Syarat Bayar Pajak Motor 1 Tahunan dan 5 Tahunan
Wajib bagi warga negara untuk membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, agar tidak sampai kena denda. Maka dari itu, penting mengetahui berbagai syarat bayar pajak motor yang harus dipersiapkan.
Karena syarat untuk pajak motor individu, perusahaan, 1 tahunan, dan 5 tahunan berbeda, termasuk syarat untuk pembayaran pajak atas nama orang lain.
Kelengkapan syarat pembayaran pajak akan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan pajak:
Lantas, apa saja syarat bayar pajak motor? Yuk, simak pembahasan berikut!
Syarat Bayar Pajak Motor Online
Dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat bayar pajak motor tahunan online yaitu:
- KTP sesuai STNK (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokop)
- BPKB (asli dan fotokop)
- Bukti pembayaran
Bukti pembayaran didapatkan ketika melakukan pembayaran pajak motor melalui online. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel tentang “Cara Bayar Pajak Motor Online”.
1. 1 Tahunan Individu
Untuk syarat pajak motor 1 tahunan atas nama individu atau perorangan, siapkan dokumen berikut: [1]
- KTP sesuai STNK (fotocopy sebanyak 2 lembar dan yang asli)
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy)
2. 1 Tahunan Perusahaan
Jika kamu membayar pajak untuk motor perusahaan, berikut dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Fotokopi KTP pemberi kuasa
- Surat kuasa dengan kop surat perusahaan yang sudah dilengkapi materai, e-KTP penerima kuasa, stempel perusahaan, dan tanda tangan pemberi kuasa.
3. 5 Tahunan
Pajak 5 tahunan merupakan waktu untuk membayar pajak motor sekaligus penggantian plat motor.
Untuk membayar pajak motor 5 tahunan, siapkan dokumen berikut: [2]
- KTP pemilik sepeda motor (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
Jangan lupa meminta formulir permohonan perpanjangan STNK 5 tahunan ke kantor Samsat terdekat.
Selain itu, apabila motor bukan milik pribadi atau sedang berada di luar wilayah domisili, sertakan surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani.
Untuk pajak motor 5 tahunan, kamu juga akan dikenakan biaya penerbitan STNK baru.
4. Melalui Samsat Keliling
Apabila kamu memilih membayar pajak motor di Samsat Keliling, persiapkan dokumen berikut:[3]
- e-KTP sesuai STNK (asli dan fotocopy)
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB asli dan fotokopi (jika belum ada, sertakan surat keterangan dari leasing)
Untuk bisa membayar pajak motor di Samsat Keliling, pastikan motor tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun.
5. Syarat Bayar Pajak Motor Individu atas Nama Orang Lain
Bagaimana syarat bayar pajak motor atas nama orang lain? Selain dokumen-dokumen di atas, berikut dokumen tambahannya:
- Surat kuasa disertai materai
- Tanda tangan dan KTP pemberi kuasa
Perlu diketahui, jumlah pajak yang kamu bayar setiap tahunnya sudah termasuk:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
Akan tetapi, di beberapa daerah kamu hanya perlu membawa KTP dan STNK untuk proses pengurusan pajak kendaraan bermotor atas nama individu.
Setelah mempersiapkan syarat bayar pajak motor di atas, percayakan pengurusan pajak motor kamu kepada JumpaPay. Layanan terbaik untuk berbagai kebutuhan pajak kendaraan yang sudah ada sejak tahun 2018.
Layanan JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan yang terdiri dari:
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
- Blokir Plat
- Balik Nama
Temukan Layanan JumpaPay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Website Lifepal : https://lifepal.co.id/pajak-mobil/
- Website Parkee : https://parkee.jumpapay.com/
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli