pajak progresif

Ketentuan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Tahun 2025

layanan jumpapay

Pajak progresif adalah kenaikan persentase pungutan pajak berdasarkan jumlah kendaraan yang kamu miliki. Kebijakan pajak ini merupakan kewenangan daerah sehingga tiap provinsi punya ketentuan yang berbeda.

Di saat sejumlah provinsi di tanah air mulai menghapuskan tagihan pajak progresif kendaraan, Pemprov Jakarta justru malah menaikkan pajaknya. Hal ini bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan di wilayahnya.

Lantas, bagaimanakah ketentuan perihal pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta 2025?

Kenaikan Pajak Progresif Jakarta

pajak progresif kendaraan

Setiap warga yang punya kendaraan baik roda 2 maupun 4 dengan jumlah lebih dari satu wajib bayar pajak progresif. Tarif pajak ini akan semakin besar seiring bertambahnya kendaraan yang kamu punya.

Sesuai Perda Jakarta No.2 Th. 2015, besaran persentase untuk pajak progresif ini adalah:

  • Kendaraan ke-1: 2%
  • Kendaraan ke-2: 2,5%
  • Kendaraan ke-3: 3%
  • Kendaran ke-4: 3,5%
  • Kendaraan ke-5: 4%
  • Kendaraan ke-6: 4,5%
  • Kendaraan ke-7: 5%
  • Kendaraan ke-8: 5,5%
  • Kendaraan ke-9: 6%
  • Dan seterusnya hingga maksimal 10%

Akan ada kenaikan sebesar 0,5% untuk bertambahnya kendaraan yang kamu miliki. Namun, maksimal persentase pajak progresif tertagih adalah 10%. Artinya, kalau kamu mempunyai lebih dari 20 kendaraaan pun, pajak maksimalnya tetap 10%.

Sejak tanggal 5-1-2025, Pemprov Jakarta memberlakukan kebijakan baru perihal pajak progresif ini. Sehingga, skema pajaknya menjadi:

Kendaraan ke-1: tetap 2%

  • Kendaraan ke-2: 3%
  • Kendaraan ke-3: 4%
  • Kendaraan ke-4: 5%
  • Kendaraan ke-5 dan selebihnya: 6%

Artinya, ada kenaikan untuk kendaraan ke-2 dan seterusnya. Tapi, bagi masyarakat dengan kendaraan lebih dari, 5 kebijakan ini justru menguntungkan karena pajak maksimalnya hanya 6% sedangkan kebijakan sebelumnya, tarif maksimalnya ialah 10%.

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil dan Motor

contoh pajak progresif

Perlu kamu catat, kenaikan persentase pajak progresif ini berlaku untuk mobil dan juga motor. Lalu, bagaimana kalau kamu punya satu motor dan akan membeli mobil? Apakah mobil akan dikenai pajak progresif? Tentu saja tidak, karena pajak ini berlaku untuk jenis kendaraan yang sama.

Contoh pajak progresif adalah sebagai berikut:

Jika dalam satu rumah ada 3 motor, maka motor ke-2 dan ke-3 akan dikenakan tarif progresif. Tapi, jika kamu punya 3 motor dan 1 mobil, mobil tersebut tidak akan ditagihkan pajak progresif. Namun motor ke-2 dan ke-3 adalah objek yang dikenai tarif progresif.

Agar lebih mudah memahaminya, simak perhitungan berikut ini:

Sebagai contoh, kamu punya 3 motor yang memiliki NJKB (nilai jual) masing-masing Rp20.000.000.

Maka perhitungan pajaknya ialah:

  • Motor 1: PKB = 2% x NJKB

                           = 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000

  • Motor 2 (tarif progresif): PKB = 3% x NJKB

                                                    = 3% x 20.000.000 = Rp600.000

  1. Motor ke 3 (tarif progresif): PKB = 4% x NJKB

                                                         = 4% x Rp20.000.000 = Rp800.000

Dari perhitungan tersebut bisa dilihat bahwa meskipun NJKB sama, tapi pajak tahunan yang tertagih akan berbeda. Ini karena untuk motor ke-2 dan ke-3 dikenakan tarif progresif sehingga pajaknya menjadi semakin mahal.

Untuk perhitungan pajak mobil juga sama seperti motor. Kamu hanya perlu mengalikan persentase tarif progresif dengan NJKB.

Mengingat pajak dengan skema progresif yang cukup mahal, apakah kamu masih tertarik untuk membeli kendaraan baru? Berapa pun jumlah kendaraan yang kamu miliki, jangan sampai lupa untuk membayar pajak tahunannya.

Kalau kamu tak sempat atau terlalu sibuk, manfaatkan saja layanan pembayaran pajak atau pengurusan STNK tahunan dari Jumpapay. Kamu hanya perlu bersantai di rumah tanpa harus repot antre di Samsat untuk pembayaran pajak kendaraanmu.

Kunjungi website Jumpapay atau hubungi melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pengurusan pajak tahunan, pajak progresif, dan layanan lainnya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *