pajak motor

Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemiliknya, Mudah!

Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemiliknya, Mudah!

Membeli motor bekas adalah salah satu alternatif yang banyak dipilih oleh penggemar otomotif, dengan berbagai alasan yang melatarbelakanginya. Namun, beberapa orang ragu karena takut tidak bisa bayar pajak motor tanpa KTP si pemilik sebelumnya. Hal ini sebenarnya bukan halangan berarti, karena sebenarnya sudah ada solusi agar kamu bisa bayar pajak tanpa KTP dari pemilik sebelumnya….

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Ini Jawaban & Cara Mengeceknya

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Ini Jawaban & Cara Mengeceknya

Bagi kamu yang baru pertama kali memiliki motor sendiri, pertanyaan mengenai pajak motor berapa tahun sekali, mungkin pernah terlintas di benak. Hal ini wajar, karena tidak semua orang tahu. Kalaupun pernah mendengar, biasanya yang terkenal hanyalah pajak lima tahun sekali. Padahal masih ada pajak lainnya. Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut, mari simak beberapa informasi…

3 Cara Cek Pajak Motor Online Jakarta, Hanya Perlu HP dan Internet!

3 Cara Cek Pajak Motor Online Jakarta, Hanya Perlu HP dan Internet!

Sebagai masyarakat Jakarta yang taat hukum, pastikanlah untuk membayar pajak motor sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika belum memiliki gambaran mengenai besaran pajak yang akan kamu bayar, kamu bisa cek pajak motor online Jakarta terlebih dulu menggunakan smartphone. Ada tiga opsi praktis yang dapat kamu pilih agar bisa cek kendaraan bermotor tersebut secara online. Bisa sambil rebahan, kamu bisa cek hanya…

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Ini Syarat dan Ketentuannya

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Ini Syarat dan Ketentuannya

Bagi semua pemilik motor, ada kewajiban yang harus rutin dilakukan, yaitu melunasi pajak, seperti disebutkan dalam Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015. Lalu, bayar pajak motor berapa tahun sekali? Lihat ketentuan dan syaratnya di sini. Berapa Tahun Sekali Bayar Pajak Motor? Di Indonesia, pemerintah menetapkan pembayaran pajak kendaran bermotor setiap satu tahun dan 5 tahun sekali….