Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Menghitungnya

layanan jumpapay

Awal tahun 2025, masyarakat heboh dengan adanya kebijakan pungutan berupa opsen pajak kendaraan bermotor. Lalu, apa sebenarnya opsen pajak dan berapakah besarnya?

Berikut penjelasan mengenai opsen pajak kendaraan bermotor 2025, besar persentase, serta perhitungannya.

Mengenal Opsen PKB

Opsen adalah tambahan pungutan yang diberlakukan pada PKB yang sudah ada. Jadi, saat melakukan pembayaran pajak tahunan, kamu tidak cuma membayar PKB saja, tetapi juga harus membayar opsen yang besarnya 66% dari PKB yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Saat kamu membayar pajak tahunan, opsen akan otomatis dihitung dan ditagihkan bersama dengan biaya lain seperti SWDKLLJ serta biaya admin. Tujuan pungutan ini adalah untuk meningkatkan jumlah pendapatan kabupaten atau kota domisili.

Sebenarnya pungutan opsen ini telah diatur sejak terbitnya UU No.1 Tahun 2022. Tapi, pelaksanaan UU ini baru mulai pada 5 Januari 2025.

Perlu kamu ketahui bahwa opsen tidak hanya berlaku untuk PKB saja. Tetapi, tambahan pungutan ini juga berlaku saat kamu melakukan pengurusan balik nama kendaraan. Besaran opsen untuk balik nama sama dengan opsen PKB, yakni 66%.

Dengan pemberlakukan opsen, masyarakat khawatir bila pajak kendaraan akan bertambah mahal mengingat persentase opsen yang cukup besar yaitu 66%. Tapi, kamu tidak perlu mengkhawatirkan hal ini.

Pasalnya, pemberlakukan opsen ini dibarengi dengan kebijakan untuk menurunkan PKB. Jadi, tarif maksimal PKB dulunya yang dulunya senilai 2% dari NJKB, sekarang nilainya turun jadi maksimal 1,2% saja.

Jadi, meskipun ada tambahan opsen dengan nilai 66%, total pajak yang harus kamu bayar tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelum implementasi opsen. Ini karena tarif PKB yang nilainya turun.

Di samping itu, bila kamu berdomisili di Jakarta, kamu juga tidak perlu membayar opsen ini. Pasalnya, Jakarta jadi satu-satunya daerah yang tidak memberlakukan kebijakan opsen. Alasannya, struktur pemerintahan daerah khusus ini berbeda dengan provinsi lain di Indonesia.

Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor

Lalu, bagaimana perhitungan opsen PKB? Simak simulasi hitungan berikut.

Perlu kamu catat bahwa besar PKB tiap provinsi berbeda-beda disesuaikan dengan aturan daerah masing-masing. Sebagai contoh, tarif PKB Jawa Barat sebelum pemberlakukan opsen adalah sebesar 1,75%. Kemudian, setelah implementasi opsen, tarif PKB turun menjadi 1,12%.

Berikut perhitungan PKB kendaraan dengan NJKB Rp100.000.000 sebelum penerapan opsen:

PKB    = 1,75% x Rp100.000.000

= Rp1.750.000

Sedangkan, setelah penerapan opsen, pajak yang harus kamu bayarkan adalah:

PKB    = 1,12% x Rp100.000.000

= Rp1.120.000

Opsen = 66% x PKB

= 66% x Rp1.120.000

= Rp739.200

Jadi total pajak = Rp1.120.000 + Rp739.200 = Rp1.859.200

Dengan memperhatikan perhitungan tersebut, selisih pajak tertagih sebelum dan setelah penerapan opsen adalah sekitar Rp109.200.

Solusi Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet

Jumpapay

Buat kamu yang terlalu sibuk sehingga tidak punya banyak waktu untuk mengurus pembayaran pajak kendaraanmu, manfaatkan saja layanan dari Jumpapay. Biro jasa tepercaya ini menawarkan kemudahan pengurusan pajak, mutasi, hingga balik nama kendaraan dengan mudah, aman, dan harga yang bersahabat.

Kamu tidak perlu menghabiskan waktu antri di SAMSAT untuk mengurus STNK baik tahunan maupun 5 tahunan. Cukup lakukan pemesanan melalui website Jumpapay atau WhatsApp. Selanjutnya, kurir akan mengambil seluruh dokumen yang diperlukan.

Cukup bersantai di rumah, semua keperluan administrasi kendaraan kamu akan diurus dan dokumen akan kembali diantarkan ke rumahmu dengan aman. Nah, setelah memahami apa itu opsen pajak kendaraan bermotor, kini kamu bisa memperkirakan berapa pajak yang harus kamu bayar, lalu serahkan pengurusannya pada Jumpapay.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *