Cara Cek Tagihan Pajak Mobil dengan Mudah

4 Cara Cek Tagihan Pajak Mobil Tanpa Harus Ke Samsat

layanan jumpapay

Berkat kemajuan teknologi, untuk mengetahui tagihan pajak mobil kini tak perlu harus datang langsung ke Samsat. Ada banyak cara cek tagihan pajak mobil hanya dengan berbekal ponsel dan koneksi internet saja.

Dengan mengetahui tagihan pajak mobil, kamu bisa menyiapkan dana yang cukup jauh-jauh hari. Selain itu kamu juga bisa menghindari denda telat membayar pajak kendaraan karena selalu tepat waktu melunasi tagihan. Yuk, cek dulu tutorial selengkapnya sebagai berikut:

Website

Cara Cek Tagihan Pajak Mobil Melalui Website

Samsat memiliki website khusus guna memeriksa pajak kendaraan baik mobil maupun motor. Website ini bisa digunakan untuk seluruh wilayah di Indonesia, lho. Yuk, simak cara penggunaannya di bawah ini:

  • Kunjungi e-samsat.id kemudian isi data yang diminta seperti nomor seri, nomor plat, kode plat kendaraan, nomor rangka, provinsi yang sesuai.
  • Klik tombol “Cek Sekarang” lalu tunggu beberapa saat
  • Halaman web akan menunjukan informasi lengkap kendaraan serta pajak sekaligus PNBP dilengkapi tanggal pajak dan tanggal STNK
  • Rincian lainnya yang muncul antara lain PKB POK, SWDKLLJ DEN,  PKB DEN, SWDKLLJ POK, PNBP STNK, PNBP TNKB 
  • Lakukan pembayaran sebelum tanggal pajak agar tidak terkena denda 

SIGNAL-SAMSAT DIGITAL NASIONAL

Gunakan SIGNAL-SAMSAT DIGITAL NASIONAL Untuk Cek Pajak

Aplikasi cek pajak kendaraan juga telah disediakan yakni SIGNAL adalah layanan e-Samsat yang bisa kamu unduh secara gratis di Google Play Store dan Play Store [1]. Unduh dan instal aplikasi kemudian ikuti langkah berikut ini!

  • Tentukan wilayah kendaraan milikmu sesuai provinsi dan kota
  • Input nomor plat kendaraan dan klik Cek PKB lalu tunggu beberapa saat
  • Tampilan informasi seputar biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayaran akan tersaji lengkap

SIGNAL berguna untuk pembayaran PKB & SWDKLLJ yang bukti bayarnya bisa ditukar dengan E-Pengesahan POLRI, E-KD dari PT. Jasa Raharja, E-TBPKP, dari Bapnda Provinsi ” 

SMS

Mengetahui Tagihan Pajak Melalui SMS

Cara mengecek pajak mobil lewat HP juga bisa kamu lakukan tanpa harus instal aplikasi maupun terhubung dengan jaringan internet. Kamu bisa langsung SMS ke 08112119211. Adapun format SMS yang bisa kamu ikuti adalah:

  1. Ketik Info Nomor Polisi/Kode Plat Nomor/Kode Seri Plat Kendaraan/Warna Kendaraan. Contoh Info AG/6777/DF Hijau
  2. Nantinya kamu akan mendapatkan balasan SMS berupa informasi kode bayar, kendaraan serta besaran nominal pajak kendaraan
  3. Bayar pajak dengan transfer rekening memakai kode bayar tersebut. Bila melakukan pembayaran via transfer tetap harus datang ke kantor Samsat guna mendapatkan pengesahan sekaligus menukar struk dengan SKKP (1)

USSD

Cara Cek Tagihan Pajak Mobil Melalui USSD

Terakhir ada layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) yang bisa kamu gunakan untuk cek pajak online mobil. Caranya sederhana cukup ketik *368*1# kemudian tekan button phone maka akan muncul informasi berikut:

  • Kendaraan Bermotor (Ranmor)
  • Pajak Ranmor
  • Jadwal SIM Keliling
  • Jadwal Samsat Keliling
  • Pajak Reminder

Kamu bisa memilih pajak Ranmor dan masukan informasi kendaraan berupa nomor polisi dan lainnya. Nantinya akan muncul informasi lengkap seputar biaya pajak mobil dan tenggat pembayarannya.

Ada satu cara praktis mengetahui cek tagihan mobil sekaligus melakukan pembayaran tanpa harus ke luar rumah. Gunakan layanan JumpaPay yakni biro jasa terdaftar Samsat yang ahli dalam pengurusan legalitas kendaraan.

JumpaPay tidak hanya mengetahui cara cek tagihan pajak mobil saja. Biro jasa ini sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018 dengan layanan yang bisa bantu kamu untuk mengurus: 

  • Perpanjangan STNK Tahunan
  • Perpanjangan STNK 5 Tahunan
  • Blokir Plat
  • Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
  • Balik Nama

Temukan Layanan Jumpapay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *