prosedur Untuk Balik Nama Mobil Jakarta 100% Online
- Mutasi Kendaraan & Perpanjang STNK 5 Tahunan
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website jumpapay : jumpapay.com
- GoService di Aplikasi Gojek : gojek.jumpapay.com
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli