Pajak Ioniq 5

Biaya Pajak Ioniq 5 & Ketentuan PKB Mobil Listrik, Ternyata Murah!

layanan jumpapay

Salah satu usaha pemerintah demi menstimulasi masyarakat indonesia untuk beralih ke mobil bertenaga listrik adalah dengan memberikan aturan pajak yang meringankan, termasuk untuk Ioniq 5. Dari aturan terbaru di 2023 kemarin, pajak Ioniq 5 yang perlu kamu bayar pun semakin miring.

Cek detail mengenai aturan pajak Hyundai Ioniq 5 versi lama dan terbaru melalui artikel di bawah!

Ketentuan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Mobil Listrik Terdahulu

pajak Hyundai Ioniq 5 

Awalnya, peraturan terkait perhitungan tax khusus electric vehicle (EV) mengikuti Permendagri No. 1 Tahun 2021. Permendagri itu membahas terkait Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sebagaimana terlampir di pasal 10 ayat 1, tertulis bahwa nominal PKB khusus EV dengan baterai adalah sebanyak 10%. Di mana kamu wajib mencari nilai PKB terlebih dahulu memakai rumus:

PKB = NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) x 2%

Cara menghitungnya, setelah mendapatkan hasil dari PKB, barulah cari nilai 10% yang akan menjadi total pajak yang kelak kamu bayar. Kemudian tambahkan bersama iuran SWDKLLJ sekitar Rp143.000. Aturan mengenai SWDKLLJ ini tertera di Permenkeu No.16 Tahun 2017.

Contoh perhitungannya:

Misalnya kamu membeli Hyundai Ioniq 5 yang memiliki besaran NJKB Rp782 juta, maka cara menghitungnya adalah:

PKB = Rp782.000.000 x 2% = Rp15.640.000

Setelah itu, cari nilai pajaknya: 10% x Rp15.640.000 = Rp1.564.000

Total Pajak = Rp1.564.000 + Rp143.000= Rp1.707.000

Dengan total pajak tersebut, tentu hasil akhirnya lebih murah daripada pajak mobil biasa, bukan?

Aturan PKB Terbaru

Pajak Ioniq 5 

Kementerian Dalam Negeri mengganti aturan sebelumnya, yaitu dengan mengeluarkan Permendagri No.6 Tahun 2023 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Pada aturan baru yang sudah mulai diterapkan sekitar 11 Mei 2023 itu, dijelaskan bahwa EV dengan basis baterai dapat terbebas sekaligus PKB dan BBNKB (Balik Nama Kendaraan Bermotor) alias 0%.

Aturan tersebut muncul sebagai upaya menarik minat penduduk Indonesia agar mulai mencoba menggunakan mobil listrik dan lebih antusias.

Hal tersebut pun sudah dibuktikan oleh pemilik Ioniq 5 pada 2023 lalu yang dibagikan ke media sosial. Kendaraan Ioniq miliknya tidak dikenakan biaya pajak tahunan sama sekali, seperti PKKB, BBNKB, hingga penerbitan TNKB.

Artinya, pengeluaran yang harus kamu siapkan hanyalah SWDKLLJ sebanyak Rp143.000 saja.

Karena aturan tersebut, dalam jangka panjang kamu akan diuntungkan, sekalipun harga beli mobilnya mulai Rp700 hingga Rp800 jutaan. Jadi, jika sudah mulai berminat untuk memakai mobil listrik, namun terhalang karena takut pajak mahal, silakan singkirkan pemikiran tersebut.

Nah, kalau kamu ingin proses pembayaran pajak Ioniq 5 tersebut lebih mudah dan cepat, kamu bisa menggunakan jasa dari JumpaPay, yang sudah berpengalaman mengurus berbagai surat-surat kendaraan.

JumpaPay telah dipercaya sejak 2018 untuk mengurus lebih dari 10.000 kendaraan di wilayah Jabodetabek. Jadi tidak perlu khawatir dengan kualitasnya.

Dengan layanan JumpaPay kamu tinggal order layanannya, dengan cara upload foto beberapa dokumen, dan nantinya tim JumpaPay akan menghubungi kamu. Tim JumpaPay akan melakukan pick-up dokumen untuk mulai mengurus dokumenmu.

Layanan pengurusan dokumen kendaraan yang ditawarkan JumpaPay :

Jika sudah yakin untuk menggunakan JumpPay sebagai partner untuk bayar pajak Ioniq 5 dan surat-surat kendaraan lainnya, yuk, hubungi kami sekarang juga!

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *